RADAR TULUNGAGUNG – Integralitas wilayah menjadi salah satu prinsip penting dalam penataan daerah pemilihan atau dapil. Prinsip ini membuat pembentukan dapil tidak cukup hanya melihat jumlah penduduk dan kebutuhan alokasi kursi, tetapi juga harus mempertahankan keutuhan wilayah yang memiliki keterkaitan geografis maupun administratif.
Dalam konteks integralitas wilayah, sebuah kecamatan tidak bisa begitu saja dipindahkan dari satu dapil ke dapil lain hanya karena perubahan jumlah penduduk membuat komposisi kursi perlu disesuaikan. Penataan tetap harus memperhatikan hubungan antarkawasan agar dapil yang terbentuk tidak kehilangan keutuhan wilayahnya.
Pentingnya integralitas wilayah menjadi perhatian ketika peta dapil DPRD Tulungagung berpotensi berubah menjelang Pemilu 2029. Perubahan jumlah penduduk dan disparitas alokasi kursi pada Pemilu 2024 memang dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi penataan dapil tetap harus mengikuti prinsip yang ditetapkan dalam regulasi kepemiluan. KPU mencantumkan integralitas wilayah sebagai salah satu dari tujuh prinsip penataan dapil.
Baca Juga: Dapil DPRD Tulungagung Berpotensi Berubah di Pemilu 2029, Ini yang Jadi Pertimbangan KPU
Apa yang Dimaksud Integralitas Wilayah?
Secara sederhana, integralitas wilayah berarti menjaga agar daerah pemilihan tetap tersusun dari wilayah yang utuh dan tidak dipisahkan secara sembarangan. Prinsip ini berjalan bersama pertimbangan lain dalam penataan dapil, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, cakupan wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan.
KPU menjelaskan bahwa penataan dapil harus memperhatikan tujuh prinsip tersebut secara bersamaan. Artinya, tidak ada satu faktor yang dapat digunakan sendirian untuk menentukan bentuk dapil.
Prinsip ini penting karena dapil merupakan satu kesatuan wilayah tempat pemilih memberikan suara untuk memilih wakilnya. KPU juga menjelaskan bahwa dapil menjadi bagian dari representasi politik yang menghubungkan masyarakat dengan wakil yang dipilihnya.
Karena itu, ketika sebuah wilayah memiliki keterkaitan yang kuat dengan kawasan di sekitarnya, hubungan tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam penyusunan dapil.
Baca Juga: PKB Tulungagung Perkuat Konsolidasi, Targetkan 11 Kursi di Pemilu 2029
Mengapa Kecamatan Tidak Bisa Dipindah Sembarangan?
Perubahan jumlah penduduk dapat memengaruhi penghitungan alokasi kursi. Namun, penyesuaian kursi tidak otomatis berarti batas dapil harus diubah dengan cara memisahkan kecamatan yang selama ini berada dalam satu kesatuan wilayah.
Contohnya terdapat di Tulungagung. Kawasan Sobontoro Permai di belakang RSUD dr Iskak secara administratif berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Namun, kawasan tersebut bersinggungan dengan wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung.
Keterkaitan seperti itu menjadi pertimbangan dalam menjaga keutuhan dapil. Tiga kecamatan tersebut disebut memiliki hubungan kewilayahan yang membuat pemisahannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan angka penduduk.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan dapil bukan pekerjaan yang hanya membutuhkan kalkulator. Data penduduk memang menjadi dasar penting untuk menghitung keterwakilan, tetapi kondisi wilayah juga harus diperhatikan agar pembagian dapil tetap rasional.
Regulasi KPU mengenai penataan dapil juga menempatkan prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama sebagai salah satu prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip ini melengkapi integralitas wilayah dalam memastikan susunan dapil tetap memiliki keteraturan wilayah.
Integralitas Harus Berjalan Bersama Prinsip Lain
Pembahasan integralitas wilayah tidak dapat dilepaskan dari kondisi dapil Tulungagung pada Pemilu 2024. Saat itu, 50 kursi DPRD terbagi ke dalam enam dapil. Dapil 1 dan Dapil 2 masing-masing mendapatkan 11 kursi, Dapil 3 sembilan kursi, Dapil 4 dan Dapil 5 masing-masing enam kursi, sedangkan Dapil 6 memperoleh tujuh kursi.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu catatan karena terdapat dapil dengan 11 kursi dan ada yang hanya memperoleh enam kursi. Jika jumlah penduduk berubah, harga satu kursi dan alokasi kursi setiap dapil juga berpotensi mengalami penyesuaian.
Namun, penataan ulang tidak bisa hanya mengejar pemerataan jumlah kursi. KPU perlu mempertemukan prinsip kesetaraan nilai suara dengan proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah, kohesivitas, sistem pemilu proporsional, dan kesinambungan.
Prinsip kesinambungan juga penting karena perubahan dapil perlu mempertimbangkan susunan daerah pemilihan yang telah digunakan sebelumnya. Sementara kohesivitas berkaitan dengan hubungan sosial dan karakter masyarakat yang berada dalam suatu wilayah.
Dengan demikian, integralitas wilayah dalam penataan dapil berfungsi menjaga agar perubahan peta politik tidak mengabaikan struktur kewilayahan. Kecamatan yang saling terhubung tidak dapat dipisahkan hanya karena terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan jumlah kursi.
Potensi perubahan dapil Tulungagung menuju Pemilu 2029 tetap terbuka seiring perubahan jumlah penduduk dan evaluasi alokasi kursi. Namun, berdasarkan prinsip penataan dapil, setiap perubahan harus mempertimbangkan keutuhan wilayah sekaligus memastikan keterwakilan masyarakat tetap proporsional.
Pada akhirnya, integralitas wilayah menegaskan bahwa penataan dapil bukan sekadar persoalan membagi wilayah dan kursi. Keutuhan kawasan, keterkaitan antarwilayah, kesinambungan, serta hubungan sosial masyarakat harus ikut diperhitungkan agar dapil yang terbentuk tetap mencerminkan keterwakilan politik yang wajar.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber