Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Prabowo Akui Berat Pecat Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Langsung Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Usai Pulang Haji

M. Helmi Nurhisam • Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:20 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis usai pulang haji, Prabowo akui berat mencopotnya. (Pinterest)
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis usai pulang haji, Prabowo akui berat mencopotnya. (Pinterest)

Radar Tulungagung - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hanya beberapa hari setelah kembali dari ibadah haji.

Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dadan diketahui tiba di Indonesia pada 1 Juni 2026 setelah menunaikan ibadah haji. Tak lama berselang, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjemputnya di kediaman untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Murah Tapi Fitur Melimpah, Indomobil eMotor Quty Pro Punya NFC, TCS dan HSA, Jarak Tempuh Tembus 135 Km

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sebelum memulai penyidikan.

Menurutnya, pelaksanaan program MBG seharusnya dilakukan melalui yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG justru dikelola yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.

Yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi, namun tetap mendapatkan penunjukan dan memperoleh insentif dalam jumlah besar.

Baca Juga: Bulan Sura di Tebing Cemundil Kalibatur Tulungagung, Tradisi Warga yang Dongkrak Wisata dan UMKM Desa

Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewik Pusung sebagai tersangka.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional dan rumah Dadan Hindayana untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang menggunakan anggaran negara.

Prabowo Sebut Keputusan Mencopot Dadan Tidak Mudah

Presiden Prabowo Subianto mengaku keputusan mengganti pimpinan BGN bukan hal yang ringan. Ia menyebut para pejabat yang dicopot merupakan orang-orang yang selama ini dipercaya mengemban tugas besar untuk negara.

Namun, Prabowo mengaku telah menerima berbagai laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, serta indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program tersebut.

Karena itu, ia memilih mengambil langkah tegas dengan mengganti pimpinan BGN demi memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awal untuk kepentingan rakyat.

Pengusutan Kasus Masih Berlanjut

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.

Editor : M. Helmi Nurhisam
#Korupsi Makan Bergizi Gratis #badan gizi nasional #Dadan Hindayana #Prabowo Subianto #kejaksaan agung