RADAR TULUNGAGUNG - Sebanyak 40 ekor burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni) akhirnya kembali ke tanah air setelah menjalani repatriasi dari Paradise Park, Inggris, ke habitat aslinya di Bali dan Lombok.
Pemulangan burung Perkici Dada Merah ini menjadi momentum penting dalam upaya konservasi sekaligus menegaskan kedaulatan Indonesia atas keanekaragaman hayati nasional.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, program repatriasi ini bukan hanya soal penyelamatan satwa langka, tetapi juga simbol kepercayaan dunia terhadap kapasitas Indonesia dalam mengelola satwa liar sesuai standar global.
"Pemulangan ini adalah simbol kedaulatan bangsa atas keanekaragaman hayati dan kepercayaan dunia terhadap kapasitas Indonesia dalam konservasi,” ujar Raja Juli Antoni di Kantor Balai KSDA Bali, Senin (27/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, yang turut hadir dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Bali.
Wujud Kolaborasi Global untuk Konservasi
Program repatriasi satwa liar ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI, Badan Karantina Indonesia, serta lembaga konservasi nasional dan internasional seperti Bali Safari Park dan Bali Bird Park.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Indonesia juga telah berhasil memulangkan 10 ekor Owa Jawa dan 3 ekor Lutung Jawa dari Inggris dalam program serupa.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPR RI yang terus memperkuat kebijakan konservasi melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dukungan DPR telah memungkinkan pemerintah meningkatkan kapasitas kelembagaan konservasi serta membuka ruang kolaborasi,” tutur Raja Juli Antoni.
Burung-burung Perkici Dada Merah tersebut akan terlebih dahulu ditempatkan di breeding center Bali Safari dan Bali Bird Park.
Baca Juga: Memelihara Burung Kicau di Tulungagung, Hobi yang Jadi Ajang Silaturahmi bagi Penggemarnya
Diharapkan, populasi mereka dapat berkembang biak sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan-hutan Bali dan Lombok.
“Kita ingin suatu hari nanti, kicauan Perkici kembali terdengar di hutan Bali. Ini bukan hanya tentang burung yang pulang, tapi tentang bangsa yang memulihkan,” ungkapnya.
Perkici Dada Merah: Burung Langka Endemik Nusantara
Sebagai informasi, Perkici Dada Merah merupakan spesies endemik Bali dan Lombok yang kini berstatus dilindungi berdasarkan PermenLHK No. 106 Tahun 2018.
Burung ini juga masuk dalam kategori terancam punah (Endangered) menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Dengan keberhasilan repatriasi ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai negara megadiversitas yang berdaulat dalam menjaga kekayaan hayati, serta menjadi contoh nyata bagi dunia dalam praktik konservasi satwa liar berkelanjutan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana