Sidang Ijazah Gibran Memanas, Ahli Soroti Dugaan Ketidakpatuhan KPU terhadap Putusan MA dan MK

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Sidang ijazah Gibran menyoroti keterangan ahli soal kepatuhan KPU terhadap putusan MA dan MK serta pengalaman sengketa PKPU (Pinterest).
Sidang ijazah Gibran menyoroti keterangan ahli soal kepatuhan KPU terhadap putusan MA dan MK serta pengalaman sengketa PKPU (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Sidang ijazah Gibran kembali menjadi sorotan setelah ahli kepemiluan dan hukum tata negara, Dr. Titi Anggraini, menyampaikan pandangannya mengenai kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, Titi menyebut terdapat pengalaman sebelumnya ketika putusan terkait peraturan KPU tidak segera dilaksanakan.

Keterangan tersebut disampaikan Titi dalam sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK dengan agenda pembuktian pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum mempertanyakan alasan Titi tidak langsung menggunakan mekanisme judicial review ketika Peraturan KPU (PKPU) yang dipersoalkan diterbitkan.

Baca Juga: Bukti Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Hakim Bakal Uji Keaslian hingga Cara Memperolehnya

Titi Jelaskan Alasan Tidak Langsung Ajukan Judicial Review

Titi menjelaskan, pada saat proses tersebut berlangsung, perhatian dirinya bersama sejumlah organisasi lebih banyak tertuju pada persoalan lain yang berkaitan dengan putusan MK dan konstitusionalitas pencalonan.

Ia juga menyebut dirinya tengah mengadvokasi persoalan keterwakilan perempuan dalam proses penyusunan PKPU. Menurut Titi, fokus tersebut membuat dirinya tidak mengetahui adanya ketentuan tertentu dalam PKPU yang kemudian menjadi persoalan.

Titi mengatakan, apabila sejak awal mengetahui ketentuan tersebut, langkah hukum yang ditempuh kemungkinan akan dilakukan seperti ketika pihaknya mengajukan persoalan terkait putusan MK sebelumnya.

Dalam keterangannya, Titi juga menyampaikan bahwa peraturan yang telah melalui proses harmonisasi tetap dapat dipersoalkan apabila dalam penerapannya dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Shin Tae-yong Punya Pesan Khusus untuk The Jakmania, Persija Jakarta Harus Bersatu

Titi Ceritakan Pengalaman Sengketa PKPU

Titi kemudian memberikan contoh pengalaman ketika dirinya menjadi pemohon dalam pengujian PKPU yang berkaitan dengan pencalonan dan keterwakilan perempuan.

Ia menyebut permohonan tersebut dimenangkan di MA. Namun, menurut Titi, putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh MA maupun KPU sebagaimana yang ia harapkan.

Titi juga mengatakan dirinya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut keterangannya, KPU mendapatkan sanksi, tetapi ia menyebut putusan tersebut kembali tidak dilaksanakan.

Upaya selanjutnya dilakukan melalui Bawaslu. Titi menyebut Bawaslu menyatakan terdapat pelanggaran administrasi, tetapi menurut dia KPU juga tidak melaksanakan hasil tersebut.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut setelah salah satu partai mengajukan perkara ke MK terkait daerah pemilihan 6 DPRD Gorontalo. Menurut Titi, MK kemudian memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di satu daerah pemilihan.

Berdasarkan pengalaman itu, Titi menyampaikan pandangan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan MA dan MK seolah menjadi pola yang pernah terjadi dalam pelaksanaan keputusan terkait kepemiluan.

Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan konsekuensi pembiayaan negara karena adanya pemungutan suara ulang.

Keterangan Titi kemudian mendapat kesempatan untuk ditanggapi oleh pihak terkait dalam persidangan. Majelis juga melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap ahli dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden tersebut.

Baca Juga: Shin Tae-yong Buka Suara Usai Jadi Pelatih Persija, Janji Bawa Perubahan untuk Jakmania

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
sidang ijazah Gibran Titi Anggraini putusan MA MK mahkamah konstitusi kpu