JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum utama dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai regulasi tersebut mendesak dibahas karena dapat memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan keuangan negara.
Pernyataan terkait RUU Perampasan Aset disampaikan melalui tayangan resmi akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada 14 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Gibran menegaskan koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga harus dimiskinkan dengan cara penyitaan seluruh kekayaan hasil kejahatan.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar negara memiliki kewenangan kuat untuk mengambil kembali harta yang diperoleh secara ilegal, lalu mengembalikannya kepada masyarakat.
Koruptor Harus Dimiskinkan
Gibran menilai hukuman penjara saja belum cukup menimbulkan efek jera. Ia menyebut selama pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan setelah keluar dari penjara, maka pemberantasan korupsi tidak akan optimal.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut negara dapat merampas aset yang terbukti berasal langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. Tidak hanya korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
Jenis kejahatan yang dimaksud meliputi:
-
korupsi
-
narkotika
-
perdagangan orang
-
judi online
-
pertambangan ilegal
-
penangkapan ikan ilegal
-
pembalakan liar
-
serta tindak pidana berat lain yang merugikan negara
Dengan aturan ini, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh secara melawan hukum.
Aset Dikembalikan untuk Rakyat
Gibran menekankan tujuan utama penyitaan bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan kerugian negara. Harta hasil kejahatan nantinya akan kembali menjadi aset negara dan digunakan untuk kepentingan publik.
Menurutnya, selama ini kerugian negara akibat korupsi sangat besar, sementara pemulihannya masih terbatas. Karena itu, mekanisme penyitaan aset dinilai sebagai solusi agar uang rakyat dapat kembali.
“Negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat, dan digunakan kembali untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Konsep ini sejalan dengan pendekatan pemiskinan koruptor yang mulai diterapkan di berbagai negara sebagai strategi modern pemberantasan kejahatan finansial.
Efek Jera dan Pencegahan
Gibran menilai keberadaan undang-undang ini tidak hanya penting untuk penindakan, tetapi juga pencegahan. Ancaman kehilangan seluruh harta diyakini akan membuat calon pelaku berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.
Dalam praktiknya, penyitaan aset akan dilakukan setelah pembuktian keterkaitan harta dengan tindak pidana. Artinya, bukan hanya uang tunai, tetapi juga properti, kendaraan, perusahaan, hingga rekening terkait dapat diambil alih negara.
Para ahli hukum pidana menilai pendekatan ini efektif karena kejahatan korupsi umumnya bermotif ekonomi. Dengan menghilangkan keuntungan finansial, motivasi utama pelaku otomatis berkurang.
Menunggu Pembahasan DPR
Hingga kini, RUU tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam proses legislasi. Pemerintah berharap dukungan politik dari parlemen agar aturan segera disahkan.
Dorongan percepatan pembahasan juga muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang selama ini menilai pemulihan kerugian negara masih belum maksimal.
Jika disahkan, aturan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu payung hukum terkuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, karena memungkinkan negara langsung menarget kekayaan hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya.
Editor : Divka Vance Yandriana