Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an, Jangan Sampai Salah Menyalurkan di Ramadan

Novica Satya Nadianti • Senin, 16 Maret 2026 | 13:25 WIB
8 golongan penerima zakat fitrah menurut Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Umat Islam wajib tahu agar penyaluran zakat tepat sasaran.
8 golongan penerima zakat fitrah menurut Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Umat Islam wajib tahu agar penyaluran zakat tepat sasaran.

 

JAKARTA – Menjelang berakhirnya Ramadan 2025, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa sebulan penuh, tetapi juga memiliki aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.

Dalam ajaran Islam, penyaluran zakat fitrah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Al-Qur’an telah menjelaskan secara tegas mengenai golongan penerima zakat fitrah, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjadi rujukan utama dalam menentukan pihak yang berhak menerima zakat.

Penjelasan lebih rinci juga terdapat dalam berbagai kitab fiqih, salah satunya kitab Fathul Qib karya Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Syafii. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat delapan golongan penerima zakat yang berhak mendapatkan bagian dari zakat fitrah.

Baca Juga: Kuliner Galantin Solo Mulai Diminati untuk Buka Puasa, Sajian Daging Rol dengan Saus Gurih Manis Bikin Penasaran

Memahami delapan golongan ini sangat penting agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Fakir dan Miskin Menjadi Prioritas

Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dalam definisi fikih, fakir adalah mereka yang benar-benar tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Golongan kedua adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki pekerjaan atau harta, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk menutup seluruh kebutuhan hidup.

Sebagai contoh, seseorang membutuhkan 10 dirham untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi hanya memiliki 7 dirham. Kondisi kekurangan tersebut menjadikannya masuk dalam kategori miskin sehingga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Awalnya Hanya Iseng Bikin Buket Skripsi, Kini Usaha Florist Warga Boyolangu Tulungagung Kebanjiran Pesanan

Amil Zakat dan Muallaf

Golongan ketiga adalah amil zakat, yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemimpin untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Amil memiliki peran penting dalam sistem distribusi zakat karena mereka bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul agar tepat sasaran.

Golongan keempat adalah muallaf, yaitu orang yang dilunakkan hatinya. Dalam beberapa penjelasan kitab fiqih, muallaf terbagi menjadi beberapa jenis.

Salah satunya adalah muallaf muslimin, yakni orang yang baru masuk Islam dan keimanannya masih perlu dikuatkan. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk membantu memperkokoh keimanan dan kedudukannya dalam masyarakat Muslim.

Baca Juga: PMI Tulungagung Buka Posko Donor Darah Ramadan di GOR Lembu Peteng, Stok Golongan B Menipis dan Jadi Prioritas

Budak Mukattab dan Orang yang Berutang

Golongan kelima adalah budak mukattab, yaitu budak yang melakukan perjanjian dengan tuannya untuk menebus kebebasan dengan cara membayar sejumlah harta secara bertahap.

Dalam kitab-kitab fiqih, golongan ini disebut dengan istilah fi ar-riqab. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi perjanjian tersebut sehingga dapat memperoleh kebebasan.

Golongan keenam adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki utang. Namun tidak semua orang yang berutang otomatis berhak menerima zakat.

Salah satu contohnya adalah orang yang menanggung utang untuk mendamaikan konflik antara dua pihak atau untuk kepentingan sosial. Dalam kondisi tersebut, utang yang ditanggungnya dapat dibantu pelunasannya melalui dana zakat.

Baca Juga: Diduga Kurang Kuasai Kendaraan, Pengendara Motor di Boyolangu Tulungagung Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Namun jika orang tersebut sudah melunasi utangnya dengan hartanya sendiri, maka ia tidak lagi berhak menerima bagian dari zakat sebagai gharimin.

Fisabilillah dan Ibnu Sabil

Golongan ketujuh adalah fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam pengertian klasik, mereka adalah para pejuang yang berperang demi membela agama dan tidak memiliki penghasilan tetap dari negara.

Para pejuang ini melakukan perjuangan secara sukarela semata-mata karena Allah SWT, sehingga mereka berhak mendapatkan dukungan dari dana zakat.

Baca Juga: PNM Peduli Salurkan 3.000 Paket Sembako kepada Duafa di Tulungagung sebagai Bentuk Keberkahan Ramadan

Golongan terakhir adalah Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Namun terdapat syarat penting bagi Ibnu Sabil agar berhak menerima zakat. Ia harus berada dalam kondisi membutuhkan dan perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat.

Selain itu, perjalanan tersebut biasanya melewati atau berasal dari wilayah tempat zakat sedang didistribusikan.

Pentingnya Menyalurkan Zakat dengan Benar

Mengetahui delapan golongan penerima zakat fitrah sangat penting bagi umat Islam agar penyaluran zakat benar-benar sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Sejarah Mudik Lebaran di Indonesia, Kata “Mudik” Sudah Ada Sejak Tahun 1390 dan Baru Populer pada 1970-an

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual menjelang Idulfitri, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan umat Islam dapat menyalurkan zakat secara tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pihak yang benar-benar berhak menerimanya.

Editor : Novica Satya Nadianti
#8 golongan penerima zakat #zakat fitrah ramadan #zakat