Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan: Panduan Lengkap untuk Orang Sakit, Ibu Hamil, dan Puasa Terlambat

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:40 WIB

 

Panduan lengkap fidyah puasa Ramadan untuk orang sakit, ibu hamil, dan qada, dengan aturan, niat, dan pemberian kepada fakir miskin.
Panduan lengkap fidyah puasa Ramadan untuk orang sakit, ibu hamil, dan qada, dengan aturan, niat, dan pemberian kepada fakir miskin.

JAKARTA - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan karena sakit, tua renta, hamil, atau menyusui, ada ketentuan khusus yang disebut fidyah. Fidyah merupakan pengganti puasa dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin dan berbeda dari zakat, baik dari segi tujuan maupun tata cara pelaksanaannya.

Para ulama menekankan bahwa fidyah wajib dibayarkan kepada fakir atau miskin, dan tidak boleh diberikan kepada golongan mustahik zakat lainnya. Selain itu, pembayaran fidyah tidak dibatasi waktu tertentu, sehingga bisa dilakukan saat Ramadan atau bahkan di luar bulan Ramadan.

Namun, untuk puasa yang ditinggalkan, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki Ramadan atau sebelum waktu Maghrib.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah

Golongan yang diperkenankan membayar fidyah antara lain:

  1. Orang sakit keras yang tidak mampu berpuasa.

  2. Lansia atau orang tua renta yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan.

  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan diri atau bayinya terganggu.

  4. Puasa yang ditinggalkan karena meninggal dunia, diwakili oleh ahli waris.

Baca Juga: Viral Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Kadar dan Jenis Fidyah

Satu hari puasa yang ditinggalkan wajib diganti dengan satu mud makanan pokok, yang bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Konversinya sekitar 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah ini merupakan ibadah yang independen, sehingga beberapa mud dapat dialokasikan untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan kepada satu atau beberapa orang miskin.

Namun, ada aturan penting: satu mud per hari tidak boleh dibagi untuk beberapa orang. Misalnya, jika seorang ibu hamil menunda puasa selama dua hari, dua mud harus diberikan, masing-masing satu mud per hari kepada satu orang fakir atau miskin, tidak boleh dibagi empat orang.

Hal ini menegaskan bahwa setiap fidyah harus utuh dan diberikan dengan niat yang jelas.

Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen Viral di YouTube, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Niat Membayar Fidyah

Niat menjadi bagian penting dari ibadah fidyah. Berikut contoh niat sesuai kondisi:

Niat dapat dilakukan saat menyerahkan fidyah langsung, melalui wakil, atau saat memisahkan beras yang akan diberikan.

Waktu dan Cara Penyaluran Fidyah

Penyaluran fidyah bisa dilakukan setiap hari atau sekaligus, meski ulama menyarankan pemberian bertahap agar pahala dan keberkahan terasa lebih maksimal. Pemberian secara bertahap juga membantu menumbuhkan rasa empati dan amal saleh bagi pemberi dan penerima.

Fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan langsung atau sembako, bukan uang, untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.

Dengan memahami tata cara membayar fidyah, umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap bisa mendapatkan pahala dan menunaikan kewajiban agama. Ibadah fidyah menjadi solusi praktis, adil, dan bernilai spiritual tinggi bagi orang sakit, lansia, ibu hamil, menyusui, dan keluarga yang berpuasa terlambat.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#sedekah makanan #fidyah puasa Ramadan #Ibu hamil dan Ibu Menyusui #Puasa qada