Mengenal Fungsi BPD di Desa, Bukan Sekadar Wakil Warga, Ini Tugas Pentingnya dalam Pemerintahan Desa

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Mengenal fungsi BPD di desa, mulai dari menampung aspirasi warga, membahas peraturan desa hingga mengawasi kinerja kepala desa.(ILUSTRASI AI)

Mengenal fungsi BPD di desa, mulai dari menampung aspirasi warga, membahas peraturan desa hingga mengawasi kinerja kepala desa.(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG - Memahami fungsi BPD di desa penting bagi masyarakat karena lembaga ini menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD tidak hanya berkaitan dengan proses pemilihan anggota, tetapi juga memiliki peran dalam menyuarakan kebutuhan warga dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Fungsi BPD di desa secara umum berkaitan dengan tiga hal utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi BPD dalam menjalankan perannya di tingkat desa.

Fungsi BPD di desa menjadi semakin penting ketika masyarakat membutuhkan lembaga yang dapat membawa persoalan warga ke dalam proses pemerintahan.

Karena itu, keberadaan BPD bukan sekadar pelengkap struktur desa, melainkan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan keterwakilan masyarakat.

Baca Juga: Pendaftar BPD Tulungagung Capai 4.646 Orang, Ribuan Warga Berebut Kursi di 256 Desa

BPD Menjadi Wadah Aspirasi Masyarakat

Salah satu peran utama BPD adalah menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Artinya, anggota BPD perlu mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan membawanya ke dalam forum pemerintahan desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Aspirasi tersebut dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan.

BPD kemudian memiliki ruang untuk menyampaikan usul dan pendapat dalam menjalankan tugasnya.

Ketentuan mengenai BPD juga menempatkan musyawarah sebagai bagian dari tugas lembaga tersebut. Selain menyelenggarakan musyawarah BPD, BPD memiliki tugas menyelenggarakan musyawarah desa dalam konteks yang diatur peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat perlu melihat BPD sebagai jalur keterwakilan dalam pemerintahan desa. Aspirasi yang disampaikan kepada anggota BPD tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat dihimpun dan dibahas melalui mekanisme kelembagaan.

Baca Juga: 256 Desa di Tulungagung Buka Pendaftaran Anggota BPD Mulai 3 Agustus 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

BPD Ikut Membahas Peraturan Desa

Fungsi BPD di desa berikutnya berkaitan dengan pembentukan kebijakan di tingkat desa. BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa sebelum menjadi bagian dari aturan yang berlaku di desa.

Peran tersebut membuat BPD tidak berada di luar proses pemerintahan desa. BPD menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Selain membahas rancangan peraturan desa, BPD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD juga memiliki hak meminta keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Pengawasan ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. Namun, fungsi pengawasan bukan berarti BPD mengambil alih kewenangan kepala desa atau perangkat desa.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tulungagung Prioritaskan Pembentukan BPD di 243 Desa

Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa merupakan bagian lain yang tidak kalah penting. BPD dapat mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menyampaikan pendapat terhadap pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, anggota BPD membutuhkan kemampuan memahami persoalan desa, aturan pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat.

Tugas tersebut menuntut anggota tidak hanya aktif ketika ada pemilihan, tetapi juga menjalankan fungsi representasi selama masa keanggotaan.

Di Tulungagung, proses pembentukan BPD periode baru sedang berjalan. Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama pada Kamis (27/8) pukul 16.00, tercatat 4.646 warga mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD dari 256 desa.

Tahapan selanjutnya berupa verifikasi berkas dan proses pemilihan sesuai mekanisme yang ditetapkan di masing-masing desa.

Jumlah anggota BPD di setiap desa juga menyesuaikan jumlah penduduk. Desa dengan penduduk sampai 1.500 jiwa membutuhkan lima anggota, desa berpenduduk 1.501 hingga 2.500 jiwa membutuhkan tujuh anggota, sedangkan desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.500 jiwa membutuhkan sembilan anggota.

Keterwakilan perempuan juga menjadi bagian dalam proses tersebut dengan kuota 30 persen sesuai ketentuan yang diterapkan dalam pembentukan BPD. Setelah seluruh tahapan selesai, anggota terpilih akan dilantik Bupati Tulungagung.

Secara keseluruhan, fungsi BPD di desa mencakup representasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, penyaluran aspirasi, dan pengawasan kinerja kepala desa.

Ketiga fungsi utama tersebut menjadi fondasi agar pemerintahan desa berjalan dengan keterlibatan masyarakat dan mekanisme pengawasan yang jelas. 

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
fungsi bpd di desa tugas dan fungsi bpd bafan permusyawaratan desa tugas bpd menampung aspirasi pengawasan bpd terhadap kepala desa