Pembagian zakat fitrah kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu praktik yang sering terjadi adalah membagi zakat secara rata kepada seluruh penerima. Padahal, cara tersebut belum tentu sesuai dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam.
Hal ini disampaikan dalam sebuah kajian keagamaan yang menyoroti bagaimana zakat fitrah seharusnya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Menurutnya, pembagian zakat tidak bisa disamaratakan karena kondisi setiap penerima berbeda-beda.
Ia mencontohkan sebuah kasus ketika dana zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp10 juta dan dibagikan kepada 100 orang penerima dengan jumlah yang sama, yaitu Rp100 ribu per orang.
“Kalau dibagi rata per kepala, itu belum tentu adil,” ujarnya.
Pasalnya, kebutuhan setiap keluarga tidak sama. Ada penerima zakat yang hanya terdiri dari pasangan suami istri, tetapi ada pula keluarga yang memiliki banyak anak sehingga kebutuhan hidupnya lebih besar.
Tidak Semua Mustahik Memiliki Kebutuhan yang Sama
Dalam Islam, penerima zakat disebut sebagai mustahik. Mereka berasal dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat.
Namun, pembagian zakat kepada mustahik tidak harus sama jumlahnya. Penyaluran seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi, jumlah tanggungan keluarga, serta tingkat kebutuhan masing-masing penerima.
Sebagai contoh, keluarga miskin yang memiliki lima anak tentu membutuhkan bantuan lebih besar dibandingkan pasangan suami istri tanpa anak.
“Kalau ada keluarga miskin dengan banyak anak, tentu kebutuhannya lebih besar daripada yang hanya dua orang,” jelasnya.
Karena itu, pembagian zakat fitrah sebaiknya tidak menggunakan sistem pembagian per kepala secara sama rata.
Peran Panitia Zakat dan Honor Amil
Dalam praktik pengumpulan zakat, biasanya terdapat panitia atau amil zakat yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada masyarakat.
Tugas mereka tidaklah ringan, mulai dari mengumpulkan zakat, mencatat penerima, hingga menyalurkan bantuan kepada mustahik. Proses ini bahkan bisa berlangsung hingga beberapa hari.
Dalam Islam, amil zakat memang termasuk salah satu golongan yang berhak menerima bagian dari zakat. Namun pembagian tersebut harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.
Misalnya, jika ada panitia yang bekerja selama beberapa hari untuk mengelola zakat, maka mereka bisa mendapatkan bagian sebagai kompensasi atas tugas yang dilakukan.
Meski demikian, pembagian tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan utama para fakir dan miskin sebagai prioritas utama penerima zakat.
Pentingnya Musyawarah dalam Pembagian Zakat
Agar pembagian zakat fitrah benar-benar adil, penentuan jumlah bantuan kepada setiap penerima sebaiknya dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat.
Musyawarah tersebut dapat melibatkan ulama, tokoh masyarakat, pengurus RT atau RW, serta panitia zakat yang memahami kondisi warga di lingkungan tersebut.
Melalui diskusi bersama, mereka dapat menentukan siapa yang lebih membutuhkan dan berapa jumlah bantuan yang layak diberikan kepada masing-masing penerima.
Sebagai contoh, sebuah keluarga dengan banyak tanggungan mungkin mendapatkan bantuan lebih besar dibandingkan keluarga yang jumlah anggotanya lebih sedikit.
Cara ini dianggap lebih mencerminkan keadilan sosial dibandingkan pembagian yang sama rata tanpa mempertimbangkan kondisi penerima.
Hindari Kepentingan Pribadi
Dalam pembagian zakat fitrah, panitia juga diingatkan untuk menjaga keikhlasan dan menghindari kepentingan pribadi.
Keputusan dalam pembagian zakat tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau hubungan pribadi, misalnya demi mendapatkan dukungan dalam pemilihan ketua RT atau jabatan lainnya.
“Jangan membela seseorang mati-matian hanya karena ingin dipilih dalam pemilihan RT atau RW,” pesannya.
Jika pembagian zakat dipengaruhi kepentingan pribadi, maka tujuan utama zakat sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial bisa hilang.
Zakat fitrah pada dasarnya merupakan ibadah yang bertujuan membantu mereka yang membutuhkan serta membersihkan harta bagi orang yang menunaikannya.
Karena itu, pengelolaan dan pembagian zakat fitrah harus dilakukan secara amanah, transparan, dan adil agar benar-benar membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Novica Satya Nadianti