Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Upah PPPK Paruh Waktu Disorot, Komisi A DPRD Tulungagung Desak Kajian Ulang dan Penyesuaian Signifikan

Fraksi Golkar Tulungagung • Kamis, 2 April 2026 | 11:33 WIB
Anggota Komisi A DPRD Tulungagung menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan pada Rabu (1/4).
Anggota Komisi A DPRD Tulungagung menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan pada Rabu (1/4).

 

RADAR TULUNGAGUNG – Rendahnya upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Tulungagung mendapat sorotan tajam dari Komisi A DPRD Tulungagung.

Hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rabu (1/4) pukul 10.00 WIB. Rapat ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap mitra kerja.

Baca Juga: Belum 3 Bulan Terima SK, 18 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tulungagung Mengundurkan Diri, Ini Rinciannya

Dalam forum tersebut, anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Sukanto, menilai besaran honor yang diterima P3K paruh waktu saat ini jauh dari kata layak.

Ia menyebut kondisi tersebut tidak sebanding dengan beban kerja serta tanggung jawab yang diemban para tenaga pendidik. “Upah yang diterima masih sangat rendah. Ini perlu dikaji ulang secara serius oleh dinas,” tegasnya.

Baca Juga: Gaji Komcat SPPI Resmi Diungkap, Lulusan Bisa Jadi ASN PPPK di BGN, Dapat Tunjangan Lengkap dan Pangkat Militer

Data yang dihimpun, P3K paruh waktu di tingkat SD saat ini hanya menerima sekitar Rp 350 ribu per bulan, sementara di tingkat SMP sebesar Rp 400 ribu per bulan. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan standar kesejahteraan minimal.

Komisi A secara tegas mendorong adanya penyesuaian signifikan. Bahkan, mereka mengusulkan kenaikan hingga tiga kali lipat agar para P3K paruh waktu setidaknya bisa menerima sekitar Rp 1 juta per bulan.

Baca Juga: MK Soroti Perbedaan PNS dan PPPK dalam UU ASN, Pemohon Diminta Jelaskan Alasan Uji Materi Pasal Jabatan ASN

“Secara rasional, kami mengusulkan kenaikan hingga tiga kali lipat. Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga pendidik yang selama ini luput dari perhatian,” lanjut Sukanto.

Sorotan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan. Pasalnya, kesejahteraan tenaga pendidik berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang dihasilkan.

Komisi A menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya motivasi kerja hingga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #dprd tulungagung #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #paruh waktu