RADAR TULUNGAGUNG – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Tulungagung tampaknya bakal terjadi dalam waktu cukup lama.
Alasannya, saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo masih belum tuntas.
Dengan begitu, belum ada pergerakan untuk mencari siapa sosok yang bakal menduduki kursi Tulungagung-2 (TAG-2).
Pengamat politik dan pemerintahan, Andreas Andrie Djatmiko, menegaskan bahwa pengisian kursi wakil bupati merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Namun, ada beberapa hal yang wajib dipenuhi.
“Kalau terjadi kekosongan wakil bupati dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka wajib diisi melalui mekanisme koalisi partai pengusung,” jelasnya, pada acara diskusi di Ngaji Ngopi, Kamis (14/5).
Menurut dia, posisi bupati memiliki peran sentral dalam proses tersebut karena usulan nama dari partai pengusung disampaikan melalui kepala daerah sebelum diteruskan ke DPRD.
"Semua bergantung pada partai pengusung," tambahnya.
Di sisi lain, dorongan agar proses ini tidak sekadar menjadi formalitas terus menguat.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Tunjuk Mantan Sekda Tri Hariadi Jadi Pj Sekda Tulungagung
Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung Erma Susanti mengingatkan bahwa pengisian jabatan harus memiliki nilai substantif, bukan hanya memenuhi prosedur.
“Proses pergantian ini harus sesuai koridor hukum, tetapi yang prosedural harus dibuat lebih substantif agar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia menilai keberadaan wakil bupati sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan birokrasi sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama berpotensi menghambat efektivitas pengambilan kebijakan, terutama dalam merespons persoalan ekonomi dan sosial masyarakat.
"Jangan terlalu lama dibiarkan kosong," imbuhnya.
Namun demikian, dinamika politik di internal partai pengusung masih menunjukkan kehati-hatian.
Sekretaris DPC Gerindra Tulungagung Sumarsono Effendi menyebut belum melakukan pembahasan serius terkait kandidat wakil bupati.
Dia juga menegaskan bahwa kewenangan penentuan akhir berada di tingkat DPP partai, sementara struktur daerah hanya sebatas mengusulkan nama.
“Secara resmi belum ada pembicaraan soal calon wakil bupati karena kita menunggu kepastian proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri