RADAR TULUNGAGUNG – Viralnya kasus penarikan royalti lagu di kafe, restoran, hingga tempat umum lainnya belakangan ini ikut menarik perhatian pelaku industri musik daerah.
Termasuk datang dari produser sekaligus komposer musik asli Tulungagung, Danang Wikunwndha.
Dia menilai kebijakan royalti musik tersebut sebenarnya wajar, tapi perlu diiringi sosialisasi yang tepat dan transparansi.
Menurut dia, hal tersebut sudah selayaknya diterapkan karena karya seni, termasuk musik, merupakan kekayaan intelektual.
Jadi, lanjut dia, para pencipta lagu atau musik bisa merasakan haknya.
Asalkan penarikannya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Tentunya juga harus mengedepankan tranparansi.
“Musik adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang. Penarikan royalti itu wajar, asalkan pelaku usaha memahami tujuannya dan tidak merasa terbebani,” ujar Danang ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Dia menjelaskan, langkah terbaik sebelum menerapkan penarikan royalti adalah melakukan edukasi menyeluruh kepada pelaku usaha.
Dia menilai skema tarif perlu disesuaikan dengan skala bisnis sehingga tidak memberatkan usaha kecil
“Laporan distribusi royalti juga harus dibuat terbuka. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bisa ada opsi musik bebas royalti,” jelasnya.
Dia berharap sistem penarikan dan distribusi royalti di Indonesia semakin rapi sehingga hak pencipta lagu benar-benar terlindungi.
"Perlu mendorong agar masyarakat lebih menghargai karya musik, sekaligus tercipta kolaborasi positif antara musisi dan pelaku usaha,” katanya.
“Kalau sistemnya jelas, semua pihak akan diuntungkan. Musisi mendapat haknya, pelaku usaha tetap nyaman, dan musik bisa terus berkembang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah kini telah mulai memilih untuk berhenti memutar musik di tempat mereka.
Mereka mengaku merasa takut terbebani oleh aturan royalti yang dianggap kurang transparan dan mahal. Bahkan, musik alam dan natural sounds juga termasuk dalam penarikan royalti. ****
Editor : Dharaka R. Perdana