Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Hukum Tukar Uang Jelang Idul Fitri, Benarkah Potongan 10 Persen Termasuk Riba? Ini Penjelasan Ulama

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45 WIB

Hukum tukar uang jelang Lebaran dengan potongan 10 persen, riba atau tidak? Simak penjelasan lengkap ulama di sini.
Hukum tukar uang jelang Lebaran dengan potongan 10 persen, riba atau tidak? Simak penjelasan lengkap ulama di sini.

JAKARTA - Praktik tukar uang jelang Lebaran kembali marak menjelang Hari Raya Idul Fitri. Banyak masyarakat menukarkan uang pecahan besar menjadi pecahan kecil untuk kebutuhan bagi-bagi THR. Namun, muncul pertanyaan penting soal hukum tukar uang jelang Lebaran, terutama ketika ada potongan nominal hingga 10 persen dari total nilai yang ditukarkan.

Fenomena tukar uang jelang Lebaran memang menjadi tradisi tahunan. Misalnya, uang Rp1 juta dalam pecahan Rp100 ribu ditukar menjadi pecahan Rp5 ribu atau Rp10 ribu. Namun dalam praktiknya, tidak jarang penukar hanya menerima Rp900 ribu dalam pecahan kecil. Artinya, ada selisih Rp100 ribu sebagai imbal jasa penukaran.

Lantas, bagaimana hukum tukar uang jelang Lebaran dengan potongan seperti ini? Dalam kajian fikih, mayoritas ulama memandang praktik tersebut masuk kategori riba, terutama menurut pandangan Mazhab Syafi’i.

Baca Juga: THR 2026 PNS dan Pensiunan Dikabarkan Cair 11–15 Maret, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Mayoritas Ulama: Selisih Nominal Termasuk Riba

Dalam Mazhab Syafi’i, uang dipandang memiliki keterkaitan dengan emas dan perak sebagai alat tukar utama pada masa lalu. Konsep ini dikenal dengan istilah underlying asset, yakni uang memiliki dasar nilai dari emas.

Dalam kaidah fikih, pertukaran emas dengan emas—meski berbeda bentuk atau pecahan—harus memiliki bobot yang sama. Emas satu kilogram yang ditukar dengan emas pecahan kecil tetap harus setara satu kilogram. Jika ada selisih, maka termasuk riba.

Karena pada masa lalu pencetakan uang harus disertai cadangan emas, uang dianggap representasi langsung dari emas. Dengan analogi tersebut, menukar Rp1 juta dengan Rp900 ribu dalam pecahan kecil dinilai sebagai pertukaran barang ribawi yang tidak setara, sehingga hukumnya riba menurut mayoritas ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi’i.

Baca Juga: Viral Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Bisa Tanpa Jaminan hingga Rp100 Juta, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Pandangan ini membuat praktik tukar uang jelang Lebaran dengan potongan nominal menjadi persoalan serius dalam hukum Islam.

Pandangan Mazhab Maliki: Uang Adalah Entitas Mandiri

Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, sebagian ulama mutaakhirin (ulama generasi belakangan) dalam Mazhab Maliki memiliki pandangan lain. Mereka menilai uang modern tidak lagi sepenuhnya terikat pada emas.

Dalam sistem ekonomi modern, termasuk di Indonesia, pencetakan uang tidak lagi harus disertai penyimpanan emas fisik. Negara dapat mencetak uang berdasarkan kebijakan moneter dan instrumen keuangan seperti surat utang negara.

Baca Juga: Viral Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Karena itu, uang dipandang sebagai entitas alat tukar yang berdiri sendiri, tidak lagi representasi langsung dari emas. Dengan pendekatan ini, pertukaran uang dengan nominal berbeda dianggap bukan pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, sehingga tidak otomatis masuk kategori riba.

Mengikuti pendapat ini, tukar uang jelang Lebaran dengan selisih nominal dipandang sebagai transaksi jasa biasa, bukan riba.

Solusi Aman Tanpa Keluar dari Mazhab Syafi’i

Meski ada perbedaan pendapat, terdapat solusi yang dinilai paling aman dan disepakati para ulama. Solusi ini memungkinkan masyarakat tetap melakukan tukar uang jelang Lebaran tanpa terjerumus dalam perbedaan pendapat hukum.

Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen Viral di YouTube, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Caranya adalah memisahkan antara akad tukar uang dan akad jasa. Misalnya, seseorang memiliki Rp1 juta dan meminta orang lain menukarkannya ke pecahan Rp5 ribu atau Rp10 ribu dengan nilai tetap Rp1 juta. Setelah uang Rp1 juta dalam pecahan kecil diterima secara utuh, barulah diberikan upah jasa, misalnya Rp100 ribu.

Yang penting, akad jasa disepakati di awal sebelum pekerjaan dilakukan. Dengan demikian, Rp100 ribu tersebut bukan selisih dari pertukaran uang, melainkan upah atas jerih payah orang yang membantu menukarkan.

Sebaliknya, jika uang Rp900 ribu sudah disiapkan di depan sebagai hasil tukar dari Rp1 juta, lalu selisih Rp100 ribu dianggap imbal jasa, maka itu tetap masuk kategori pertukaran tidak setara.

Baca Juga: KUR BRI 2026 Resmi Dibuka, Isu Kenaikan Pensiun Ikut Ramai Dibahas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

Model pemisahan akad ini dinilai sebagai jalan keluar terbaik atau al-khuruj min al-khilaf, yakni keluar dari perbedaan pendapat demi kehati-hatian.

Bijak Menyikapi Tradisi Tahunan

Tradisi tukar uang jelang Lebaran memang sulit dipisahkan dari budaya masyarakat. Namun memahami aspek hukumnya menjadi penting agar ibadah dan kebiasaan baik menjelang Idul Fitri tidak ternodai praktik yang diperselisihkan.

Dengan memahami perbedaan pendapat ulama dan menerapkan solusi yang lebih aman, masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berbagi tanpa khawatir melanggar ketentuan syariat.

Pada akhirnya, pilihan ada pada masing-masing individu. Namun mengambil jalan yang paling selamat tentu menjadi langkah bijak dalam menyambut hari kemenangan.

Editor : Novica Satya Nadianti
#lebaran #Hukum Tukar Uang Baru #riba