RADAR TULUNGAGUNG – Jumlah penduduk menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan alokasi kursi DPRD. Semakin berubah data penduduk suatu daerah, semakin besar pula kemungkinan terjadi perubahan dalam penghitungan keterwakilan politik pada setiap daerah pemilihan atau dapil.
Mekanisme alokasi kursi DPRD tidak dilakukan dengan cara membagi kursi secara rata kepada setiap wilayah. Ada tahapan penghitungan yang dimulai dari jumlah penduduk kabupaten, kemudian dibagi dengan total kursi DPRD untuk mendapatkan apa yang dikenal sebagai harga satu kursi.
Konsep alokasi kursi DPRD tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami ketika membahas potensi perubahan dapil. Di Tulungagung, misalnya, peta enam dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 berpotensi mengalami penyesuaian pada Pemilu 2029 apabila perkembangan jumlah penduduk memengaruhi hasil penghitungan.
Baca Juga: Dapil DPRD Tulungagung Berpotensi Berubah di Pemilu 2029, Ini yang Jadi Pertimbangan KPU
Jumlah Penduduk Menjadi Dasar Awal Penghitungan
Secara sederhana, cara menghitung harga satu kursi dimulai dengan mengetahui jumlah penduduk kabupaten dan jumlah kursi DPRD yang tersedia. Jumlah penduduk kemudian dibagi dengan total kursi untuk mendapatkan nilai penduduk yang menjadi dasar bagi satu kursi.
Nilai tersebut penting karena menjadi acuan untuk menentukan berapa kursi yang dapat dialokasikan kepada masing-masing dapil berdasarkan jumlah penduduknya. Prinsip yang hendak dijaga adalah agar nilai keterwakilan antardaerah tetap seimbang.
Misalnya, jika sebuah kabupaten memiliki jumlah penduduk tertentu dan tersedia sejumlah kursi DPRD, hasil pembagian keduanya menjadi angka dasar. Angka tersebut kemudian digunakan dalam proses penghitungan alokasi kursi di wilayah pemilihan.
Karena jumlah penduduk dapat berubah, hasil penghitungan tersebut juga berpotensi berubah. Inilah alasan data kependudukan memiliki peran penting dalam pembentukan maupun evaluasi dapil.
Baca Juga: PKB Tulungagung Perkuat Konsolidasi, Targetkan 11 Kursi di Pemilu 2029
Mengapa Kursi Antar-Dapil Tidak Selalu Sama?
Perbedaan jumlah kursi antar-dapil pada dasarnya berkaitan dengan jumlah penduduk yang menjadi dasar perhitungan. Namun, pembagian tersebut tidak berarti setiap dapil harus memperoleh jumlah kursi yang sama.
Pada Pemilu 2024, Tulungagung memiliki 50 kursi DPRD yang tersebar dalam enam dapil. Dapil 1 dan Dapil 2 masing-masing memperoleh 11 kursi, Dapil 3 mendapatkan sembilan kursi, Dapil 4 dan Dapil 5 masing-masing enam kursi, sedangkan Dapil 6 memperoleh tujuh kursi.
Komposisi itu menunjukkan adanya perbedaan alokasi kursi yang cukup lebar. Selisih antara dapil dengan alokasi terbanyak dan paling sedikit mencapai lima kursi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu catatan ketika penataan dapil untuk Pemilu berikutnya dibahas. Perkembangan penduduk dapat memengaruhi harga satu kursi sekaligus komposisi kursi di setiap wilayah.
Meski demikian, alokasi kursi DPRD tidak boleh ditentukan hanya dengan mengejar kesamaan angka penduduk. Ada prinsip lain yang harus berjalan bersamaan, termasuk kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesinambungan, cakupan wilayah, sistem pemilu proporsional, dan kohesivitas.
Baca Juga: Serap Aspirasi Dapil 3, Sukanto Soroti Jalan hingga Program MBG di Tulungagung
Jumlah Penduduk Bukan Satu-Satunya Pertimbangan
Dalam penataan dapil, wilayah yang secara geografis dan sosial memiliki keterkaitan juga perlu dipertahankan. Karena itu, perubahan jumlah penduduk tidak otomatis membuat sebuah kecamatan dapat dipindahkan dari satu dapil ke dapil lainnya.
Kondisi tersebut terlihat dalam pembahasan wilayah di Tulungagung. Kawasan Sobontoro Permai di belakang RSUD dr Iskak berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, tetapi bersinggungan dengan kawasan Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung.
Keterkaitan wilayah tersebut menjadi salah satu alasan integralitas dan kesinambungan tetap harus diperhatikan. Penataan dapil harus mempertimbangkan keutuhan wilayah, bukan hanya hasil kalkulasi penduduk.
Dengan demikian, cara menghitung harga satu kursi DPRD memang berangkat dari angka penduduk, tetapi hasil akhirnya tidak sesederhana membagi jumlah penduduk dengan kursi lalu menentukan wilayah berdasarkan angka tersebut. Perhitungan itu merupakan bagian dari proses yang lebih besar untuk menjaga kesetaraan nilai suara dan keterwakilan.
Potensi perubahan dapil Tulungagung menuju Pemilu 2029 juga menunjukkan bahwa peta keterwakilan dapat menyesuaikan perkembangan demografi. Namun, setiap perubahan tetap harus memadukan aspek jumlah penduduk dengan prinsip penataan dapil lainnya agar keseimbangan suara dan keutuhan wilayah tetap terjaga.
Pada akhirnya, alokasi kursi DPRD merupakan hasil dari proses penghitungan dan penataan yang harus memperhatikan lebih dari sekadar jumlah penduduk. Harga satu kursi menjadi dasar penting, tetapi tujuh prinsip penataan dapil tetap diperlukan agar pembagian kursi tidak mengorbankan keterwakilan masyarakat maupun integritas wilayah.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber