Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Dipahami Umat Islam Jelang Idul Fitri, Banyak yang Salah Kaprah soal Kewajiban Zakat

Manda Dwi Agustin • Senin, 16 Maret 2026 | 12:55 WIB
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal wajib dipahami umat Islam jelang Idul Fitri agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban zakat.Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal wajib dipahami umat Islam jelang Idul Fitri agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban zakat.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemahaman tentang perbedaan zakat fitrah dan zakat mal kembali menjadi perhatian umat Islam. Kedua jenis zakat ini sama-sama merupakan kewajiban bagi muslim, tetapi memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari sisi syarat, perhitungan, maupun waktu pelaksanaannya.

Dalam sebuah kajian keagamaan yang beredar melalui video dakwah di media sosial, dijelaskan bahwa zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan mendasar yang sering kali tidak dipahami oleh masyarakat.

Akibatnya, masih ada sebagian umat Islam yang tidak menunaikan zakat karena salah memahami ketentuan syariat.

Padahal, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026: Besaran 2,75–3 Kg Beras per Jiwa dan Waktu Terbaik Pembayaran

Pemahaman yang benar mengenai zakat fitrah dan zakat mal sangat penting agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai ajaran Islam.

Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap Muslim

Zakat fitrah atau sering disebut juga zakat jiwa (zakatun nafs) merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama seseorang wajib membayar zakat fitrah. Syarat pertama adalah berstatus sebagai muslim. Setiap orang yang memeluk agama Islam wajib menunaikan zakat fitrah.

Syarat kedua adalah masih hidup hingga waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Artinya, seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri juga tidak memiliki kewajiban zakat fitrah.

Syarat ketiga adalah memiliki kelebihan rezeki pada malam Idul Fitri atau pada hari raya tersebut. Kelebihan yang dimaksud adalah setelah kebutuhan makan dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya terpenuhi.

Misalnya dalam satu keluarga terdapat ayah, ibu, dan dua anak. Jika kebutuhan makanan pokok mereka sudah terpenuhi dan masih ada sisa, maka keluarga tersebut tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Ini Penjelasan Lengkap Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Mazhab

Hal ini penting dipahami karena masih banyak masyarakat yang menganggap dirinya tidak wajib membayar zakat fitrah hanya karena merasa miskin.

Padahal, standar kemiskinan dalam zakat fitrah berbeda dengan standar dalam zakat mal.

Besaran Zakat Fitrah per Jiwa

Dalam ketentuan fiqih, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok.

Di Indonesia, makanan pokok tersebut biasanya berupa beras. Jika dikonversi ke dalam kilogram, ukuran satu sha’ memiliki beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama menyebutkan sekitar 2,7 kilogram, ada yang menyebut 2,8 kilogram, dan ada pula yang menyebut 2,9 kilogram.

Namun pada prinsipnya, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha’ dari makanan pokok di daerah masing-masing.

Zakat fitrah ini biasanya disalurkan kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Mal Memiliki Ketentuan Berbeda

Sementara itu, zakat mal memiliki ketentuan yang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat mal berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki seseorang.

Seseorang diwajibkan membayar zakat mal jika hartanya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun atau yang disebut dengan haul.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.

Sebagai contoh, jika harga emas murni saat ini sekitar Rp1 juta per gram, maka nisab zakat mal setara dengan sekitar Rp85 juta.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2026: Siapa yang Wajib Membayar? Penjelasan Lengkap Soal Kelebihan Makanan di Hari Raya

Jika seseorang memiliki tabungan atau harta senilai Rp100 juta dan telah disimpan selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen.

Artinya, dari Rp100 juta tersebut, zakat yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp2,5 juta.

Ketentuan ini berlaku setiap tahun selama harta tersebut masih mencapai nisab.

Pentingnya Memahami Kewajiban Zakat

Pemahaman tentang zakat fitrah dan zakat mal menjadi hal yang sangat penting bagi umat Islam. Kesalahan memahami ketentuan zakat bisa menyebabkan seseorang lalai dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat.

Para ulama juga mengingatkan agar umat Islam tidak mencari cara untuk menghindari kewajiban zakat, misalnya dengan sengaja mengurangi harta sebelum mencapai haul agar tidak terkena kewajiban zakat mal.

Perilaku semacam itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban zakat.

Karena itu, umat Islam diimbau untuk memahami ketentuan zakat dengan benar agar dapat menunaikan kewajiban tersebut secara tepat dan ikhlas.

Dengan memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, diharapkan setiap muslim dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lebih baik serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#ramadhan #zakat mal #zakat fitrah