JAKARTA - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan karena sakit berat, usia lanjut, atau kondisi medis yang tidak memungkinkan, ada ketentuan khusus yang disebut fidyah. Fidyah adalah pengganti puasa dengan memberikan makanan pokok kepada fakir dan miskin, sebagai bentuk menunaikan kewajiban ibadah meski tidak berpuasa.
Para ulama menjelaskan, fidyah hanya diberikan kepada orang fakir dan miskin, tidak sama dengan zakat, dan memiliki aturan tersendiri.
Penerima fidyah bisa mendapatkan manfaat langsung berupa makanan yang cukup untuk sehari. Dengan demikian, orang yang tidak mampu berpuasa tetap memperoleh pahala ibadah melalui fidyah.
Takaran Fidyah yang Tepat
Satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu mud makanan pokok, yang bagi masyarakat Indonesia umumnya adalah beras. Ukurannya sekitar 6–6,7 ons (sekitar 180–200 gram) per hari. Para ulama memiliki perbedaan pendapat, ada yang menyebut 5,9 ons, ada 6,0 ons, atau 6,5 ons, tetapi patokan 6,7 ons dianggap paling lazim.
Fidyah bisa diberikan dalam bentuk beras mentah, tanpa perlu dimasak, karena penerima dapat menyesuaikan penggunaannya dengan kebutuhan harian. Jika fakir atau miskin meminta diolah menjadi makanan matang, pemberi fidyah dapat memasaknya, namun hal ini bukan syarat wajib.
Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagai alternatif, fidyah bisa diganti dengan uang sesuai kebutuhan fakir dan miskin, terutama jika beras tidak praktis atau tidak diperlukan penerima. Pendekatan ini diambil dari beberapa mazhab, seperti Hanafi, yang memperbolehkan konversi nilai makanan pokok menjadi uang. Uang ini dapat digunakan penerima untuk membeli bahan makanan lain, seperti sayur atau lauk, sehingga tetap bermanfaat secara maksimal.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi:
-
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak bisa berpuasa.
-
Lansia atau orang tua yang kondisi fisiknya lemah.
-
Orang yang meninggalkan puasa karena alasan medis serius.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan segera saat tidak berpuasa. Misalnya, jika seorang lansia tidak berpuasa hari ini, fidyah diberikan langsung pada hari itu kepada fakir atau miskin. Hal ini memastikan pahala ibadah tetap mengalir dan hak penerima terpenuhi.
Cara Memberikan Fidyah
-
Satu mud makanan pokok diberikan untuk satu orang fakir atau miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan.
-
Beberapa hari puasa yang tertunda boleh digabungkan untuk diberikan kepada satu hingga beberapa penerima, namun tetap satu mud per orang per hari.
-
Niat fidyah harus dilakukan saat menyerahkan makanan atau uang, atau saat memisahkan makanan pokok yang akan diberikan.
Fidyah memberikan kemudahan bagi umat Muslim untuk tetap menunaikan kewajiban puasa secara spiritual, meski secara fisik tidak mampu. Ibadah ini menjembatani antara kewajiban agama dan kondisi nyata, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial terhadap fakir dan miskin.
Dengan memahami takaran dan tata cara fidyah, umat Muslim dapat menunaikan pengganti puasa Ramadan dengan benar, memperoleh pahala, dan memastikan manfaatnya tepat sasaran bagi penerima. Memberikan fidyah juga menguatkan nilai solidaritas dan amal saleh dalam kehidupan sehari-hari.