Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR P3K Paruh Waktu 2026 Tak Cair? Bupati Kudus Imbau PNS dan P3K Iuran Demi Solidaritas Lebaran

Edo Trianto • Kamis, 26 Februari 2026 | 22:49 WIB

 

THR P3K Paruh Waktu 2026 Tak Cair? Bupati Kudus Imbau PNS dan P3K Iuran Demi Solidaritas Lebaran
THR P3K Paruh Waktu 2026 Tak Cair? Bupati Kudus Imbau PNS dan P3K Iuran Demi Solidaritas Lebaran

RADAR TULUNGAGUNG - Polemik THR P3K Paruh Waktu 2026 kembali menjadi sorotan publik. Di tengah ketidakpastian pencairan tunjangan hari raya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu, muncul kebijakan tak biasa dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bupati setempat mengimbau PNS dan P3K penuh waktu untuk iuran secara sukarela demi membantu rekan mereka yang tidak mendapatkan THR.

 

Isu THR P3K Paruh Waktu 2026 memang menjadi perbincangan hangat menjelang Lebaran. Sebagian daerah memastikan tidak ada alokasi anggaran untuk membayar THR P3K paruh waktu karena keterbatasan keuangan daerah. Namun, di Kudus, solusi solidaritas dipilih agar seluruh ASN tetap bisa merasakan momen Idul Fitri dengan kebahagiaan yang sama.

 

Kebijakan terkait THR P3K Paruh Waktu 2026 ini dinilai sebagai bentuk empati di tengah regulasi yang belum sepenuhnya berpihak pada P3K paruh waktu.

P3K Paruh Waktu Tak Masuk Skema THR Pemerintah

 

Sesuai regulasi yang berlaku, P3K paruh waktu memang tidak termasuk dalam skema penerima THR yang bersumber dari APBN maupun APBD. THR secara resmi diberikan kepada PNS dan P3K penuh waktu.

 

Di Kabupaten Kudus, jumlah PNS dan P3K penuh waktu tercatat sebanyak 6.741 orang. Mereka dipastikan menerima THR pada 2026. Sementara itu, terdapat 2.606 P3K paruh waktu yang tidak masuk dalam daftar penerima resmi.

 

Kondisi ini yang kemudian mendorong Bupati Kudus, Samani Intakoris, untuk mengimbau solidaritas di internal ASN.

Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Ketahuan Masuk Desil 1–4 atau Malah 6–10? Ini Dampaknya ke PKH dan BPNT

Skema Donasi Sukarela Tanpa Paksaan

 

Imbauan tersebut disampaikan usai apel peringatan Hari Sumpah Nasional di Kudus. Bupati menegaskan, pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan tanpa unsur paksaan.

 

Mekanisme pengumpulan donasi akan dikoordinasikan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap OPD akan menghimpun donasi dari PNS dan P3K penuh waktu di lingkungannya, lalu mendistribusikannya kepada P3K paruh waktu di unit kerja yang sama.

 

Karena bersifat sukarela, nominal yang terkumpul belum bisa dipastikan. Besaran THR P3K Paruh Waktu 2026 di Kudus akan sangat bergantung pada partisipasi ASN yang berdonasi.

Bentuk Solidaritas, Bukan Kewajiban

 

Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kewajiban, melainkan bentuk solidaritas dan kepedulian antarpegawai. Tujuannya agar seluruh ASN, baik PNS, P3K penuh waktu, maupun P3K paruh waktu, dapat merasakan kebahagiaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Langkah ini menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal daerah. Sebab, jika mengacu pada aturan formal, P3K paruh waktu memang tidak memiliki dasar hukum untuk menerima THR dari anggaran pemerintah.

 

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons. Ada yang menilai langkah ini patut diapresiasi sebagai wujud kebersamaan. Namun, ada pula yang menyoroti bahwa solusi donasi menunjukkan belum adanya kepastian kesejahteraan bagi P3K paruh waktu.

Tidak Semua Daerah Punya Skema Serupa

 

Fenomena THR P3K Paruh Waktu 2026 tidak seragam di seluruh Indonesia. Ada daerah yang mampu mengalokasikan anggaran sehingga P3K paruh waktu tetap menerima THR dari APBD.

 

Namun, ada pula daerah yang secara tegas menyatakan tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayarkan THR tambahan. Dalam kasus Kudus, pemerintah daerah memilih pendekatan non-anggaran melalui donasi ASN.

 

Perbedaan kebijakan ini kembali menegaskan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan kesejahteraan pegawai.

Tantangan P3K Paruh Waktu

 

Selain persoalan THR, sejumlah P3K paruh waktu juga masih menghadapi kendala lain, termasuk keterlambatan gaji di beberapa daerah. Kondisi ini semakin memperkuat harapan agar regulasi P3K paruh waktu ke depan bisa lebih jelas dan berpihak pada kesejahteraan.

 

Skema paruh waktu yang tergolong baru memang masih dalam tahap penyesuaian. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih komprehensif agar tidak terjadi kesenjangan antara P3K penuh waktu dan paruh waktu.

 

Langkah Bupati Kudus mungkin bukan solusi permanen. Namun, di tengah keterbatasan aturan dan anggaran, kebijakan tersebut menjadi simbol empati dan kebersamaan di lingkungan ASN.

 

Ke depan, kepastian regulasi dan keberlanjutan anggaran menjadi kunci agar polemik THR P3K Paruh Waktu 2026 tidak terus berulang setiap tahun. ASN paruh waktu yang telah mengabdi tentu berharap ada kepastian hak yang lebih jelas dan setara.

 

 

Editor : Edo Trianto
#THR P3K #pppk #bupati kudus #THR Lebaran #asn