JAKARTA - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan karena sakit, tua renta, hamil, atau menyusui, ada ketentuan khusus yang disebut fidyah. Fidyah merupakan pengganti puasa dengan memberikan makanan pokok kepada orang miskin dan berbeda dari zakat, baik dari segi tujuan maupun tata cara pelaksanaannya.
Para ulama menekankan bahwa fidyah wajib dibayarkan kepada fakir atau miskin, dan tidak boleh diberikan kepada golongan mustahik zakat lainnya. Selain itu, pembayaran fidyah tidak dibatasi waktu tertentu, sehingga bisa dilakukan saat Ramadan atau bahkan di luar bulan Ramadan.
Namun, untuk puasa yang ditinggalkan, fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum memasuki Ramadan atau sebelum waktu Maghrib.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah
Golongan yang diperkenankan membayar fidyah antara lain:
-
Orang sakit keras yang tidak mampu berpuasa.
-
Lansia atau orang tua renta yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan diri atau bayinya terganggu.
-
Puasa yang ditinggalkan karena meninggal dunia, diwakili oleh ahli waris.
Baca Juga: Viral Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Kadar dan Jenis Fidyah
Satu hari puasa yang ditinggalkan wajib diganti dengan satu mud makanan pokok, yang bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Konversinya sekitar 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah ini merupakan ibadah yang independen, sehingga beberapa mud dapat dialokasikan untuk beberapa hari puasa yang ditinggalkan kepada satu atau beberapa orang miskin.
Namun, ada aturan penting: satu mud per hari tidak boleh dibagi untuk beberapa orang. Misalnya, jika seorang ibu hamil menunda puasa selama dua hari, dua mud harus diberikan, masing-masing satu mud per hari kepada satu orang fakir atau miskin, tidak boleh dibagi empat orang.
Hal ini menegaskan bahwa setiap fidyah harus utuh dan diberikan dengan niat yang jelas.
Niat Membayar Fidyah
Niat menjadi bagian penting dari ibadah fidyah. Berikut contoh niat sesuai kondisi:
-
Orang sakit keras atau lansia: “Nawaitu mengeluarkan fidyah ini karena tidak puasa di bulan Ramadan fardhu karena Allah.”
-
Wanita hamil atau menyusui: “Nawaitu fidyah ini dari tanggungan tidak berpuasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku fardhu karena Allah.”
-
Puasa orang meninggal: “Nawaitu fidyah mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak berpuasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan fardhu karena Allah.”
-
Puasa terlambat/qada: “Nawaitu nuh rijahadihil fidyah mengeluarkan fidyah dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan fardhu karena Allah.”
Niat dapat dilakukan saat menyerahkan fidyah langsung, melalui wakil, atau saat memisahkan beras yang akan diberikan.
Waktu dan Cara Penyaluran Fidyah
Penyaluran fidyah bisa dilakukan setiap hari atau sekaligus, meski ulama menyarankan pemberian bertahap agar pahala dan keberkahan terasa lebih maksimal. Pemberian secara bertahap juga membantu menumbuhkan rasa empati dan amal saleh bagi pemberi dan penerima.
Fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan langsung atau sembako, bukan uang, untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Dengan memahami tata cara membayar fidyah, umat Muslim yang tidak mampu berpuasa tetap bisa mendapatkan pahala dan menunaikan kewajiban agama. Ibadah fidyah menjadi solusi praktis, adil, dan bernilai spiritual tinggi bagi orang sakit, lansia, ibu hamil, menyusui, dan keluarga yang berpuasa terlambat.