Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mematuhi Peraturan Lalu Lintas di Jalan itu Keharusan, Inilah hal-hal yang harus Dilakukan Saat Naik Motor

Naufal Shafa Diya • Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:03 WIB

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas.
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas.

RADAR TULUNGAGUNG - Mengendarai sepeda motor adalah pilihan favorit banyak orang di Indonesia karena praktis dan hemat.

Namun, banyak pengendara motor yang masih sering terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Agar hal ini tidak terjadi, berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar tidak kena tilang saat naik motor:

Baca Juga: Siswa SMA/SMK di Tulungagung Perlu Tahu 7 Cara Menghindari Pertemanan yang Tidak Baik

1. Selalu Bawa Surat Kendaraan

Pastikan Anda membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.

Petugas akan langsung menindak pengendara yang tidak bisa menunjukkan kedua dokumen penting ini.

2. Gunakan Helm Standar SNI

Menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah kewajiban. Helm yang tidak sesuai standar bisa menjadi alasan tilang meski Anda memakainya.

Pastikan juga helm terpasang dengan baik dan dikaitkan dengan kencang. 

Baca Juga: Motor Trail vs Sepeda Onthel Tulungagung, Duel Gaya ke Ladang

3. Nyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Menurut peraturan, lampu utama motor harus menyala setiap saat, termasuk di siang hari. Banyak pengendara yang lupa melakukan ini dan akhirnya terkena tilang.

4. Gunakan Pelat Nomor Asli

Plat nomor harus asli, jelas, dan tidak dimodifikasi. Plat nomor yang dicat, dilaminating, atau ditekuk bisa dianggap pelanggaran.

5. Jangan Gunakan Knalpot Brong

Knalpot racing atau knalpot brong yang bising sangat dilarang. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot ini juga merupakan pelanggaran yang sering ditindak oleh polisi.

Baca Juga: Lonceng Sepeda di Tulungagung, Salam Tetangga, dan Budaya Sapa yang Hampir Hilang

6. Taati Rambu Lalu Lintas

Seringkali pengendara melanggar rambu hanya karena terburu-buru. Padahal, pelanggaran rambu seperti menerobos lampu merah atau melawan arus bisa langsung ditilang di tempat.

Baca Juga: Sepeda Onthel Tua Tulungagung yang Masih Setia Menemani ke Sawah dan Pasar

7. Jangan Gunakan Ponsel saat Berkendara

Menggunakan HP saat berkendara bukan hanya berbahaya tapi juga melanggar aturan. Gunakan headset atau berhenti sejenak jika memang sangat perlu menggunakan ponsel.

8. Pastikan Motor dalam Kondisi Layak Jalan

Motor harus memiliki spion lengkap, rem berfungsi baik, dan lampu-lampu menyala dengan baik. Motor dalam kondisi tidak layak jalan bisa ditilang atau bahkan ditahan.

Baca Juga: Tujuh Sekolah di Tulungagung Jalani Penjurian Tahap Kedua di Hari Ketiga Program Sekolah Peduli Inflasi (SPI)

9. Tidak Boncengan Lebih dari Dua Orang

Motor hanya diperbolehkan untuk maksimal dua orang, yaitu pengemudi dan satu penumpang. Membonceng lebih dari satu orang adalah pelanggaran yang cukup serius.

10. Gunakan Jalur Motor

Hindari masuk ke jalur khusus mobil atau busway jika Anda naik motor. Perhatikan juga marka jalan dan batas kecepatan yang ditentukan.

Baca Juga: Sepeda Ontel Modif ala Tulungagung dari Speaker Gede sampai Gantungan Panci, Semua Ada!

Dengan mematuhi aturan dan berkendara secara tertib, bukan hanya Anda bisa terhindar dari tilang, tetapi juga bisa berkontribusi pada keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Mari jadi pengendara yang bijak dan taat hukum demi keselamatan bersama. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tilang #peraturan lalu lintas #sepeda motor