JAKARTA - Hukum tukar uang baru Lebaran kembali menjadi sorotan setelah banyaknya praktik penukaran uang dengan selisih nominal yang dianggap sebagai jasa. Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas penukaran uang pecahan baru memang meningkat tajam. Namun, menurut penjelasan Buya Yahya, praktik tersebut bisa masuk kategori riba jika dilakukan dengan cara yang keliru.
Dalam sebuah kajian yang disiarkan melalui Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari jamaah terkait hukum tukar uang baru Lebaran. Pertanyaan tersebut menyoroti fenomena umum: seseorang menyerahkan uang lama Rp1 juta, lalu menerima uang baru senilai Rp900 ribu dengan alasan Rp100 ribu sebagai biaya jasa penukaran.
Menurut Buya Yahya, jika dalam satu akad serah terima langsung terjadi pengurangan nominal, maka selisih tersebut jelas termasuk riba. “Memberikan uang lama satu juta kemudian menerima uang baru sembilan ratus ribu, itu riba,” tegasnya.
Selisih dalam Satu Transaksi Termasuk Riba
Buya Yahya menjelaskan, dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Artinya, jika uang ditukar dengan uang yang sejenis—meskipun berbeda kondisi fisik seperti baru dan lama—maka nominalnya harus sama dan dilakukan secara tunai.
Jika dalam proses penukaran langsung dipotong, misalnya Rp1 juta ditukar dan hanya menerima Rp950 ribu atau Rp900 ribu, maka kelebihan yang diambil termasuk riba fadhl, yakni riba karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang sejenis.
Fenomena ini, kata Buya Yahya, sering terjadi tanpa disadari. Banyak orang menganggapnya sebagai hal biasa karena bertujuan baik, misalnya untuk memberikan uang baru kepada anak-anak saat Lebaran. Padahal, niat baik tidak serta-merta menghalalkan cara yang salah.
“Banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat,” ujarnya mengingatkan.
Cara yang Diperbolehkan dalam Tukar Uang
Lalu bagaimana solusi agar tidak terjerumus dalam riba saat tukar uang baru Lebaran?
Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi penukaran harus dilakukan secara utuh terlebih dahulu. Artinya, jika seseorang ingin menukar Rp1 juta, maka ia harus menerima Rp1 juta pula dalam bentuk pecahan baru tanpa potongan.
Setelah proses tukar-menukar selesai dan nominalnya sama, barulah boleh ada transaksi terpisah berupa pembayaran jasa. Dengan kata lain, akadnya dipisah. Pertama, akad penukaran uang dengan nominal setara. Kedua, akad pembayaran jasa secara terpisah.
Misalnya, setelah menerima uang baru Rp1 juta penuh, pemberi jasa mengatakan, “Ini biaya jasanya.” Jika disepakati dan diberikan secara terpisah, maka hal tersebut diperbolehkan karena bukan bagian dari akad pertukaran uang.
Namun, jika sejak awal sudah disepakati bahwa Rp1 juta akan ditukar menjadi Rp900 ribu secara langsung dalam satu serah terima, maka itu termasuk riba dan hukumnya haram.
Harus Tunai dan Tanpa Penundaan
Selain kesamaan nominal, Buya Yahya juga menekankan pentingnya transaksi dilakukan secara tunai atau kontan. Dalam hukum Islam, pertukaran uang tidak boleh ditunda salah satunya. Jika ada penundaan, maka berpotensi masuk kategori riba nasi’ah, yaitu riba karena penangguhan.
“Serah terimanya harus sama waktunya. Engkau menyerahkan, aku memberikan. Kalau tidak, bisa masuk wilayah riba,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan riba bukan perkara ringan. Dalam Al-Qur’an disebutkan ancaman keras bagi pelaku riba, bahkan diibaratkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Allah SWT.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik yang tampak sepele namun berpotensi melanggar syariat. Terlebih, aktivitas tukar uang baru Lebaran sudah menjadi tradisi tahunan yang kerap dimanfaatkan sebagian orang untuk mencari keuntungan cepat.
Imbauan Waspada Menjelang Lebaran
Menjelang Lebaran, kebutuhan uang pecahan kecil memang meningkat. Tradisi berbagi angpao atau THR kepada anak-anak membuat uang baru menjadi incaran. Namun, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam tetap berhati-hati dalam bermuamalah.
Solusi paling aman adalah menukar uang langsung di bank atau lembaga resmi yang tidak mengambil selisih nominal. Dengan demikian, transaksi tetap sesuai syariat dan terhindar dari praktik riba.
Hukum tukar uang baru Lebaran pada dasarnya diperbolehkan, selama memenuhi dua syarat utama: nominal harus sama dan transaksi dilakukan tunai. Jika ada biaya jasa, maka harus dipisahkan dari akad penukaran.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat bisa tetap menjalankan tradisi Lebaran dengan tenang tanpa terbebani kekhawatiran terjerumus dalam riba.
Editor : Novica Satya Nadianti