JAKARTA - Zakat fitrah dengan uang kembali menjadi topik hangat di kalangan umat Islam. Banyak masyarakat masih bingung, apakah pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang atau tetap harus dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Hal ini semakin relevan di era modern, di mana pembayaran zakat sering dilakukan secara transfer melalui bank, e-wallet, atau aplikasi digital.
Dalam sejarah Islam, zakat fitrah pada zaman Rasulullah SAW tidak pernah dilakukan dengan uang, meskipun dinar dan dirham telah ada. Sepanjang sejarah, zakat fitrah selalu berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, atau kismis, sesuai kondisi dan kebiasaan masyarakat di Madinah dan sekitarnya. Mazhab Syafi’i pun menegaskan, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sedangkan bentuk uang tidak dikenal.
Namun, di Mazhab Hanafi, zakat fitrah dapat dikeluarkan menggunakan uang. Pandangan ini berdasar pada fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan fakir miskin dan kondisi zaman. Perbedaan inilah yang membuat sebagian masyarakat merasa kebingungan: jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang, apakah cukup mengikuti nilai beras lokal atau mengacu pada ukuran kurma dan makanan pokok lain sesuai Hanafi?
Perbedaan Mazhab dalam Menghitung Zakat Fitrah
Dalam Mazhab Syafi’i, ukuran zakat fitrah standar adalah sekitar 2,5 kilogram beras per orang. Takaran ini setara satu sha’ atau empat mud, yang digunakan untuk mengukur makanan pokok. Umat Islam Indonesia pun menyesuaikan zakat fitrah dengan beras, karena beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakat.
Sementara itu, Mazhab Hanafi menggunakan takaran yang berbeda. Satu sha’ kurma, misalnya, jika dikonversi menjadi beras atau uang, setara dengan sekitar 3,8 kilogram. Karena Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang, besaran nominalnya mengikuti harga bahan pokok sesuai konversi.
Jadi, jika harga kurma 3,8 kilogram setara Rp100.000, maka uang sebesar itu dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah menurut Hanafi, meskipun dalam praktiknya masyarakat sering menyesuaikan nominal lebih kecil demi kemudahan.
Praktik Modern: Uang sebagai Perantara
Di era modern, banyak panitia zakat menerima pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, GoPay, OVO, atau metode digital lain. Agar sah secara fikih, panitia sebaiknya bertindak sebagai wakil atau perantara yang membeli beras dari uang yang diterima, kemudian menyalurkan beras tersebut kepada fakir miskin. Dengan cara ini, meskipun muzaki membayar menggunakan uang, zakat tetap berbentuk makanan pokok saat diterima mustahik.
Ustaz menekankan pentingnya prosedur yang jelas. Jika panitia menjual satu beras zakat kepada beberapa orang atau mencampur transaksi, maka status zakat dapat menjadi tidak sah.
Solusinya adalah menggunakan formulir tertulis atau sistem online yang mencatat perwakilan pembelian beras, sehingga setiap pembayaran uang langsung dikonversi menjadi beras untuk penyaluran.
Aturan Lain yang Perlu Diperhatikan
Beberapa aturan tambahan juga perlu diperhatikan agar zakat fitrah tetap sah:
-
Penyaluran zakat sebaiknya tidak dilakukan melalui jual beli di masjid; masjid hanya boleh menjadi tempat penerimaan zakat.
-
Panitia harus memastikan setiap pembayaran uang dikonversi menjadi beras atau bahan pokok yang sah untuk disalurkan kepada fakir miskin.
-
Ukuran atau jumlah zakat tetap mengikuti ketentuan Mazhab Syafi’i untuk makanan pokok lokal, atau Mazhab Hanafi jika menggunakan uang, tanpa mencampur kedua sistem.
Dengan memahami perbedaan Mazhab Syafi’i dan Hanafi serta mengikuti prosedur yang benar, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan mudah dan tetap sah. Praktik ini juga membantu panitia dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahan distribusi atau sengketa, sekaligus memastikan hak fakir miskin terpenuhi.
Umat Islam dianjurkan untuk mengikuti panduan yang jelas dan praktis, menyesuaikan dengan kondisi lokal, dan tetap memperhatikan niat serta tujuan utama zakat fitrah: membantu yang berhak menerima dan menunaikan rukun Islam dengan sempurna.
Editor : Novica Satya Nadianti