Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Penobatan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV Tak Lepas dari LDA Keraton Surakarta, Ternyata Reinkarnasi dari Paran Parakarsa dan Paran Paranata.

Dharaka R. Perdana • Jumat, 14 November 2025 | 19:10 WIB

Bagian depan Keraton Surakarta Hadiningrat yang dijaga pengawal. (FACEBOOK JUMLIA)
Bagian depan Keraton Surakarta Hadiningrat yang dijaga pengawal. (FACEBOOK JUMLIA)

RADAR TULUNGAGUNG – Penobatan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV tidak lepas dari peran Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, walaupun berpotensi menimbulkan fenomena raja kembar.

LDA Keraton Surakarta adalah lembaga adat yang memegang peranan penting dalam menjaga kelestarian paugeran, tradisi, dan budaya Keraton Kasunanan Surakarta.

Namun, sedikit yang mengetahui bahwa LD Keraton Surakarta ini sebenarnya bukan struktur baru.

Akar sejarahnya telah tumbuh sejak masa kerajaan-kerajaan awal di Surakarta dengan nama dan bentuk yang berbeda.

Baca Juga: Solo Bakal Memiliki Raja Kembar, Potensi Dualisme Kepemimpinan Usai Penobatan Hangabehi, Tak Pernahkah Belajar dari Peristiwa Sebelumnya?

Sejak masa-masa terdahulu, Keraton Surakarta memiliki dua lembaga adat utama, yaitu Paran Parakarsa dan Paran Paranata.

Kedua lembaga ini berfungsi sebagai penjaga adat, penata tata upacara, serta pengarah dalam urusan budaya keraton.

Tokoh-tokoh di dalamnya merupakan trah atau keturunan raja, mulai dari era Pakubuwono II hingga Pakubuwono XII, sehingga mereka memiliki legitimasi adat yang kuat.

Pada masa ini, kedua lembaga tersebut menjadi pilar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram yang diturunkan dari generasi ke generasi.

Perubahan besar terjadi memasuki masa pemerintahan Pakubuwono XIII (PB XIII). Dianggap terjadi sejumlah pelanggaran terhadap hukum adat keraton, dukuh budaya kemudian merumuskan peralihan struktur.

Baca Juga: KGPH Hangabehi Resmi Dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV oleh LDA, Suksesi Keraton Surakarta Hadiningrat Berpotensi Munculkan Lagi Raja Kembar

Paran Parakarsa dan Paran Paranata akhirnya dilebur menjadi satu lembaga baru: Lembaga Dewan Adat.

Peleburan ini tidak mengubah komposisi anggota—mereka masih orang-orang yang sama, trah-trah keraton dari garis keturunan raja-raja Surakarta sebelumnya.

Lembaga Dewan Adat kemudian dilegalisasi melalui akta notaris, menjadikannya bukan hanya lembaga adat, tetapi juga memiliki kedudukan hukum sebagai perkumpulan sah.

Tugas Pokok Lembaga Dewan Adat

Sebagai lembaga adat tertinggi, tugas utama LDA adalah:

- Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya Keraton Surakarta

- Menegakkan paugeran adat

- Mengawasi pelaksanaan seluruh upacara dan prosesi adat

- Melindungi keberlangsungan tradisi di tengah dinamika internal keraton

Fungsi inilah yang membuat LDA menjadi pilar budaya yang vital, terutama ketika keraton menghadapi masa-masa sulit.

 

Konflik Internal dan Upaya Penyelesaian

Seiring waktu, muncul konflik internal di tubuh keraton, terutama pada masa akhir pemerintahan PB XIII.

Menurut teori akomodasi, upaya penyelesaian konflik dilakukan melalui pengakomodasian kepentingan pihak-pihak yang bertikai.

LDA telah mencoba langkah tersebut, termasuk mengajak dialog pihak yang berselisih, menerbitkan surat teguran resmi kepada PB XIII, dan berupaya mengembalikan tata adat ke jalurnya. Meskipun penyelesaian konflik tidak berjalan mulus.

Kondisi PB XIII yang Memburuk

Kondisi PB XIII yang semakin sakit, dengan psikomotorik melemah dan dinyatakan tidak dapat disembuhkan oleh dokter, membuat situasi keraton semakin rumit.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik maupun internal, termasuk dari pihak istri PB XIII.

Baca Juga: Mantan Presiden Jokowi Takziah ke Keraton Surakarta, Sempat Laksanakan Sholat Jenazah Sinuhun Pakubuwono XIII

Ketika teguran adat tidak ditanggapi, bahkan Lembaga Dewan Adat dianggap sebagai lawan oleh PB XIII, dinamika internal semakin memuncak.

Lembaga Dewan Adat Mengambil Alih Peran Raja dalam Upacara Adat

Ketika PB XIII dianggap telah menyimpang dari paugeran adat keraton, Lembaga Dewan Adat mengambil alih seluruh kegiatan adat.

Hal ini meliputi pelaksanaan upacara adat besar, pengelolaan prosesi tradisional keraton, dan penjagaan pusaka dan simbol adat

Dengan demikian, meski tanpa kehadiran raja, upacara adat Keraton Surakarta tetap berjalan seperti mestinya, sebab dalam tata adat Jawa modern, raja tidak lagi menjadi penguasa tunggal yang absolut.

LDA berfungsi sebagai penjaga stabilitas budaya agar tradisi keraton tidak terputus. **** 

Editor : Dharaka R. Perdana
#keraton surakarta #KGPH Hangabehi #Lembaga Dewan Adat