RADAR TULUNGAGUNG – Penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV tidak lepas dari peran Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, walaupun berpotensi menimbulkan fenomena raja kembar.
LDA Keraton Surakarta adalah lembaga adat yang memegang peranan penting dalam menjaga kelestarian paugeran, tradisi, dan budaya Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun, sedikit yang mengetahui bahwa LD Keraton Surakarta ini sebenarnya bukan struktur baru.
Akar sejarahnya telah tumbuh sejak masa kerajaan-kerajaan awal di Surakarta dengan nama dan bentuk yang berbeda.
Sejak masa-masa terdahulu, Keraton Surakarta memiliki dua lembaga adat utama, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
Kedua lembaga ini berfungsi sebagai penjaga adat, penata tata upacara, serta pengarah dalam urusan budaya keraton.
Tokoh-tokoh di dalamnya merupakan trah atau keturunan raja, mulai dari era Pakubuwono II hingga Pakubuwono XII, sehingga mereka memiliki legitimasi adat yang kuat.
Pada masa ini, kedua lembaga tersebut menjadi pilar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram yang diturunkan dari generasi ke generasi.
Perubahan besar terjadi memasuki masa pemerintahan Pakubuwono XIII (PB XIII). Dianggap terjadi sejumlah pelanggaran terhadap hukum adat keraton, dukuh budaya kemudian merumuskan peralihan struktur.
Paran Parakarsa dan Paran Paranata akhirnya dilebur menjadi satu lembaga baru: Lembaga Dewan Adat.
Peleburan ini tidak mengubah komposisi anggota—mereka masih orang-orang yang sama, trah-trah keraton dari garis keturunan raja-raja Surakarta sebelumnya.
Lembaga Dewan Adat kemudian dilegalisasi melalui akta notaris, menjadikannya bukan hanya lembaga adat, tetapi juga memiliki kedudukan hukum sebagai perkumpulan sah.
Tugas Pokok Lembaga Dewan Adat
Sebagai lembaga adat tertinggi, tugas utama LDA adalah:
- Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya Keraton Surakarta
- Menegakkan paugeran adat
- Mengawasi pelaksanaan seluruh upacara dan prosesi adat
- Melindungi keberlangsungan tradisi di tengah dinamika internal keraton
Fungsi inilah yang membuat LDA menjadi pilar budaya yang vital, terutama ketika keraton menghadapi masa-masa sulit.
Konflik Internal dan Upaya Penyelesaian
Seiring waktu, muncul konflik internal di tubuh keraton, terutama pada masa akhir pemerintahan PB XIII.
Menurut teori akomodasi, upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui pengakomodasian kepentingan pihak-pihak yang bertikai.
LDA telah mencoba langkah tersebut, termasuk mengajak dialog pihak yang berselisih, menerbitkan surat teguran resmi kepada PB XIII, dan berupaya mengembalikan tata adat ke jalurnya. Meskipun penyelesaian konflik tidak berjalan mulus.
Kondisi PB XIII yang Memburuk
Kondisi PB XIII yang semakin sakit, dengan psikomotorik melemah dan dinyatakan tidak dapat disembuhkan oleh dokter, membuat situasi keraton semakin rumit.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik maupun internal, termasuk dari pihak istri PB XIII.
Ketika teguran adat tidak ditanggapi, bahkan Lembaga Dewan Adat dianggap sebagai lawan oleh PB XIII, dinamika internal semakin memuncak.
Lembaga Dewan Adat Mengambil Alih Peran Raja dalam Upacara Adat
Ketika PB XIII dianggap telah menyimpang dari paugeran adat keraton, Lembaga Dewan Adat mengambil alih seluruh kegiatan adat.
Hal ini meliputi pelaksanaan upacara adat besar, pengelolaan prosesi tradisional keraton, dan penjagaan pusaka dan simbol adat
Dengan demikian, meski tanpa kehadiran raja, upacara adat Keraton Surakarta tetap berjalan seperti mestinya, sebab dalam tata adat Jawa modern, raja tidak lagi menjadi penguasa tunggal yang absolut.
LDA berfungsi sebagai penjaga stabilitas budaya agar tradisi keraton tidak terputus. ****
Editor : Dharaka R. Perdana