JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang. Keputusan ini menanggapi dinamika masyarakat yang merasa lebih praktis menunaikan zakat fitrah secara tunai daripada menggunakan beras, meski mayoritas Muslim Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i yang mengharuskan pembayaran dengan bahan makanan pokok seperti beras.
Menurut Bahtsul Masail PBNU, zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Mazhab Syafi’i, yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, menetapkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau serealia lainnya, dengan takaran satu sosok atau sekitar 2,5–2,7 kg per orang.
Namun, seiring perkembangan zaman, sebagian ulama mengakui konversi zakat fitrah ke bentuk uang sebagai solusi efektif untuk memastikan penerima zakat dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.
“Tujuan zakat fitrah adalah agar penerima dapat merayakan Idulfitri layaknya orang yang mampu. Uang lebih efektif mewujudkan tujuan tersebut dibandingkan beras, karena penerima bisa membeli kebutuhan sesuai prioritas,” kata tim perumus Bahtsul Masail PBNU.
Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga menjadi landasan, yang menyebutkan zakat fitrah wajib ditunaikan berupa bahan pokok seperti kurma, gandum, dan serealia lainnya.
Alasan Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang
Bahtsul Masail PBNU menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari kebolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang:
-
Hikmah Zakat: Zakat fitrah pada hakikatnya memiliki tujuan sosial dan kemanusiaan, bukan sekadar ritual formal. Dengan uang, penerima dapat memilih kebutuhan pokok sesuai kondisi mereka.
-
Pendapat Ulama: Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai harga bahan makanan. Dalam konteks Indonesia, pengikut Mazhab Syafi’i diperkenankan mengikuti pendapat ini melalui konsep intiqal madhab atau perpindahan dari satu madzhab ke madzhab lain untuk maslahat umat.
-
Efektivitas Penyaluran: Uang memungkinkan penyaluran lebih fleksibel, terutama bagi fakir miskin yang mungkin membutuhkan barang selain beras.
Rumusan Praktis dari PBNU
Hasil Bahtsul Masail PBNU menetapkan beberapa ketentuan praktis:
-
Pembayaran zakat fitrah tetap terbaik menggunakan beras, dengan takaran satu sosok setara 2,5–2,7 kg atau 3,5 liter.
-
Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang sesuai harga beras setempat.
-
Panitia zakat di masjid maupun musholla dianjurkan berkoordinasi dengan LAZISNU untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran.
Panduan Ulama untuk Umat
Ketua Bahtsul Masail PBNU, Kyai Haji Muhammad Najib Hasan, menegaskan bahwa masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi’i tetap bisa menunaikan zakat fitrah melalui uang dengan mengikuti pendapat Mazhab Hanafi atau Maliki, selama nominalnya setara harga beras standar.
Langkah ini sejalan dengan fatwa ulama yang membolehkan taqlid antar madzhab demi maslahat umat.
Tim perumus Bahtsul Masail PBNU yang merumuskan kebijakan ini terdiri dari beberapa tokoh ulama, termasuk Kyai Haji Afifuddin Muhajir, Kyai Haji Ahmad Islamuddin, Kyai Haji Miftah Faqih, dan Kyai Haji Abdul Ghofur Maimun.
Mereka menekankan bahwa fleksibilitas ini bukan mengubah hukum zakat, melainkan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat modern.
Dengan adanya kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang, diharapkan masyarakat Muslim Indonesia lebih mudah menunaikan kewajiban, sekaligus memastikan penerima zakat mendapatkan manfaat maksimal.
Pendekatan ini juga menegaskan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah keadilan sosial dan kesejahteraan umat, bukan sekadar formalitas ritual.