Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin yang Wajib Dipahami Umat Islam

Novica Satya Nadianti • Senin, 16 Maret 2026 | 13:40 WIB
Ini 8 golongan penerima zakat menurut Al-Qur’an. Umat Islam wajib tahu perbedaan fakir dan miskin agar penyaluran zakat tepat sasaran.
Ini 8 golongan penerima zakat menurut Al-Qur’an. Umat Islam wajib tahu perbedaan fakir dan miskin agar penyaluran zakat tepat sasaran.

 

JAKARTA – Banyak umat Islam masih bertanya-tanya mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam ajaran Islam, penerima zakat telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an sehingga penyalurannya tidak boleh dilakukan sembarangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan bahwa zakat hanya diberikan kepada golongan tertentu yang memang berhak menerimanya. Secara umum, terdapat delapan golongan penerima zakat yang disebut sebagai mustahik.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta orang yang sedang dalam perjalanan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: One Battle After Another Borong Piala, Michael B Jordan dan Jesse Buckley Raih Aktor Terbaik

Memahami golongan penerima zakat sangat penting agar ibadah zakat yang dilakukan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Fakir dan Miskin, Golongan Utama Penerima Zakat

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.

Kondisi ekonomi golongan fakir biasanya sangat memprihatinkan karena tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kuliner Galantin Solo Mulai Diminati untuk Buka Puasa, Sajian Daging Rol dengan Saus Gurih Manis Bikin Penasaran

Golongan kedua adalah miskin. Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

Dengan kata lain, fakir sama sekali tidak memiliki penghasilan yang layak, sedangkan miskin memiliki penghasilan tetapi masih kekurangan.

Perbedaan ini penting dipahami karena keduanya tetap termasuk dalam kategori utama penerima zakat.

Amil dan Mualaf Juga Berhak Menerima Zakat

Golongan ketiga adalah amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Peran amil sangat penting dalam sistem pengelolaan zakat karena mereka memastikan zakat yang dikumpulkan dari para muzakki dapat disalurkan dengan tepat dan adil.

Baca Juga: Awalnya Hanya Iseng Bikin Buket Skripsi, Kini Usaha Florist Warga Boyolangu Tulungagung Kebanjiran Pesanan

Golongan keempat adalah mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam atau mereka yang perlu dikuatkan hatinya dalam memeluk agama Islam.

Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk mempererat persaudaraan sesama Muslim sekaligus membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai seorang Muslim.

Pembebasan Budak dan Orang yang Terlilit Utang

Golongan kelima adalah riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa lalu, banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya.

Dalam kondisi tersebut, zakat dapat digunakan untuk membantu menebus atau memerdekakan mereka dari perbudakan.

Baca Juga: PNM Peduli Salurkan 3.000 Paket Sembako kepada Duafa di Tulungagung sebagai Bentuk Keberkahan Ramadan

Golongan keenam adalah gharimin, yaitu orang yang terlilit utang. Namun, tidak semua orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

Jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan maksiat, maka hak untuk menerima zakat akan gugur.

Sebaliknya, orang yang berutang karena kebutuhan mendesak atau kepentingan yang dibenarkan dalam Islam dapat dibantu melalui dana zakat.

Fisabilillah dan Ibnu Sabil

Golongan ketujuh adalah fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks modern, kategori ini tidak hanya terbatas pada perjuangan fisik, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Baca Juga: PNM Peduli Salurkan 3.000 Paket Sembako kepada Duafa di Tulungagung sebagai Bentuk Keberkahan Ramadan

Contohnya seperti pengembangan pendidikan, kegiatan dakwah, layanan kesehatan, panti asuhan, hingga lembaga pendidikan Islam seperti madrasah diniyah.

Golongan terakhir adalah Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir.

Mereka bisa saja sedang bepergian untuk bekerja, menuntut ilmu, atau keperluan lainnya yang dibenarkan dalam Islam. Namun, hak menerima zakat akan gugur jika perjalanan tersebut dilakukan untuk tujuan maksiat.

Pentingnya Memahami Penerima Zakat

Mengetahui delapan golongan penerima zakat sangat penting bagi umat Islam agar zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

Zakat bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana pemerataan kesejahteraan dan bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Dengan penyaluran yang tepat, zakat dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat solidaritas di tengah umat Islam.

Editor : Novica Satya Nadianti
#penerima zakat dalam Islam #8 golongan penerima zakat #mustahik zakat