TULUNGAGUNG - Hari baik Jawa Juli Agustus 2026 menjadi perhatian bagi masyarakat yang masih menggunakan perhitungan tradisional untuk menentukan waktu hajatan. Dalam tradisi Jawa Aboge, pemilihan tanggal dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari memulai ternak, mendirikan rumah, menanam tanaman, membuka usaha hingga boyongan.
Hari baik Jawa Juli Agustus 2026 dalam perhitungan tersebut tidak berlaku secara umum untuk semua kegiatan. Setiap keperluan memiliki tanggal yang berbeda berdasarkan hitungan Jawa dan kategori kegiatan yang hendak dilakukan.
Pembahasan hari baik Jawa Juli Agustus 2026 ini disampaikan melalui channel Warna Indonesia TV yang fokus membahas perhitungan Jawa, khususnya sistem Jawa Aboge. Dalam penjelasannya, sejumlah tanggal Juli dan Agustus dipilih berdasarkan buku paukon dan macekan.
Baca Juga: Arah Mencari Rezeki Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Weton, Benarkah Bisa Membawa Keberuntungan?
Empat Hari yang Perlu Dihindari
Memasuki tahun B, terdapat empat hari yang disebut tidak dapat digunakan sepanjang tahun untuk melaksanakan hajatan. Hari tersebut berkaitan dengan wuku tertentu, sehingga tidak berarti semua hari dengan pasaran yang sama harus dihindari.
Macekan tahun disebut jatuh pada Rabu Kliwon Wuku Galungan. Kemudian terdapat Galangan Tahun yang jatuh pada Kamis Legi Wuku Galungan.
Selain itu, Tali Wangke disebut jatuh pada Sabtu Pon Wuku Galungan. Sementara Jati Ngarang berada pada Sabtu Legi Wuku Medangkungan.
Dalam penjelasan tersebut, masyarakat tidak dianjurkan menggeneralisasi bahwa Rabu Kliwon, Sabtu Pon atau pasaran tertentu selalu menjadi hari yang dilarang. Hari yang perlu dihindari hanya berlaku pada wuku tertentu sesuai perhitungan.
Baca Juga: Weton Senin Pon Menurut Primbon Jawa: Puncak Rezeki Usia 36-42 Tahun, Waspadai Fase Bangkrut
Tanggal Baik untuk Ternak dan Rumah
Bagi masyarakat yang hendak memulai bibitan ternak, terdapat sejumlah tanggal yang dipilih. Pada Juli, tanggal yang disebut adalah 21 dan 22. Sementara pada Agustus, pilihannya jatuh pada tanggal 11, 14 dan 30.
Untuk membuat kandang ternak, tanggal yang disarankan berbeda. Pada Juli terdapat tanggal 21 dan 25. Kemudian pada Agustus tersedia tanggal 11 dan 14.
Sementara untuk mendirikan rumah, bulan Suro tidak disarankan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan manusia. Pilihan kemudian diarahkan ke bulan Safar, dengan tanggal 3, 5 dan 6 Agustus.
Hal serupa berlaku untuk membeli kendaraan. Kegiatan tersebut disarankan dilakukan pada tanggal 3, 5 atau 6 Agustus yang berada pada bulan Safar.
Baca Juga: Nogo Dino Menurut Primbon Jawa, Ini Cara Menentukan Arah Baik dan Buruk dalam Perjalanan
Ada Tanggal Khusus untuk Menanam Tanaman
Perhitungan juga membedakan waktu berdasarkan bagian tanaman yang akan dimanfaatkan. Untuk tanaman yang diambil akarnya atau umbi-umbian, tanggal 10 Juli disebut sebagai pilihan.
Pada Agustus, pilihan untuk tanaman umbi berada pada tanggal 3, 27 dan 30.
Untuk tanaman yang diambil batangnya seperti tebu, tanggal yang disebut adalah 4 dan 31 Juli. Sedangkan pada Agustus, pilihannya tanggal 8 dan 21.
Bagi yang hendak menanam tanaman yang diambil daunnya seperti sayuran, terdapat beberapa pilihan pada Juli, yakni tanggal 1, 3, 21 dan 22. Pada Agustus, tanggal yang disebut adalah 5.
Untuk tanaman yang diambil buahnya, tanggal 25 Juli dan 6 Agustus menjadi pilihan. Namun, penjelasan tersebut memberikan pengecualian untuk tanaman padi yang tidak disarankan ditanam pada bulan Suro.
Membuka Usaha dan Boyongan
Masyarakat yang ingin membuka usaha juga memiliki tanggal pilihan. Pada Juli tidak disebutkan adanya hari yang sesuai dengan hitungan. Karena itu, pilihan diarahkan ke Agustus, yakni tanggal 3, 8, 23 dan 27.
Baca Juga: Weton Senin Legi Menurut Primbon, Ini Hari Apes, Lintang Kelahiran, dan Hari Kejayaan Pemiliknya
Sementara untuk boyongan, tanggal yang dipilih adalah 3 dan 8 Agustus. Namun, arah perpindahan tetap perlu diperhatikan sebelum menentukan pelaksanaannya.
Perhitungan tersebut merupakan panduan budaya dan tradisi. Sebelum menggunakan tanggal yang dipilih, masyarakat juga dianjurkan memperhatikan nas kelahiran masing-masing agar perhitungan tidak berhenti pada tanggal umum saja.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Warna Indonesia TV