RADAR TULUNGAGUNG – Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo kembali menegaskan bahwa kasus fitnah ijazah yang menyeret Roy Suryo dan kawan-kawan harus tetap diproses hingga ke pengadilan.
Jokowi menekankan, pintu maaf selalu terbuka sebagai urusan pribadi, namun urusan hukum merupakan hal yang berbeda dan tidak bisa dihentikan begitu saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di tengah semakin memanasnya polemik kasus fitnah ijazah, terutama setelah kubu Roy Suryo mengajukan permintaan agar penyidikan dihentikan.
Jokowi menilai, penghentian proses hukum justru akan menghilangkan ruang pembuktian yang sah di hadapan publik.
“Maaf memaafkan itu urusan pribadi. Tapi urusan hukum ya urusan hukum, prosesnya harus berjalan,” ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, meskipun ada pihak-pihak yang datang secara pribadi untuk meminta maaf, hal tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Menurutnya, pengadilan adalah forum resmi untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dituding palsu.
Jokowi Ingin Pembuktian Terbuka di Pengadilan
Bukan sekali ini Jokowi menegaskan sikapnya. Pada Desember lalu, ia juga menyampaikan bahwa dirinya siap memaafkan para tersangka, namun tetap menginginkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak sampai ke pengadilan, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” tegas Jokowi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
SP3 untuk Dua Tersangka, Kasus Lain Tetap Berlanjut
Sebelumnya, polisi menghentikan penyidikan terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya diketahui sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Namun demikian, penghentian penyidikan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi Roy Suryo dan pihak lainnya.
Polisi menegaskan bahwa berkas perkara kasus fitnah ijazah akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah pemeriksaan tambahan terhadap Jokowi selesai dilakukan.
Kubu Roy Suryo tetap meminta agar kasusnya dihentikan. Mereka merujuk pada pendapat mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Ugroseno yang menjadi saksi ahli dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Salinan Ijazah Jokowi Mulai Dibuka
Di sisi lain, Bonatua Silalahi menyatakan akan menguji keaslian ijazah Jokowi setelah menerima salinan resmi fotokopi ijazah Jokowi tahun 2012 dari Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Salinan tersebut merupakan dokumen yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Fotokopi ijazah itu diberikan setelah permintaan penyerahan salinan ijazah Jokowi dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen tersebut bersifat terbuka.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum juga telah memberikan salinan ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019 yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya, KPU Solo juga akan diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Bonatua menyebut, setelah seluruh salinan terkumpul, pihaknya akan melakukan uji keaslian dan kecocokan dokumen. Ia juga menyoroti adanya kesamaan pada dokumen-dokumen tersebut, salah satunya terkait ketiadaan tanggal.
Terkait hal itu, Bonatua berencana meminta klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah Jokowi.
Baca Juga: Makam Syekh Basyaruddin Tulungagung Ramai Diziarahi, Ini Kisah Dakwah dan Karomahnya di Bumi Ngrowo
Penegasan Sikap Jokowi
Di tengah berbagai spekulasi, Jokowi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan selain memastikan kebenaran terungkap melalui mekanisme hukum. Ia berharap proses pengadilan nantinya dapat mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut.
Bagi Jokowi, penyelesaian melalui jalur hukum bukan hanya soal membela diri, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan edukasi kepada publik bahwa tudingan serius harus dibuktikan secara sah, bukan sekadar melalui opini dan narasi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula