Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sutomo Resmi Mundur dari DPRD Tulungagung karena Kondisi Kesehatan, Wahyu Pratama Alamsyah Bersiap Gantikan lewat PAW

Sandy Sri Yuwana • Senin, 13 Juli 2026 | 09:00 WIB
Anggota DPRD Tulungagung, Sutomo.
Anggota DPRD Tulungagung, Sutomo.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Kursi Partai Demokrat di DPRD Tulungagung segera berganti penghuni. Anggota DPRD Tulungagung, Sutomo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan.

Posisinya bakal diisi melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) oleh anak kandungnya, Wahyu Pratama Alamsyah. Sang anak merupakan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.

Sebelumnya, Sutomo terpilih dan menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung dapil VI dari fraksi Demokrat dengan perolehan 5.410 suara.

Setelah proses PAW akan digantikan dengan pemilik perolehan suara terbanyak kedua, Wahyu Pratama Alamsyah, dengan perolehan 1.062 suara dalam Pemilu 2024 lalu.

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, mengatakan telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Tulungagung pada Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Kekosongan Kursi Wabup Tulungagung Jadi Sorotan, Partai Pengusung Belum Bahas Kandidat

Setelah melakukan penelitian administrasi dan verifikasi terhadap calon pengganti, KPU kemudian mengirimkan surat balasan berupa rekomendasi kepada DPRD pada Senin (22/6).

"Pada Senin 22 Juni 2026, KPU telah mengirim surat rekomendasi balasan kepada DPRD Tulungagung setelah melakukan verifikasi," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Jantur menjelaskan, proses PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan apabila anggota legislatif meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri.

"Dalam kasus ini, Sutomo mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung," terangnya.

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, kursi yang ditinggalkan Sutomo menjadi hak calon dengan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Baca Juga: Konsep Strategis dalam Mengelola Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hadir di Masyarakat

Posisi tersebut ditempati Wahyu Pratama Alamsyah yang mengantongi 1.062 suara di dapil VI.

"Dari data kami, Wahyu Pratama Alamsyah mendapat 1.062 suara di dapil VI," jelas Jantur.

Hasil verifikasi KPU juga menyatakan Wahyu Pratama Alamsyah memenuhi syarat sebagai calon pengganti.

Berkas rekomendasi telah disampaikan kepada DPRD Tulungagung sejak Juni lalu untuk diteruskan ke tahapan berikutnya.

Selanjutnya, usulan PAW akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerbitan keputusan sebelum pelantikan dilakukan.

Baca Juga: HUT Ke-18 Partai Gerindra, DPC Gerindra Tulungagung Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Kader

Surat rekomendasi harus dikirim kepada Gubernur Jatim agar dapat dilakukan pelantikan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung, Sofyan Heryanto, membenarkan proses PAW tersebut.

Menurutnya, keputusan Sutomo mundur dari DPRD dilatarbelakangi kondisi kesehatan yang terus menurun sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas sebagai anggota legislatif secara optimal.

"Prosesnya sudah selesai dan pengganti sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan saja," terangnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026). (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
paw pemilu 2024 dprd tulungagung partai demokrat