RADAR TULUNGAGUNG - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP berfungsi sebagai identitas utama dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran kerja, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen hukum.
Salah satu elemen penting dalam KTP adalah foto diri, karena foto digunakan sebagai alat identifikasi visual.
Namun, ada kalanya foto KTP perlu diganti karena tidak lagi sesuai dengan penampilan terkini atau mengalami kerusakan.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengganti foto KTP dengan proses yang cepat dan gratis.
Baca Juga: Puluhan Ribu KTP Elektronik di Blitar Dimusnahkan, Ternyata Ini Penyebabnya
Syarat Mengganti Foto KTP
- Sebelum datang ke Dukcapil, siapkan:
- KTP elektronik (asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan penggantian foto KTP
- (Opsional) Surat pengantar dari RT/RW jika diperlukan
Cara Mengganti Foto KTP di Dukcapil
Baca Juga: Tahun ini, Ambil Pupuk Subsidi di Tulungagung Cukup Pakai KTP, Begini Caranya...
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.
- Ambil antrean bagian perubahan data KTP.
- Serahkan KTP lama dan dokumen pendukung.
- Petugas akan verifikasi data dan memotret Anda ulang.
- Tunggu pencetakan, lalu ambil KTP baru.
Proses ini biasanya memakan waktu 1–7 hari kerja, tergantung antrean di masing-masing daerah. Beberapa daerah menyediakan layanan Dukcapil Online.
Anda cukup mengunggah dokumen dan alasan penggantian foto di situs resmi Dukcapil daerah, lalu datang hanya untuk sesi foto.
Mengganti foto KTP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya.
Pastikan foto terbaru Anda terlihat jelas agar identitas di KTP tetap sesuai dengan penampilan saat ini. ****
Editor : Dharaka R. Perdana