JAKARTA – Pemahaman masyarakat tentang ZIS (zakat, infak, sedekah) ternyata masih sangat terbatas. Banyak orang mengira ZIS hanya berkaitan dengan memberi kepada fakir miskin. Padahal dalam konsep Islam, distribusi ZIS memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan tidak selalu identik dengan kemiskinan.
Dalam sebuah ceramah yang beredar di media sosial, dijelaskan bahwa masyarakat selama ini lebih fokus pada kewajiban mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah. Namun, pemahaman tentang bagaimana dana tersebut didistribusikan sering kali tidak dipelajari secara mendalam.
“ZIS itu kepanjangannya zakat, infak, sedekah. Kita biasanya tahunya hanya mengeluarkan saja, tetapi distribusinya tidak didalami,” ungkap penceramah tersebut.
Menurutnya, tidak semua orang yang menerima zakat atau infak adalah golongan lemah. Bahkan dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja berhak menerima bantuan dari dana ZIS tanpa harus merasa malu.
“Bukan aib mengambil zakat atau infak. Tidak semua yang menerima itu fakir miskin,” tegasnya.
Infak dalam Kehidupan Sehari-hari
Salah satu contoh yang sering tidak disadari adalah konsep nafkah dalam keluarga. Nafkah yang diberikan suami kepada istri sebenarnya berkaitan dengan konsep infak.
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 34, dijelaskan bahwa laki-laki memiliki kewajiban memberikan infak kepada keluarganya. Karena kebiasaan masyarakat menyingkat kata, istilah tersebut kemudian dikenal sebagai “nafkah”.
Infak sendiri memiliki beberapa bentuk distribusi. Pertama, infak untuk keluarga inti seperti istri dan anak-anak. Kedua, infak untuk orang tua serta kerabat. Ketiga, infak untuk kepentingan umum atau fisabilillah.
Dengan demikian, infak bukan hanya sekadar pemberian kepada orang miskin, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Dalam Islam, penerima zakat sudah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Terdapat delapan golongan penerima zakat yang berhak mendapatkan distribusi dana tersebut.
Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua adalah miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ada pula kelompok lain yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat, termasuk mereka yang berjuang di jalan Allah atau fisabilillah.
Penceramah tersebut menegaskan bahwa dalam praktiknya, bantuan untuk masyarakat juga bisa diberikan melalui jalur infak, bukan hanya zakat. Misalnya untuk membantu seseorang memulai usaha atau menambah penghasilan agar lebih stabil secara ekonomi.
“Misalnya seseorang bekerja tetapi kebutuhan rumah tangganya tidak cukup. Maka bisa dibantu lewat infak, bukan dari zakat,” jelasnya.
Peran Lembaga ZIS dan Baznas
Dalam pengelolaan dana ZIS, lembaga seperti Baznas memiliki peran penting untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran. Namun, menurutnya ada konsep yang perlu dipahami kembali terkait pengelolaan dana tersebut.
Dalam sejarah Islam, zakat dan infak yang dikumpulkan dari suatu daerah sebaiknya terlebih dahulu disalurkan kepada masyarakat di wilayah yang sama. Tujuannya agar kebutuhan lokal bisa terpenuhi sebelum dana tersebut dialokasikan ke tempat lain.
“Kalau dari Nabi, zakat dan infak diambil dari satu wilayah lalu disalurkan di wilayah itu dulu,” katanya.
Konsep tersebut pernah diterapkan dalam sistem Baitul Mal pada masa para khalifah. Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga pengelola keuangan negara yang menyalurkan dana untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Fisabilillah dan Perjuangan di Jalan Allah
Salah satu kategori penerima zakat yang sering dibahas adalah fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Dalam sejarah Islam, kategori ini mencakup berbagai kelompok yang berjuang demi kepentingan umat.
Baca Juga: Belum 3 Bulan Terima SK, 18 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tulungagung Mengundurkan Diri, Ini Rinciannya
Tidak hanya ulama yang mengajar dengan ikhlas atau penuntut ilmu yang belajar demi ibadah, tetapi juga orang-orang yang mengabdikan diri untuk menjaga keamanan dan ketahanan masyarakat.
Dalam konteks modern, profesi yang berperan menjaga keamanan negara dapat termasuk dalam semangat fisabilillah jika diniatkan sebagai ibadah kepada Allah.
Namun, pesan utama yang ditekankan adalah menjaga integritas. Mereka yang menjalankan tugas dengan seragam harus menjauhi perbuatan tercela seperti korupsi, penipuan, maupun praktik riba.
“Kalau seseorang berjuang menjaga keamanan dan diniatkan karena Allah, maka itu termasuk fisabilillah,” jelasnya.
Pemahaman yang benar tentang ZIS (zakat, infak, sedekah) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa sistem ini bukan hanya soal memberi, tetapi juga tentang pemerataan kesejahteraan dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan umat.
Editor : Novica Satya Nadianti