Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bertambah Jadi 5 Tersangka, Kejagung Ungkap Modus Komisaris PT YAT Menangkan Proyek Motor Listrik BGN Lewat Akuisisi Perusahaan

M. Helmi Nurhisam • Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:55 WIB
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus mark up pengadaan motor listrik BGN. (Pinterest)
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru kasus mark up pengadaan motor listrik BGN. (Pinterest)

Radar Tulungagung - Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional serta satu pihak lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan motor listrik BGN diduga diwarnai praktik penggelembungan harga atau mark up yang menyebabkan potensi kerugian negara. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa untuk memuluskan perusahaan tertentu memenangkan proyek.

Baca Juga: Murah Tapi Fitur Melimpah, Indomobil eMotor Quty Pro Punya NFC, TCS dan HSA, Jarak Tempuh Tembus 135 Km

PT YAT Disebut Tidak Memenuhi Syarat Vendor

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut PT YAT pada awalnya tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik.

Namun, untuk mempermudah memenangkan proyek, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan pihak berinisial AA. Keduanya disebut melakukan akuisisi terhadap PT AE agar dapat memenuhi syarat administrasi dan mengikuti proses pengadaan.

Selain itu, tersangka AM juga diduga aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan listrik tersebut.

Baca Juga: Bulan Sura di Tebing Cemundil Kalibatur Tulungagung, Tradisi Warga yang Dongkrak Wisata dan UMKM Desa

Diduga Mark Up Harga Motor Listrik

Tak hanya terkait proses pengadaan, Andri Mulyono juga diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit motor listrik yang akan dibeli oleh Badan Gizi Nasional.

Menurut Kejaksaan Agung, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar harga kendaraan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

Praktik mark up inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Motor Listrik untuk Operasional Program Makan Bergizi Gratis

Sepeda motor listrik yang diadakan dalam proyek ini sedianya akan digunakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Sebelumnya, ribuan unit motor listrik proyek BGN ditemukan masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Bogor. Sebagian besar kendaraan masih dalam kondisi baru dan belum pernah didistribusikan.

Temuan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejaksaan Agung juga menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut.

Dengan bertambahnya Andri Mulyono sebagai tersangka, total lima orang kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Editor : M. Helmi Nurhisam
#Andri Mulyono #PT YAT #Pengadaan motor listrik BGN #Kasus Makan Bergizi Gratis #Kejaksaan Agung R