JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia bahkan secara terbuka menyatakan koruptor harus dimiskinkan agar pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Pernyataan itu disampaikan di tengah belum jelasnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Gibran menilai selama ini pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih sangat kecil dibanding total uang rakyat yang hilang.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara harus bisa mengambil kembali semua harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Baca Juga: Asal Usul Monster Nian, Angpao hingga Bait Sajak Musim Semi
Menurut Gibran, regulasi ini menjadi instrumen penting karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas.
Pengembalian Aset Masih Lemah
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Asmi Syahputra, menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah bergulir sejak awal 2000-an. Namun hingga kini belum juga disahkan.
Ia menilai aturan tersebut dibutuhkan karena sistem hukum yang ada belum efektif mengembalikan uang negara. Banyak kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau mengalihkan kekayaan sebelum putusan inkrah.
“Selama ini negara harus menunggu putusan pidana sampai kasasi atau PK. Dalam jeda waktu itu, aset sering dipindahkan atau disembunyikan,” jelasnya.
Baca Juga: Survei IPI: Prabowo Pimpin Elektabilitas Capres 2029 dengan 22,3 Persen
Akibatnya, negara sering kalah cepat dibanding pelaku kejahatan dalam melacak harta hasil korupsi.
Inti Pemulihan Keuangan Negara
Berbeda dari aturan sebelumnya, RUU Perampasan Aset mengusung konsep non-conviction based asset forfeiture. Artinya, penyitaan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Dengan sistem tersebut, penegak hukum bisa langsung fokus pada barang hasil kejahatan, bukan hanya pada pelaku.
“Ini bukan hukuman tambahan, tapi inti pemulihan keuangan negara. Benda hasil kejahatan bisa ditarik sejak awal,” kata Asmi.
Ia menambahkan, aturan ini akan mempercepat proses pemberantasan korupsi karena selama ini banyak celah hukum dimanfaatkan pihak tertentu.
Bola Panas di DPR
Meski Presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden dinilai memiliki komitmen sama, pengesahan regulasi masih bergantung pada persetujuan politik di DPR.
Menurut Asmi, hambatan utama bukan lagi aspek akademik atau hukum, melainkan keputusan politik.
“Ini sudah menjadi kebutuhan bangsa. Tinggal keberanian politisi menyamakan persepsi,” ujarnya.
Ia menilai negara membutuhkan dana besar untuk pembangunan dan program rakyat. Karena itu, uang hasil korupsi harus kembali, bukan sekadar pelakunya dipenjara.
Pro dan Kontra
Sebagian pihak mengkhawatirkan aturan ini menjadi “pasal karet”. Namun Asmi menilai kekhawatiran itu berlebihan selama proses penegakan hukum berjalan transparan.
“Kalau kekayaan diperoleh sah, negara tidak mungkin merampas. Yang diambil hanya yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya,” katanya.
Ia justru menilai tanpa aturan tersebut, mafia dan pelaku korupsi tetap bisa beroperasi meski sudah dipenjara karena masih menguasai aset.
Efek Jera dan Keadilan Ekonomi
Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan memberi efek jera kuat. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh keuntungan kejahatannya.
Selain itu, negara dapat segera memanfaatkan aset untuk membiayai fasilitas publik dan program sosial.
“Tujuannya bukan sekadar menghukum orang, tapi memulihkan keadilan ekonomi masyarakat,” jelas Asmi.
Gibran pun berharap aturan tersebut segera disahkan agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan memberikan rasa keadilan bagi rakyat.
“Penjara saja tidak cukup. Uang rakyat harus kembali,” tegasnya.
Editor : Divka Vance Yandriana