Dapil DPRD Tulungagung Berpotensi Berubah di Pemilu 2029, Ini yang Jadi Pertimbangan KPU

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 08:00 WIB
Dapil DPRD Tulungagung berpotensi berubah pada Pemilu 2029. KPU menyoroti disparitas kursi dan tujuh prinsip penataan dapil.(ILUSTRASI AI/MAHSUN NIDHOM)
Dapil DPRD Tulungagung berpotensi berubah pada Pemilu 2029. KPU menyoroti disparitas kursi dan tujuh prinsip penataan dapil.(ILUSTRASI AI/MAHSUN NIDHOM)

TULUNGAGUNG - Peta dapil DPRD Tulungagung berpotensi berubah pada Pemilu 2029. Salah satu yang menjadi perhatian adalah disparitas alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Saat ini, terdapat dapil yang memperoleh 11 kursi, sedangkan dapil lain hanya mendapat enam kursi.

Anggota KPU Tulungagung Jantur Noga Iswantoro mengatakan, perbedaan jumlah kursi antardapil menjadi salah satu catatan yang perlu diperhatikan dalam penataan daerah pemilihan berikutnya.

Apalagi, jumlah penduduk dapat berubah dan berpengaruh terhadap penghitungan alokasi kursi.

“Dari tanggapan yang kami terima, banyak yang menyoroti jumlah kursi setiap dapil terdapat disparitas yang terlalu tinggi. Contoh terdapat dapil dengan 11 kursi, sedangkan di lain dapil hanya enam kursi. Ini menjadi catatan kami untuk penetapan dapil di masa yang akan datang,” ungkap Jantur.

Baca Juga: Serap Aspirasi Dapil 3, Sukanto Soroti Jalan hingga Program MBG di Tulungagung

Pada Pemilu 2024, Tulungagung memiliki 50 kursi DPRD yang terbagi dalam enam dapil. Dapil 1 dan Dapil 2 masing-masing memperoleh 11 kursi.

Dapil 3 mendapat sembilan kursi, sedangkan Dapil 4 dan Dapil 5 masing-masing memperoleh enam kursi. Sementara Dapil 6 mendapat tujuh kursi.

Namun, perubahan dapil tidak bisa dilakukan hanya dengan memindahkan kecamatan dari satu dapil ke dapil lainnya.

KPU harus mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam menentukan penataan daerah pemilihan.

Jantur menjelaskan, jumlah kursi DPRD kabupaten terlebih dahulu ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

Baca Juga: PKB Tulungagung Perkuat Konsolidasi, Targetkan 11 Kursi di Pemilu 2029

Setelah total kursi ditetapkan, jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi untuk mendapatkan harga satu kursi.

Perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan alokasi kursi di masing-masing dapil.

Dengan mekanisme itu, perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi harga satu kursi sekaligus komposisi alokasi kursi setiap wilayah.

“Kesetaraan nilai suara menjadi prinsip fundamental yang harus ditaati. KPU memastikan itu dengan menghitung jumlah penduduk kabupaten yang dibagi dengan jumlah kursi legislatif. Dari situ ditemukan harga suara satu kursi,” jelasnya.

Meski demikian, jumlah penduduk bukan satu-satunya faktor yang menentukan penataan dapil DPRD Tulungagung.

KPU juga harus mempertimbangkan integralitas serta kesinambungan wilayah.

Artinya, perubahan alokasi kursi tidak serta-merta membuat kecamatan tertentu dapat dipisahkan dari wilayah yang selama ini memiliki keterkaitan.

Kondisi geografis dan hubungan kewilayahan menjadi bagian dari pertimbangan penataan.

Jantur mencontohkan kawasan Sobontoro Permai di belakang RSUD dr Iskak. Kawasan tersebut berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, tetapi bersinggungan dengan wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung.

Baca Juga: Strategi PDI Perjuangan Hadapi Pemilu 2029: Erma Susanti Dorong Keterlibatan Gen Z hingga Tingkat PAC, Target Rebut Kursi Legislatif dan Eksekutif

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menjaga keutuhan wilayah saat penataan dapil.

Menurut Jantur, terdapat tiga kecamatan yang secara kewilayahan memiliki keterkaitan sehingga tidak bisa begitu saja dipisahkan.

“Dalam konteks Tulungagung, terdapat tiga kecamatan yang wilayahnya masuk kecamatan lain. Sehingga tiga kecamatan itu tidak bisa dipisah, yakni Kedungwaru, Tulungagung, dan Boyolangu,” katanya.

Selain kesetaraan nilai suara, penataan dapil juga harus memperhatikan proporsionalitas, cakupan wilayah, kesinambungan, sistem pemilu proporsional, integralitas wilayah, dan kohesivitas.

Karena itu, peluang perubahan dapil pada Pemilu 2029 masih terbuka, terutama apabila perkembangan jumlah penduduk mengubah harga satu kursi dan komposisi alokasi kursi setiap wilayah.

Namun, penataan tersebut tidak cukup hanya mengejar pemerataan angka. KPU harus memadukan seluruh prinsip agar perubahan dapil tetap mempertahankan keterwakilan sekaligus keutuhan wilayah.

“Prinsip-prinsip penetapan dapil ada tujuh, maka kita harus mengkolaborasikan tujuh prinsip itu,” tegas Jantur.(bac)

Editor : Vidya Sajar Fitri
dapil dprd tulungagung daerah pemilihan tulungagung pemilu 2029 dprd tulungagung KPU Tulungagung