RADAR TULUNGAGUNG - Mengendarai sepeda motor adalah pilihan favorit banyak orang di Indonesia karena praktis dan hemat.
Namun, banyak pengendara motor yang masih sering terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Agar hal ini tidak terjadi, berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar tidak kena tilang saat naik motor:
Baca Juga: Siswa SMA/SMK di Tulungagung Perlu Tahu 7 Cara Menghindari Pertemanan yang Tidak Baik
1. Selalu Bawa Surat Kendaraan
Pastikan Anda membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.
Petugas akan langsung menindak pengendara yang tidak bisa menunjukkan kedua dokumen penting ini.
2. Gunakan Helm Standar SNI
Menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah kewajiban. Helm yang tidak sesuai standar bisa menjadi alasan tilang meski Anda memakainya.
Pastikan juga helm terpasang dengan baik dan dikaitkan dengan kencang.
Baca Juga: Motor Trail vs Sepeda Onthel Tulungagung, Duel Gaya ke Ladang
3. Nyalakan Lampu Utama di Siang Hari
Menurut peraturan, lampu utama motor harus menyala setiap saat, termasuk di siang hari. Banyak pengendara yang lupa melakukan ini dan akhirnya terkena tilang.
4. Gunakan Pelat Nomor Asli
Plat nomor harus asli, jelas, dan tidak dimodifikasi. Plat nomor yang dicat, dilaminating, atau ditekuk bisa dianggap pelanggaran.
5. Jangan Gunakan Knalpot Brong
Knalpot racing atau knalpot brong yang bising sangat dilarang. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot ini juga merupakan pelanggaran yang sering ditindak oleh polisi.
Baca Juga: Lonceng Sepeda di Tulungagung, Salam Tetangga, dan Budaya Sapa yang Hampir Hilang
6. Taati Rambu Lalu Lintas
Seringkali pengendara melanggar rambu hanya karena terburu-buru. Padahal, pelanggaran rambu seperti menerobos lampu merah atau melawan arus bisa langsung ditilang di tempat.
Baca Juga: Sepeda Onthel Tua Tulungagung yang Masih Setia Menemani ke Sawah dan Pasar
7. Jangan Gunakan Ponsel saat Berkendara
Menggunakan HP saat berkendara bukan hanya berbahaya tapi juga melanggar aturan. Gunakan headset atau berhenti sejenak jika memang sangat perlu menggunakan ponsel.
8. Pastikan Motor dalam Kondisi Layak Jalan
Motor harus memiliki spion lengkap, rem berfungsi baik, dan lampu-lampu menyala dengan baik. Motor dalam kondisi tidak layak jalan bisa ditilang atau bahkan ditahan.
9. Tidak Boncengan Lebih dari Dua Orang
Motor hanya diperbolehkan untuk maksimal dua orang, yaitu pengemudi dan satu penumpang. Membonceng lebih dari satu orang adalah pelanggaran yang cukup serius.
10. Gunakan Jalur Motor
Hindari masuk ke jalur khusus mobil atau busway jika Anda naik motor. Perhatikan juga marka jalan dan batas kecepatan yang ditentukan.
Baca Juga: Sepeda Ontel Modif ala Tulungagung dari Speaker Gede sampai Gantungan Panci, Semua Ada!
Dengan mematuhi aturan dan berkendara secara tertib, bukan hanya Anda bisa terhindar dari tilang, tetapi juga bisa berkontribusi pada keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Mari jadi pengendara yang bijak dan taat hukum demi keselamatan bersama. ****
Editor : Dharaka R. Perdana