RADAR TULUNGAGUNG – Polemik THR P3K Paruh Waktu 2026 akhirnya menemukan titik terang. Di tengah banyaknya pemerintah daerah yang menyatakan belum bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru memastikan hak tersebut tetap diberikan.
Kepastian mengenai THR P3K Paruh Waktu 2026 ini menjadi angin segar bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini diliputi ketidakpastian. Sebab, di sejumlah daerah, P3K paruh waktu disebut belum memenuhi syarat administratif maupun masa kerja untuk menerima THR tahun ini.
Isu THR P3K Paruh Waktu 2026 mencuat setelah banyak instansi daerah menyebut status P3K paruh waktu yang baru diangkat sejak Agustus 2025 menjadi alasan belum bisa mendapatkan tunjangan. Bahkan, ada yang beralasan karena belum genap setahun bekerja atau belum menerima gaji penuh.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah pusat sendiri telah memastikan pembayaran THR bagi ASN pada 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudisadewa, menyampaikan bahwa anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, meningkat signifikan dibandingkan 2025 yang sekitar Rp49,9 triliun.
Menurutnya, pencairan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan THR dapat cair menjelang Ramadan atau paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
ASN yang dimaksud mencakup PNS dan P3K. Namun, status P3K paruh waktu yang baru dibentuk memunculkan interpretasi berbeda di sejumlah daerah.
Jatim Pastikan P3K Paruh Waktu Dapat THR
Berbeda dengan sebagian daerah lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh pegawainya menerima THR, termasuk P3K paruh waktu.
Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa lebih dari 20 ribu P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima THR pada Lebaran 2026.
“Semua dapat THR karena itu memang diperjanjikan dalam kontraknya,” ujarnya.
Artinya, secara administratif dan regulasi internal, hak THR sudah tercantum dalam perjanjian kerja P3K paruh waktu di Jawa Timur. Saat ini, nominal yang akan diterima masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Berdasarkan data BKD Jatim, total ASN di provinsi tersebut mencapai sekitar 81 ribu orang. Dari jumlah itu, sekitar 21 ribu merupakan P3K paruh waktu. Dengan kebijakan ini, seluruhnya dipastikan menerima THR tanpa pengecualian.
Daerah Lain Masih Alasan Regulasi dan Keuangan
Sementara itu, di sejumlah kabupaten dan provinsi lain, alasan yang dikemukakan cenderung seragam. Mulai dari belum genap setahun masa kerja, belum ada regulasi teknis turunan, hingga keterbatasan fiskal daerah.
Padahal, sebagian daerah memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tergolong tinggi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah persoalan sebenarnya terletak pada kemampuan keuangan atau pada keberpihakan kebijakan.
P3K paruh waktu sendiri merupakan bagian dari ASN. Secara fungsi dan tanggung jawab, mereka menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana PNS dan P3K penuh waktu. Namun dalam praktiknya, hak-hak mereka belum sepenuhnya setara.
Bahkan, di beberapa daerah masih ditemukan kasus P3K paruh waktu yang belum menerima gaji secara rutin sejak awal pengangkatan. Kondisi ini tentu menambah beban menjelang Hari Raya.
Momentum Evaluasi Kebijakan Daerah
Kebijakan Pemprov Jawa Timur dinilai bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Jika regulasi dan kontrak kerja memungkinkan, serta keuangan daerah memadai, pemberian THR kepada P3K paruh waktu bukanlah hal yang mustahil.
Apalagi pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk THR ASN secara nasional. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan teknisnya.
Ke depan, isu kesejahteraan P3K paruh waktu diprediksi masih akan menjadi perhatian. Terlebih jumlahnya terus bertambah sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Kini, para P3K paruh waktu di luar Jawa Timur tentu berharap daerahnya dapat mengikuti langkah tersebut. Sebab bagi mereka, THR bukan sekadar tunjangan, tetapi simbol pengakuan atas status dan kontribusi sebagai ASN.
Editor : Edo Trianto