Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Fitnah Ijazah Harus Berlanjut, Pintu Maaf Terbuka tapi Pengadilan Jadi Kunci Pembuktian

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Senin, 16 Februari 2026 | 21:00 WIB

Jokowi tegaskan proses hukum kasus fitnah ijazah harus berlanjut. Pintu maaf terbuka, tapi pengadilan jadi kunci pembuktian.
Jokowi tegaskan proses hukum kasus fitnah ijazah harus berlanjut. Pintu maaf terbuka, tapi pengadilan jadi kunci pembuktian.

RADAR TULUNGAGUNG – Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo kembali menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya harus tetap berjalan hingga ke pengadilan.

Jokowi menyatakan pintu maaf selalu terbuka sebagai urusan pribadi, namun perkara hukum merupakan ranah berbeda yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di tengah memanasnya polemik setelah kubu Roy Suryo mengajukan permintaan agar penyidikan kasus fitnah ijazah dihentikan. Jokowi menegaskan bahwa maaf-memaafkan merupakan urusan personal, sedangkan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

“Maaf memaafkan itu urusan pribadi. Tapi urusan hukum ya tetap urusan hukum, prosesnya harus berjalan,” ujar Jokowi.

Sikap tersebut, menurut Jokowi, konsisten sejak awal. Ia menilai pengadilan merupakan forum resmi untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dituding palsu oleh sejumlah pihak.

Tanpa proses peradilan, Jokowi menyebut dirinya tidak memiliki ruang publik yang sah untuk memaparkan bukti-bukti secara terbuka.

Baca Juga: Makam Syekh Basyaruddin Tulungagung Ramai Diziarahi, Ini Kisah Dakwah dan Karomahnya di Bumi Ngrowo

Jokowi: Pengadilan Jadi Ruang Pembuktian

Jokowi menegaskan bahwa kasus fitnah ijazah harus sampai ke meja hijau agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik kepolisian.

“Kalau tidak sampai ke pengadilan, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka lain, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya diketahui sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi tersangka lain.

Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa berkas perkara kasus fitnah ijazah akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah pemeriksaan tambahan terhadap Jokowi rampung.

Langkah ini menandai bahwa penyidikan terhadap Roy Suryo dan pihak terkait masih berlanjut.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo tetap meminta agar kasus tersebut dihentikan. Mereka merujuk pada pendapat mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Ugroseno yang menjadi saksi ahli dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Menurut kubu Roy Suryo, SP3 seharusnya berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk dua tersangka.

Namun, Jokowi menegaskan kembali bahwa dirinya tidak mencampuri proses hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: 9 Makam Keramat di Tulungagung yang Paling Diziarahi, dari Gunung Budek hingga Pantai Popoh

Salinan Ijazah Mulai Dibuka

Sementara itu, Bonatua Silalahi menyatakan akan menguji keaslian ijazah Jokowi setelah menerima salinan resmi fotokopi ijazah tahun 2012 dari Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Dokumen tersebut diperoleh setelah permintaan penyerahan salinan ijazah dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen itu bersifat terbuka.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum juga telah memberikan salinan ijazah Jokowi yang digunakan pada pencalonan Presiden tahun 2014 dan 2019. Selanjutnya, KPU Solo juga akan diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Bonatua menilai, dari salinan yang telah diterima, terdapat sejumlah kesamaan, termasuk ketiadaan tanggal pada dokumen. Ia menyebut akan meminta klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada terkait hal tersebut.

“Saya ingin UGM menjelaskan secara resmi kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Tulungagung dan Asal Usul Namanya, Terungkap dari Prasasti 125 M hingga Legenda Joko Baru yang Melegenda

Konsistensi Sikap Jokowi

Di tengah berbagai dinamika tersebut, Jokowi tetap pada sikapnya: pintu maaf terbuka, tetapi proses hukum harus berjalan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum justru akan memberikan kepastian dan mengakhiri polemik yang berlarut-larut.

Kasus fitnah ijazah Jokowi kini memasuki fase penting. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini, sekaligus berharap prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
JOKOWI DODO roy suryo kasus fitnah ijazah proses hukum ijazah jokowi