JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS pada tahun 2026.
Informasi resmi ini disampaikan melalui kanal Info Pensiunan ASN, sehingga seluruh penerima bisa memantau hak mereka secara transparan dan menghindari kesalahpahaman terkait jadwal maupun nominal.
Setiap awal tahun, isu gaji tambahan ini selalu menjadi perhatian utama, baik bagi aparatur negara aktif maupun pensiunan.
Gaji ke-13 dan gaji ke-14 bukan pengganti gaji bulanan, melainkan tambahan penghasilan di momen tertentu. Dengan begitu, total penghasilan ASN dan pensiunan dalam setahun bisa menjadi 14 kali, bukan hanya 12 kali seperti gaji pokok rutin.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, khususnya untuk membantu persiapan tahun ajaran baru pendidikan anak, sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang hari raya.
Kedua skema ini berbeda fungsi dan waktunya, meskipun keduanya merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR
Gaji ke-13 mencakup penerima aktif maupun pensiunan, termasuk PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan PNS. Skema ini bukan bantuan sosial, melainkan bagian dari penghasilan resmi yang mengikuti regulasi pemerintah.
Sedangkan THR diberikan menjelang hari raya untuk mendukung kebutuhan keagamaan. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi salah tafsir atau persepsi di kalangan penerima.
Prediksi Jadwal Pencairan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan tetap mengikuti pola sebelumnya, yakni sekitar bulan Juni hingga Juli.
Hal ini dilakukan agar ASN dan pensiunan memiliki dukungan finansial untuk kebutuhan pendidikan anak atau pengeluaran rumah tangga pertengahan tahun.
Pencairan THR atau gaji ke-14 juga mengikuti jadwal khusus menjelang hari raya, sehingga kedua tambahan penghasilan ini tidak diberikan bersamaan.
Estimasi Nominal Gaji ke-13
Besar kecilnya gaji ke-13 bergantung langsung pada gaji pokok terakhir masing-masing ASN maupun pensiunan. Berikut estimasi nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:
- Golongan 1: Rp 1.248.000 hingga Rp 2.867.000
- Golongan 2: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.188.000
- Golongan 3: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.900.000
- Golongan 4: Rp 4.100.000 hingga Rp 9.100.000
Nominal ini bisa berbeda-beda tergantung riwayat pangkat dan tunjangan masing-masing penerima, sehingga penting bagi pensiunan untuk mengecek golongan terakhir sebelum pencairan.
Pentingnya Informasi Resmi
Pemerintah dan kanal resmi menekankan agar pensiunan selalu mengikuti update resmi dari Taspen, Asabri, dan Kemenko. Dengan begitu, risiko salah informasi atau hoaks dapat diminimalkan.
Gaji ke-13 dan THR memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi rumah tangga pensiunan, membantu biaya pendidikan anak, pemeliharaan rumah, dan kebutuhan sehari-hari keluarga.
Pesan untuk Pensiunan
Selain mengetahui jadwal dan nominal, pensiunan disarankan mempersiapkan administrasi terkait rekening dan data pribadi agar pencairan berjalan lancar.
Dana tambahan ini bukan uang kaget, melainkan hak yang sudah diatur pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian puluhan tahun.
Dengan kepastian ini, para ASN dan pensiunan dapat merencanakan pengeluaran secara lebih matang.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR tahun 2026 akan cair tepat waktu sesuai regulasi, memberikan rasa aman dan dukungan finansial bagi keluarga penerima.
Editor : Davina Ar Raafika