Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Wajib Tahu! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarnya Menurut Ulama

Novica Satya Nadianti • Senin, 16 Maret 2026 | 13:30 WIB
Wajib tahu! Ini 8 golongan penerima zakat fitrah dan waktu terbaik membayarnya sebelum Idulfitri menurut ulama.
Wajib tahu! Ini 8 golongan penerima zakat fitrah dan waktu terbaik membayarnya sebelum Idulfitri menurut ulama.

 

JAKARTA – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu menunaikannya. Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat karena bertujuan membantu sesama muslim yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalam praktiknya, orang yang membayar zakat disebut muzakki, sedangkan pihak yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Ketentuan mengenai zakat fitrah sendiri telah diatur dalam ajaran Islam, termasuk waktu pembayaran dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Menurut Imam Syafi’i, zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan sejak hari pertama bulan Ramadan. Namun, waktu yang paling dianjurkan adalah pada dua hari terakhir sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Kuliner Galantin Solo Mulai Diminati untuk Buka Puasa, Sajian Daging Rol dengan Saus Gurih Manis Bikin Penasaran

Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dikeluarkan setelah hari raya, maka statusnya tidak lagi menjadi zakat fitrah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Selain waktu pembayaran, umat Islam juga perlu memahami siapa saja golongan penerima zakat fitrah agar penyalurannya tepat sasaran sesuai syariat.

Delapan Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Awalnya Hanya Iseng Bikin Buket Skripsi, Kini Usaha Florist Warga Boyolangu Tulungagung Kebanjiran Pesanan

Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang memiliki harta sangat sedikit atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Golongan kedua adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan atau harta, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Golongan ketiga adalah amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengelola zakat. Mereka memiliki tanggung jawab mulai dari mengumpulkan zakat hingga menyalurkannya kepada pihak yang berhak.

Golongan keempat adalah mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya perlu dikuatkan dalam keimanan. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan memperkuat keislaman dan memberikan dukungan moral serta sosial.

Baca Juga: PMI Tulungagung Buka Posko Donor Darah Ramadan di GOR Lembu Peteng, Stok Golongan B Menipis dan Jadi Prioritas

Golongan kelima berkaitan dengan pembebasan budak. Pada masa lalu, zakat dapat digunakan untuk menebus budak agar mereka bisa memperoleh kemerdekaan. Orang yang membantu proses pembebasan tersebut juga berhak mendapatkan bagian dari zakat.

Golongan keenam adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki utang. Namun, tidak semua orang yang berutang dapat menerima zakat. Hak menerima zakat akan gugur apabila utang tersebut digunakan untuk tujuan maksiat.

Golongan ketujuh adalah fisabilillah, yakni segala kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Dalam praktik modern, kategori ini dapat mencakup berbagai kegiatan sosial seperti pengembangan pendidikan, dakwah, layanan kesehatan, panti asuhan, hingga lembaga pendidikan keagamaan.

Golongan kedelapan adalah Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Perjalanan tersebut bisa berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain yang dibenarkan dalam Islam.

Baca Juga: Diduga Kurang Kuasai Kendaraan, Pengendara Motor di Boyolangu Tulungagung Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Bentuk dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat di daerah masing-masing. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar pembayaran zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.

Besaran tersebut bisa berbeda dalam bentuk uang, tergantung harga beras di masing-masing daerah.

Baca Juga: Puasa: Cermin Kesadaran Rakyat dan Ujian Integritas Pemimpin

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Selain mengetahui penerima zakat, umat Islam juga perlu memahami syarat harta yang wajib dizakati. Harta tersebut harus diperoleh dari cara yang halal dan merupakan milik penuh dari pemiliknya.

Harta itu juga harus memiliki potensi berkembang, mencapai batas minimum atau nisab, serta telah dimiliki dalam jangka waktu tertentu atau haul sesuai jenis hartanya.

Selain itu, pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

Baca Juga: Sejarawan Ungkap Asal-usul Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia, Ternyata Bukan Sekadar Pulang Kampungj

Dengan memahami aturan mengenai zakat fitrah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan ibadah ini secara tepat sesuai syariat. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.

Editor : Novica Satya Nadianti
#8 golongan mustahik #zakat fitrah