Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sound Horeg di Tulungagung Tidak Dilarang, Tetapi Dibatasi dengan Aturan Ketat

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:15 WIB

thomas alfa edisound dan sound horeg
thomas alfa edisound dan sound horeg

RADAR TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung telah menyepakati regulasi baru terkait penggunaan sound horeg.

Aturan ini hadir sebagai solusi atas keresahan masyarakat akibat penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan kebisingan.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati yang telah berlaku sejak Agustus 2024. Regulasi tersebut kemudian diperkuat kembali melalui rapat koordinasi lintas sektor pada Juli 2025.

Dalam aturan itu disebutkan, sound horeg tidak sepenuhnya dilarang. Namun penggunaannya diatur dengan batas volume, daya, dimensi alat, serta waktu operasional yang jelas.

Untuk kegiatan statis seperti hajatan, konser, maupun pengajian, batas volume ditentukan maksimal 120 hingga 125 desibel. Batas daya yang diizinkan pun cukup besar, yakni hingga 80.000 watt.

Baca Juga: Simak Warga Tulungagung, Perbedaan Antara Sound Horeg dan Sound System sebelum Tersesat dalam Dentuman

Selain itu, dimensi perangkat audio tidak boleh melebihi ukuran kendaraan yang dipakai. Ketentuan ini diberlakukan agar tidak ada lagi kompetisi memperbesar perangkat yang justru menimbulkan masalah baru.

Pada acara malam hari, penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Khusus pagelaran wayang kulit, ada pengecualian karena boleh berlangsung sampai pukul 04.00 WIB.

Untuk kegiatan mobile seperti pawai, aturan lebih ketat diterapkan. Volume maksimal dibatasi hanya 80 desibel dengan daya 10.000 watt per kendaraan.

Bukan hanya itu, jumlah subwoofer dalam kegiatan mobile dibatasi maksimal delapan unit per kendaraan. Hal ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan perangkat dengan daya terlalu besar.

Baca Juga: Mengenal Thomas Alva Edi Sound Horeg alias Memed, Sosok Viral yang Disebut Anomali Dunia Maya

Regulasi juga menekankan aspek konten atau siaran yang diperdengarkan melalui sound horeg. Panitia dilarang memutar konten berbau pornografi, ujaran kebencian, atau sesuatu yang melanggar norma sosial.

Jika ada pelanggaran, aparat dari kepolisian maupun Satpol PP berhak membubarkan acara di tempat. Bahkan, sanksi hukum bisa dijatuhkan jika pelanggaran dianggap berat.

Khusus pada bulan Ramadan, kegiatan Sahur on the Road yang menggunakan sound horeg resmi dilarang. Polisi menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan warga.

Larangan ini sudah beberapa kali ditegakkan dengan penindakan terhadap remaja yang nekat melakukan SOTR menggunakan sound horeg. Bahkan ada kendaraan yang terpaksa dibongkar karena melanggar aturan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya juga mengeluarkan fatwa soal fenomena ini. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyebut, sound horeg boleh digunakan jika wajar dan bermanfaat.

Baca Juga: Sound Horeg Dinilai Ganggu Kenyamanan, Warganet Soroti Volume yang Ekstrem

Namun, fatwa itu juga menegaskan bahwa kompetisi adu volume atau battle sound hukumnya haram. Alasannya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan mubazir dan tidak membawa manfaat.

MUI Tulungagung sendiri menambahkan bahwa yang terpenting adalah aspek budaya dan etika. Sound horeg harus digunakan sesuai aturan, sopan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah berharap aturan baru ini bisa menjaga keseimbangan antara ekspresi seni dengan kenyamanan warga.

Dengan pembatasan ini, kegiatan hiburan maupun adat tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Baca Juga: Spektakuler, PHBN 2025 di Desa Mulyosari Tulungagung, Ribuan Warga Tumpah Ruah dan Larut dalam Kemeriahan Pawai Hasil Bumi

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan bahwa sound horeg memang tidak dilarang. Namun masyarakat wajib mematuhi aturan agar tidak terjadi penindakan.

Aparat keamanan pun sudah berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diberikan di lapangan.

Dengan adanya regulasi yang lebih rinci ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggelar hiburan. Suara keras boleh dinikmati, tetapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

Ke depan, Pemkab Tulungagung akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan ini. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tulungagung #regulasi baru #sound horeg