Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Regulasi Tegas! THR dan Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair, Ini Dasar Hukumnya

Edo Trianto • Jumat, 27 Februari 2026 | 00:16 WIB

Regulasi Tegas! THR dan Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair, Ini Dasar Hukumnya
Regulasi Tegas! THR dan Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair, Ini Dasar Hukumnya

RADAR TULUNGAGUNG – Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. THR dan Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu 2026 dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi cair dalam waktu dekat.

 

Isu THR dan Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu 2026 sempat menjadi perdebatan di berbagai daerah. Sebagian pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat, sementara para P3K paruh waktu mempertanyakan kepastian hak mereka sebagai ASN.

 

Namun, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, THR dan Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu 2026 sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Tinggal menunggu instruksi resmi pemerintah pusat terkait teknis pencairannya.

Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun

 

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) ASN tahun 2026 telah disiapkan sebesar Rp55 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Pencairan THR disebut tinggal menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto. Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair pada pekan pertama Ramadan atau paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

 

ASN yang dimaksud dalam kebijakan ini mencakup PNS dan P3K. Lalu bagaimana dengan P3K paruh waktu?

Status P3K Paruh Waktu Jelas sebagai ASN

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan P3K. Artinya, secara normatif P3K – termasuk paruh waktu – merupakan bagian dari ASN.

 

Penegasan lebih lanjut terdapat dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan P3K paruh waktu. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa P3K paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 

Bahkan, status kepegawaiannya ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk pegawai ASN. Dengan demikian, tidak ada perbedaan status ke-ASN-an antara P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu.

Dasar Pemberian THR dan Gaji ke-13

 

Landasan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS dan P3K. Tidak ada klausul yang mengecualikan P3K paruh waktu dari kategori tersebut.

 

Artinya, selama berstatus ASN, P3K paruh waktu secara regulasi berhak atas THR dan gaji ke-13.

 

Besaran THR umumnya setara satu kali gaji tanpa potongan iuran seperti bulan biasa. Selain itu, ASN juga berpotensi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), meskipun komponen ini sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Baca Juga: THR P3K Paruh Waktu 2026 Tak Cair? Bupati Kudus Imbau PNS dan P3K Iuran Demi Solidaritas Lebaran

Daerah Masih Tunggu PMK Teknis

 

Meski dasar hukum sudah jelas, sejumlah pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.

 

Di Mataram, misalnya, Sekretaris Daerah setempat menyatakan siap mencairkan THR bagi ASN setelah terbitnya PMK sebagai dasar teknis pelaksanaan. Bahkan, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan pergeseran anggaran jika ada instruksi resmi untuk membayar THR bagi P3K paruh waktu.

 

Langkah antisipatif seperti penyiapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) juga mulai dilakukan agar pencairan bisa tepat waktu sebelum Lebaran.

Harapan P3K Paruh Waktu

 

Bagi para P3K paruh waktu, kepastian ini menjadi angin segar. Apalagi, sebagian dari mereka baru diangkat dan masih dalam tahap penyesuaian sistem penggajian di daerah.

 

Dengan merujuk pada regulasi yang ada, peluang pencairan THR dan gaji ke-13 semakin terbuka. Tinggal menunggu keputusan final pemerintah pusat serta kesiapan fiskal masing-masing daerah.

 

Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan merata dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Jika regulasi sudah tegas, maka implementasi diharapkan tidak lagi menyisakan polemik.

 

 

Editor : Edo Trianto
#THR 2026 #p3k #pmk #thr #asn