Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Harta Apa Saja yang Wajib Dizakati? Simak Penjelasan Nisab Emas, Perak, dan Uang dalam Islam

Manda Dwi Agustin • Senin, 16 Maret 2026 | 13:00 WIB
Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, uang, dan barang dagangan. Simak penjelasan nisab zakat dan ketentuannya.Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, uang, dan barang dagangan. Simak penjelasan nisab zakat dan ketentuannya.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Pembahasan mengenai harta yang wajib dizakati menjadi penting dipahami umat Islam, terutama menjelang bulan Ramadan ketika banyak orang mulai menghitung zakat mal.

Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai jenis harta yang sebenarnya terkena kewajiban zakat.

Dalam sebuah kajian keagamaan dijelaskan bahwa jenis harta yang wajib dizakati pertama yang dibahas dalam fiqih adalah dua logam mulia, yaitu emas dan perak.

Kedua logam ini sejak dahulu digunakan sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, sehingga memiliki ketentuan zakat tersendiri dalam syariat Islam.

Selain emas dan perak, harta yang wajib dizakati juga mencakup barang dagangan, uang, hasil tambang, serta harta terpendam yang memiliki nilai ekonomi.

Emas dan Perak Menjadi Dasar Perhitungan Zakat

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa emas dan perak menjadi standar utama dalam menentukan kewajiban zakat. Hal ini karena keduanya memiliki nilai yang stabil dan digunakan sebagai acuan dalam sistem ekonomi sejak lama.

Kewajiban zakat atas emas dan perak juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 34 yang menegaskan ancaman bagi orang yang menimbun emas dan perak tetapi tidak menafkahkannya di jalan Allah.

Baca Juga: PBNU Resmi Izinkan Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Rumusan Harga Beras 2,5–2,7 Kg yang Sah Menurut Ulama

Karena itu, umat Islam yang memiliki emas atau perak dalam jumlah tertentu diwajibkan mengeluarkan zakat ketika telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Nisab Zakat Emas dan Perak

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa harta yang tidak mencapai ukuran tertentu tidak dikenai zakat. Ukuran ini disebut nisab.

Nisab untuk perak adalah sekitar 595 gram perak, sedangkan nisab emas setara dengan 85 gram emas murni.

Jika seseorang memiliki harta senilai nisab tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun penuh, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Ini Penjelasan Lengkap Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Mazhab

Selain emas dan perak, uang juga termasuk harta yang wajib dizakati. Baik uang kertas maupun uang logam selama digunakan sebagai alat transaksi dan nilainya setara dengan emas atau perak, maka wajib dihitung dalam zakat mal.

Barang dagangan yang dimiliki dalam usaha perdagangan juga termasuk dalam kategori ini. Jika nilai totalnya telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Islam juga mengatur zakat bagi harta tertentu seperti barang tambang dan harta terpendam atau rikaz. Harta terpendam yang ditemukan memiliki ketentuan zakat berbeda, yaitu sebesar 20 persen dari nilai harta tersebut.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Dengan memahami jenis harta yang wajib dizakati, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#pembayaran zakat #harta #zakat fitrah