7 Prinsip Penataan Dapil Pemilu, Mengapa Kursi DPRD Tak Hanya Berdasarkan Jumlah Penduduk?

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 08:53 WIB

7 prinsip penataan dapil menentukan pembagian kursi DPRD. Simak mengapa jumlah penduduk bukan satu-satunya dasar.(ILUSTRASI AI)

7 prinsip penataan dapil menentukan pembagian kursi DPRD. Simak mengapa jumlah penduduk bukan satu-satunya dasar.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Penataan daerah pemilihan atau dapil bukan sekadar membagi wilayah berdasarkan jumlah penduduk. Ada tujuh prinsip penataan dapil yang harus diperhatikan agar pembagian wilayah dan alokasi kursi DPRD tetap mencerminkan keterwakilan masyarakat secara adil.

Tujuh prinsip penataan dapil tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi KPU mengenai penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.

Pentingnya memahami tujuh prinsip penataan dapil kembali terlihat dalam pembahasan potensi perubahan peta dapil DPRD Tulungagung pada Pemilu 2029. Pada Pemilu 2024, 50 kursi DPRD Tulungagung terbagi ke dalam enam dapil dengan alokasi berbeda, mulai enam hingga 11 kursi.

Baca Juga: Dapil DPRD Tulungagung Berpotensi Berubah di Pemilu 2029, Ini yang Jadi Pertimbangan KPU

Kesetaraan Suara Bukan Sekadar Menghitung Penduduk

Prinsip pertama adalah kesetaraan nilai suara. Sederhananya, suara pemilih di satu dapil diupayakan memiliki nilai yang setara dengan suara pemilih di dapil lain atau dikenal dengan prinsip satu orang, satu suara, satu nilai.

Dalam menentukan alokasi kursi, jumlah penduduk memang menjadi komponen penting. Jumlah penduduk kabupaten digunakan untuk menentukan jumlah kursi DPRD, kemudian menjadi dasar penghitungan harga satu kursi dan pembagian kursi ke masing-masing dapil.

Namun, hasil akhirnya tidak boleh berhenti pada angka penduduk. Prinsip proporsionalitas juga harus diperhatikan supaya alokasi kursi antardapil tetap memiliki keseimbangan.

KPU juga harus memperhatikan ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. Prinsip ini berkaitan dengan pembentukan dapil dan jumlah kursi sehingga persentase kursi yang diperoleh partai politik sedapat mungkin sebanding dengan persentase suara sah yang diperolehnya.

Baca Juga: Serap Aspirasi Dapil 3, Sukanto Soroti Jalan hingga Program MBG di Tulungagung

Wilayah Tidak Bisa Dipisahkan Seenaknya

Prinsip berikutnya adalah integralitas wilayah. Penataan dapil harus mempertimbangkan keutuhan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, hingga kemudahan transportasi.

Karena itu, ketika terjadi perubahan jumlah penduduk atau kebutuhan alokasi kursi, bukan berarti kecamatan dapat dipindahkan begitu saja ke dapil lain. Hubungan kewilayahan tetap menjadi pertimbangan.

Ada pula prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama. Artinya, wilayah yang menjadi bagian dari dapil pada tingkat tertentu harus tetap berada dalam cakupan wilayah yang sesuai dengan pembagian wilayah pemilu di tingkat atasnya.

Kondisi semacam ini relevan dalam konteks Tulungagung. Kawasan Sobontoro Permai, misalnya, berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, tetapi bersinggungan dengan kawasan Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung.

Keterkaitan wilayah tersebut menjadi salah satu pertimbangan ketika keutuhan dapil dibahas. Penataan tidak semata-mata melihat garis angka penduduk, tetapi juga bagaimana wilayah tersebut secara geografis dan administratif saling berkaitan.

Baca Juga: PKB Tulungagung Perkuat Konsolidasi, Targetkan 11 Kursi di Pemilu 2029

Kohesivitas dan Kesinambungan Juga Penting

Prinsip keenam adalah kohesivitas. Dalam penataan dapil, KPU perlu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, serta kelompok masyarakat tertentu.

Prinsip ini membuat pembentukan dapil tidak sekadar menjadi persoalan matematika. Wilayah yang memiliki hubungan sosial dan sejarah kuat juga perlu dipertimbangkan agar keterwakilan masyarakat tetap berjalan secara wajar.

Terakhir, ada prinsip kesinambungan. Penyusunan dapil memperhatikan jumlah dapil serta komposisi masing-masing dapil yang sudah ditetapkan pada Pemilu sebelumnya. Artinya, perubahan bukan dilakukan tanpa mempertimbangkan struktur yang telah ada.

Tujuh prinsip tersebut menjadi penting ketika terjadi disparitas alokasi kursi. Dalam Pemilu 2024, Dapil 1 dan Dapil 2 Tulungagung masing-masing mendapatkan 11 kursi. Dapil 3 memperoleh sembilan kursi, Dapil 4 dan Dapil 5 masing-masing enam kursi, sedangkan Dapil 6 memperoleh tujuh kursi.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu catatan yang dapat dipertimbangkan dalam penataan berikutnya. Apalagi jumlah penduduk bersifat dinamis sehingga perubahan data kependudukan dapat memengaruhi penghitungan harga satu kursi.

Pada akhirnya, tujuh prinsip penataan dapil menunjukkan bahwa pembagian kursi DPRD bukan sekadar mencari wilayah dengan jumlah penduduk yang paling mendekati. Kesetaraan suara harus berjalan bersama proporsionalitas, keutuhan wilayah, hubungan sosial masyarakat, cakupan wilayah, serta kesinambungan dapil sebelumnya. 

 

Dengan pendekatan tersebut, perubahan dapil diharapkan tidak hanya menghasilkan pembagian kursi yang seimbang secara angka, tetapi juga menjaga agar setiap wilayah tetap memiliki keterwakilan politik yang proporsional dan masuk akal. Ketujuh prinsip tersebut secara resmi menjadi dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan dapil.

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
tujuh prinsip penataan dapil prinsip penataan dapil pemilu pembagian kursi dprd penataan dapil pemilu 2029 alokasi kursi dprd