RADAR TULUNGAGUNG - Syarat menjadi anggota BPD perlu dipahami warga yang ingin terlibat dalam pemerintahan desa.
Selain memenuhi persyaratan sebagai calon, proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memperhatikan jumlah penduduk, keterwakilan wilayah, serta keterwakilan perempuan.
Syarat menjadi anggota BPD pada dasarnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan daerah yang berlaku.
BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dengan anggota yang menjadi wakil penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui proses demokratis.
Syarat menjadi anggota BPD bukan satu-satunya hal yang menentukan seseorang dapat mengikuti pemilihan.
Setelah pendaftaran, bakal calon harus melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon dan mengikuti mekanisme pemilihan yang diselenggarakan panitia di masing-masing desa.
Baca Juga: Pendaftar BPD Tulungagung Capai 4.646 Orang, Ribuan Warga Berebut Kursi di 256 Desa
Kenali Syarat Dasar Calon Anggota BPD
Secara umum, calon anggota BPD harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan regulasi. Di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, serta memiliki pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
Calon juga harus bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD dan merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Ketentuan tersebut menjadi dasar agar anggota yang terpilih benar-benar memiliki keterkaitan dengan masyarakat desa yang diwakilinya.
Dalam praktiknya, ketentuan teknis dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Karena itu, calon yang hendak mengikuti proses pengisian BPD perlu memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan di desa masing-masing.
Jumlah Anggota Disesuaikan Penduduk Desa
Jumlah anggota BPD tidak sama untuk setiap desa. Regulasi nasional menetapkan jumlah anggota BPD dengan jumlah gasal, paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang, dengan mempertimbangkan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan desa.
Dalam proses pembentukan BPD di Tulungagung, jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.
Desa dengan penduduk hingga 1.500 jiwa membutuhkan lima anggota, sedangkan desa dengan jumlah penduduk 1.501 hingga 2.500 jiwa membutuhkan tujuh anggota.
Sementara itu, desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.500 jiwa membutuhkan sembilan anggota. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menentukan jumlah kursi BPD sebelum proses pemilihan dilakukan.
Pengisian anggota juga memperhatikan keterwakilan wilayah. Artinya, pembagian calon tidak hanya melihat siapa yang mendaftar, tetapi juga memastikan unsur masyarakat dari wilayah pemilihan dalam desa dapat terwakili.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tulungagung Prioritaskan Pembentukan BPD di 243 Desa
Ada Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Hal penting lain dalam proses pemilihan BPD adalah keterwakilan perempuan. Di Tulungagung, kuota keterwakilan perempuan ditetapkan sebesar 30 persen dan menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan BPD periode baru.
Secara nasional, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perempuan memiliki ruang khusus untuk terlibat dalam lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa.
Mekanisme pengisian anggota BPD dapat dilakukan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Panitia desa kemudian menjalankan tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pemilihan calon anggota.
Di Tulungagung, proses tersebut mendapat perhatian besar masyarakat. Hingga penutupan pendaftaran tahap pertama pada Kamis (27/8) pukul 16.00, tercatat 4.646 warga mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD dari 256 desa.
Setelah berkas diverifikasi, bakal calon yang memenuhi ketentuan akan ditetapkan sebagai calon untuk mengikuti pemilihan. Beberapa desa juga telah memasuki tahapan pemilihan untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
Tidak semua warga desa otomatis menjadi pemilih dalam proses tersebut. Unsur masyarakat yang memiliki hak memilih ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang ditetapkan masing-masing desa.
Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggota BPD terpilih akan diresmikan melalui keputusan bupati dan menjalankan tugas sebagai wakil masyarakat desa.
Permendagri 110/2016 menempatkan BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pemerintahan, termasuk fungsi membahas peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Karena itu, memahami syarat menjadi anggota BPD sekaligus mekanisme pemilihannya penting bagi masyarakat.
Bukan hanya untuk calon yang ingin mendaftar, tetapi juga warga yang nantinya memiliki peran dalam menentukan keterwakilan masyarakat di pemerintahan desa.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber