Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jokowi Usul Kembali ke UU KPK Lama, Gibran Dorong RUU Perampasan Aset: Analisis Pengamat Soal Arah Politik 2029

Divka Vance Yandriana • Rabu, 18 Februari 2026 | 18:30 WIB

Jokowi usul kembali ke UU KPK lama, Gibran dorong RUU perampasan aset. Pengamat soroti kaitannya dengan dinamika politik 2029.
Jokowi usul kembali ke UU KPK lama, Gibran dorong RUU perampasan aset. Pengamat soroti kaitannya dengan dinamika politik 2029.

JAKARTA - Wacana penguatan pemberantasan korupsi kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya kembali menggunakan UU KPK lama. Pernyataan itu muncul di tengah diskursus publik mengenai efektivitas revisi Undang-Undang KPK yang berlaku saat ini.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut KPK dapat mempertimbangkan kembali penggunaan regulasi sebelumnya jika dinilai lebih efektif memberantas korupsi. Usulan kembali ke UU KPK lama tersebut langsung memantik perhatian publik karena revisi undang-undang itu sendiri terjadi pada masa pemerintahannya.

Di waktu hampir bersamaan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menilai regulasi tersebut mendesak guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dari Kalender Cina 2.600 SM hingga Resmi Jadi Libur Nasional di Indonesia

Kedua pernyataan yang sama-sama berkaitan dengan pemberantasan korupsi ini kemudian memunculkan beragam tafsir politik, terutama karena terjadi di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sorotan pada efektivitas pemberantasan korupsi

Isu mengenai kekuatan lembaga antirasuah kembali menjadi perhatian publik. Revisi UU KPK beberapa tahun lalu sempat menimbulkan perdebatan panjang mengenai independensi lembaga tersebut.

Sebagian kalangan menilai regulasi baru membuat mekanisme kerja KPK berubah, mulai dari status kepegawaian hingga prosedur penindakan. Karena itu, usulan kembali ke UU KPK lama dipandang sebagai sinyal evaluasi terhadap efektivitas kebijakan sebelumnya.

Di sisi lain, dorongan RUU Perampasan Aset dianggap melengkapi upaya pemberantasan korupsi. Regulasi ini bertujuan memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan meskipun proses pidana belum selesai, dengan tetap melalui mekanisme hukum.

Baca Juga: Survei Indikator: Kepuasan terhadap Prabowo Naik karena Berantas Korupsi, Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Paling Dipercaya

Momentum politik dan persepsi publik

Pengamat politik melihat kemunculan dua isu tersebut beriringan dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap agenda antikorupsi pemerintah. Pemerintahan Prabowo belakangan menempatkan penertiban tambang ilegal dan penguatan aparat penegak hukum sebagai agenda penting.

Langkah-langkah tersebut memunculkan persepsi publik bahwa pemberantasan korupsi kembali menjadi prioritas. Dalam konteks itu, pernyataan mengenai UU KPK lama serta RUU Perampasan Aset dipandang sebagai bagian dari respons terhadap dinamika opini masyarakat.

Sebagian analis menilai isu antikorupsi selalu memiliki daya tarik elektoral karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap negara. Oleh sebab itu, wacana penguatan lembaga dan regulasi kerap muncul menjelang kontestasi politik jangka panjang.

Baca Juga: Prabowo Subianto ke Amerika Serikat Temui Donald Trump, Teken Reciprocal Trade dan Bahas Kerja Sama Strategis

Arah menuju kontestasi 2029

Perdebatan tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga berkembang menjadi pembahasan peta politik 2029. Sejumlah pengamat memperkirakan kompetisi politik mendatang akan dipengaruhi popularitas kebijakan pemerintah saat ini.

Isu pemberantasan korupsi diprediksi menjadi tema utama karena dianggap memiliki resonansi luas di masyarakat. Dalam konteks tersebut, narasi mengenai penguatan KPK, pengembalian ke UU KPK lama, hingga perampasan aset diperkirakan terus menjadi bahan diskusi publik.

Meski demikian, keputusan mengenai perubahan undang-undang tetap berada pada mekanisme legislasi antara pemerintah dan DPR. Artinya, wacana tersebut masih harus melalui pembahasan panjang sebelum dapat diterapkan.

Menunggu langkah konkret

Sejumlah kalangan menilai yang paling penting bukan hanya pernyataan, tetapi implementasi kebijakan. Publik menunggu apakah usulan kembali ke regulasi sebelumnya benar-benar diajukan secara resmi atau hanya sebatas wacana evaluasi.

Hal serupa juga berlaku pada RUU Perampasan Aset yang sudah lama masuk daftar program legislasi nasional namun belum disahkan. Jika keduanya berjalan, maka kerangka hukum pemberantasan korupsi Indonesia berpotensi berubah signifikan.

Perdebatan mengenai UU KPK lama pada akhirnya menunjukkan satu hal: isu antikorupsi tetap menjadi tema sensitif dan strategis dalam politik Indonesia. Baik dari sisi hukum maupun elektoral, topik ini diperkirakan terus mewarnai dinamika nasional menjelang tahun-tahun politik berikutnya.

Editor : Divka Vance Yandriana
#jokowi #politik 2029 #UU KPK Lama