Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pembagian Zakat Fitrah Tidak Boleh Dibagi Rata, Begini Cara Penyaluran yang Adil Menurut Ulama

Novica Satya Nadianti • 2026-03-16 14:35:16

 

Pembagian zakat fitrah tidak boleh selalu dibagi rata. Simak cara penyaluran zakat yang adil menurut ulama dan syariat Islam.
Pembagian zakat fitrah tidak boleh selalu dibagi rata. Simak cara penyaluran zakat yang adil menurut ulama dan syariat Islam.

Pembagian zakat fitrah kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu praktik yang sering terjadi adalah membagi zakat secara rata kepada seluruh penerima. Padahal, cara tersebut belum tentu sesuai dengan prinsip keadilan dalam syariat Islam.

Hal ini disampaikan dalam sebuah kajian keagamaan yang menyoroti bagaimana zakat fitrah seharusnya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Menurutnya, pembagian zakat tidak bisa disamaratakan karena kondisi setiap penerima berbeda-beda.

Ia mencontohkan sebuah kasus ketika dana zakat fitrah yang terkumpul mencapai Rp10 juta dan dibagikan kepada 100 orang penerima dengan jumlah yang sama, yaitu Rp100 ribu per orang.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: One Battle After Another Borong Piala, Michael B Jordan dan Jesse Buckley Raih Aktor Terbaik

“Kalau dibagi rata per kepala, itu belum tentu adil,” ujarnya.

Pasalnya, kebutuhan setiap keluarga tidak sama. Ada penerima zakat yang hanya terdiri dari pasangan suami istri, tetapi ada pula keluarga yang memiliki banyak anak sehingga kebutuhan hidupnya lebih besar.

Tidak Semua Mustahik Memiliki Kebutuhan yang Sama

Dalam Islam, penerima zakat disebut sebagai mustahik. Mereka berasal dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat.

Namun, pembagian zakat kepada mustahik tidak harus sama jumlahnya. Penyaluran seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi, jumlah tanggungan keluarga, serta tingkat kebutuhan masing-masing penerima.

Sebagai contoh, keluarga miskin yang memiliki lima anak tentu membutuhkan bantuan lebih besar dibandingkan pasangan suami istri tanpa anak.

Baca Juga: Kuliner Galantin Solo Mulai Diminati untuk Buka Puasa, Sajian Daging Rol dengan Saus Gurih Manis Bikin Penasaran

“Kalau ada keluarga miskin dengan banyak anak, tentu kebutuhannya lebih besar daripada yang hanya dua orang,” jelasnya.

Karena itu, pembagian zakat fitrah sebaiknya tidak menggunakan sistem pembagian per kepala secara sama rata.

Peran Panitia Zakat dan Honor Amil

Dalam praktik pengumpulan zakat, biasanya terdapat panitia atau amil zakat yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat kepada masyarakat.

Tugas mereka tidaklah ringan, mulai dari mengumpulkan zakat, mencatat penerima, hingga menyalurkan bantuan kepada mustahik. Proses ini bahkan bisa berlangsung hingga beberapa hari.

Dalam Islam, amil zakat memang termasuk salah satu golongan yang berhak menerima bagian dari zakat. Namun pembagian tersebut harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Awalnya Hanya Iseng Bikin Buket Skripsi, Kini Usaha Florist Warga Boyolangu Tulungagung Kebanjiran Pesanan

Misalnya, jika ada panitia yang bekerja selama beberapa hari untuk mengelola zakat, maka mereka bisa mendapatkan bagian sebagai kompensasi atas tugas yang dilakukan.

Meski demikian, pembagian tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan utama para fakir dan miskin sebagai prioritas utama penerima zakat.

Pentingnya Musyawarah dalam Pembagian Zakat

Agar pembagian zakat fitrah benar-benar adil, penentuan jumlah bantuan kepada setiap penerima sebaiknya dilakukan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat.

Baca Juga: Diduga Kurang Kuasai Kendaraan, Pengendara Motor di Boyolangu Tulungagung Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Musyawarah tersebut dapat melibatkan ulama, tokoh masyarakat, pengurus RT atau RW, serta panitia zakat yang memahami kondisi warga di lingkungan tersebut.

Melalui diskusi bersama, mereka dapat menentukan siapa yang lebih membutuhkan dan berapa jumlah bantuan yang layak diberikan kepada masing-masing penerima.

Sebagai contoh, sebuah keluarga dengan banyak tanggungan mungkin mendapatkan bantuan lebih besar dibandingkan keluarga yang jumlah anggotanya lebih sedikit.

Cara ini dianggap lebih mencerminkan keadilan sosial dibandingkan pembagian yang sama rata tanpa mempertimbangkan kondisi penerima.

Hindari Kepentingan Pribadi

Dalam pembagian zakat fitrah, panitia juga diingatkan untuk menjaga keikhlasan dan menghindari kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit hingga Kisah Pangeran Sambernyawa

Keputusan dalam pembagian zakat tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau hubungan pribadi, misalnya demi mendapatkan dukungan dalam pemilihan ketua RT atau jabatan lainnya.

“Jangan membela seseorang mati-matian hanya karena ingin dipilih dalam pemilihan RT atau RW,” pesannya.

Jika pembagian zakat dipengaruhi kepentingan pribadi, maka tujuan utama zakat sebagai bentuk ibadah dan solidaritas sosial bisa hilang.

Zakat fitrah pada dasarnya merupakan ibadah yang bertujuan membantu mereka yang membutuhkan serta membersihkan harta bagi orang yang menunaikannya.

Karena itu, pengelolaan dan pembagian zakat fitrah harus dilakukan secara amanah, transparan, dan adil agar benar-benar membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Novica Satya Nadianti
#mustahik zakat #amin zakat #zakat fitrah