Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Nasib THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Tanda Tanya? Bontang Sudah Siap, Kudus Galang Donasi!

Edo Trianto • Jumat, 27 Februari 2026 | 00:29 WIB

Judul: Nasib THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Tanda Tanya? Bontang Sudah Siap, Kudus Galang Donasi!  Berita: RADAR TULUNGAGUNG – Polemik THR PPPK Paruh Waktu 2026 kembali jadi perbincangan hangat di ka
Judul: Nasib THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masih Tanda Tanya? Bontang Sudah Siap, Kudus Galang Donasi! Berita: RADAR TULUNGAGUNG – Polemik THR PPPK Paruh Waktu 2026 kembali jadi perbincangan hangat di ka

RADAR TULUNGAGUNG – Polemik THR PPPK Paruh Waktu 2026 kembali jadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Di tengah kabar pencairan tunjangan hari raya bagi PNS dan PPPK penuh waktu, nasib PPPK paruh waktu justru masih menggantung di banyak daerah.

 

Isu THR PPPK Paruh Waktu 2026 ini memicu kecemasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebab, meskipun pemerintah pusat sudah memberi sinyal kesiapan anggaran, belum semua pemerintah daerah berani memastikan pencairannya untuk PPPK paruh waktu.

 

Pertanyaan besar pun muncul: apakah THR PPPK Paruh Waktu 2026 benar-benar cair, atau kembali bergantung pada kebijakan masing-masing daerah?

Anggaran Pusat Siap, Tinggal Tunggu Pengumuman

 

Dari sisi fiskal nasional, pemerintah pusat sudah menyatakan kesiapan anggaran THR bagi aparatur negara. Dana untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan disebut telah tersedia.

 

Namun, pencairan resmi tetap menunggu pengumuman Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, tahapan krusial berikutnya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan teknis pencairan.

 

Tanpa PMK, pemerintah daerah belum memiliki payung hukum kuat untuk menyalurkan anggaran, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Masih Abu-Abu di Daerah

 

Secara regulasi, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN. Namun dalam praktiknya, implementasi di lapangan berbeda-beda.

 

PPPK penuh waktu relatif aman karena payung hukum dan alokasi anggarannya jelas. Sebaliknya, PPPK paruh waktu di sejumlah daerah masih menghadapi ketidakpastian, bahkan ada laporan keterlambatan pembayaran gaji.

 

Kondisi ini membuat kecemasan menjelang Lebaran semakin terasa. Tanpa instruksi seragam dari pusat, setiap pemerintah daerah mengambil sikap berbeda.

Bontang Pastikan THR Dianggarkan

 

Kabar positif datang dari Bontang. Pemerintah Kota Bontang memastikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu sudah disiapkan.

 

Wakil Wali Kota Agus Haris menyatakan bahwa dana telah dialokasikan. Artinya, bukan lagi soal dapat atau tidak, melainkan tinggal menunggu proses administrasi dan pencairan.

 

Langkah ini dinilai memberi kepastian dan rasa tenang bagi PPPK paruh waktu di daerah tersebut.

Mataram Masih Proses Penyesuaian Anggaran

 

Situasi berbeda terjadi di Mataram. Pemerintah daerah belum memberikan kepastian final, tetapi mengakui sedang melakukan penyesuaian anggaran dan proses administrasi.

 

Artinya, peluang tetap terbuka. Namun keputusan akhir tetap menunggu terbitnya PMK dari Kementerian Keuangan.

 

Langkah ini menunjukkan adanya itikad, meski belum sampai pada komitmen resmi seperti di Bontang.

Kudus Pilih Jalur Solidaritas

 

Cerita unik datang dari Kabupaten Kudus. Di tengah ketidakpastian regulasi, Bupati Samani Intakoris mengambil langkah berbeda.

 

Ia mengajak ASN lain untuk berdonasi demi membantu PPPK paruh waktu agar tetap menerima bantuan menjelang Lebaran. Inisiatif ini dinilai sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong di lingkungan pemerintahan.

 

Meski bukan skema resmi APBD, langkah tersebut menjadi solusi sementara di tengah kekosongan aturan teknis.

Kunci Ada di PMK

 

Dari berbagai dinamika daerah, benang merahnya jelas: semua menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Alurnya sederhana. Pertama, pengumuman resmi dari Presiden. Kedua, terbitnya PMK sebagai dasar hukum teknis. Ketiga, baru pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran THR.

 

Tanpa PMK, sekalipun anggaran tersedia, pemda cenderung berhati-hati untuk menghindari persoalan administratif dan audit di kemudian hari.

Bukan Soal Boleh atau Tidak

 

Sebagai ASN, PPPK paruh waktu secara status memiliki hak yang sama dalam kerangka regulasi nasional. Karena itu, perdebatan seharusnya bukan lagi soal boleh atau tidak, melainkan kapan dan bagaimana mekanismenya.

 

Kini, perhatian tertuju pada pemerintah pusat untuk segera menerbitkan aturan teknis. Jika PMK terbit tepat waktu, maka peluang pencairan THR PPPK paruh waktu 2026 semakin terbuka lebar.

 

Sementara itu, langkah progresif sejumlah daerah seperti Bontang dan inisiatif solidaritas di Kudus menunjukkan bahwa solusi tetap bisa dicari, bahkan sebelum regulasi final keluar.

 

 

Editor : Edo Trianto
#2026 #p3k #thr #kudus #asn