RADAR TULUNGAGUNG – Mengelola sampah rumah tangga tidak harus dilakukan dengan cara membakar.
Ada sejumlah pilihan yang lebih aman, mulai dari memilah sampah sejak dari rumah, menggunakan kembali barang yang masih layak, hingga menyerahkan material yang dapat didaur ulang kepada layanan pengelolaan sampah.
Mengelola sampah rumah tangga dengan memilah berdasarkan jenisnya juga membuat sampah yang masih memiliki nilai guna tidak langsung berakhir sebagai limbah.
Pemerintah melalui prinsip 3R atau reduce, reuse, recycle mendorong pengurangan sampah, penggunaan kembali, dan pendauran ulang sebagai bagian dari pengelolaan sampah.
Bagi masyarakat yang ingin mengelola sampah rumah tangga tanpa membakar, langkah pertama sebenarnya cukup sederhana.
Sampah dapat dipisahkan berdasarkan karakteristiknya, kemudian ditentukan apakah bisa digunakan kembali, didaur ulang, diolah, atau diserahkan kepada pihak yang memiliki layanan pengelolaan.
Baca Juga: El Nino Ekstrem Diprediksi Datang, Ini Sektor yang Paling Terancam Kekeringan dan Kebakaran
Mulai dari Memilah Sampah di Rumah
Pemilahan menjadi langkah penting karena sampah rumah tangga terdiri atas berbagai jenis material. Sampah organik seperti sisa makanan dan material tertentu dapat dipisahkan dari plastik, kertas, logam, kaca, maupun barang lain yang masih mempunyai potensi untuk dimanfaatkan.
Pemerintah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga melalui sejumlah tahapan, termasuk pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pengurangan sampah juga dapat dilakukan melalui pemanfaatan kembali dan pendauran ulang.
Dengan pemilahan sejak sumbernya, masyarakat tidak perlu mencampur seluruh sampah menjadi satu. Material yang masih bernilai dapat disimpan secara terpisah sehingga lebih mudah disalurkan kepada bank sampah, pengepul, atau fasilitas pengelolaan yang sesuai.
Langkah tersebut juga mengurangi kebutuhan untuk membakar sampah. Selain persoalan lingkungan, pembakaran terbuka berisiko apabila api atau bara ditinggalkan dan kemudian menyambar benda mudah terbakar di sekitarnya.
Manfaatkan Kembali Barang yang Masih Layak
Tidak semua barang yang dianggap sampah harus langsung dibuang. Wadah tertentu, kardus, botol, atau material lain yang masih dapat digunakan dapat dimanfaatkan kembali sesuai fungsinya.
Prinsip reuse merupakan salah satu bagian dari konsep 3R yang digunakan pemerintah dalam pengurangan sampah. Sementara material yang tidak dapat digunakan kembali tetapi masih dapat diolah dapat diarahkan untuk proses daur ulang.
Masyarakat juga dapat memisahkan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Bank sampah merupakan salah satu fasilitas yang mengelola sampah menggunakan prinsip 3R dan dapat menjadi sarana masyarakat untuk mengumpulkan material yang masih dapat dimanfaatkan.
Pilihan tersebut membuat pengelolaan sampah tidak berhenti pada aktivitas membuang. Sebagian material bisa masuk kembali ke rantai pemanfaatan, sementara sampah yang memang tidak dapat digunakan dapat diarahkan ke sistem pengelolaan yang tersedia.
Baca Juga: Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Kandang Sapi di Kesambi
Jangan Tinggalkan Sampah yang Masih Membara
Pentingnya mencari alternatif pengelolaan sampah tanpa membakar juga terlihat dari kejadian kebakaran di Lingkungan 1, RT 001/RW 002, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Sabtu (29/8).
Sampah sebelumnya dibakar sejak pagi. Namun, api ditinggalkan ketika pemilik pergi dan masih dalam kondisi menyala. Api kemudian merembet hingga menyambar tumpukan kayu dan kandang di sekitar lokasi.
Laporan kebakaran diterima sekitar pukul 12.10 WIB. Petugas berangkat lima menit kemudian dan tiba di lokasi pukul 12.23 WIB dengan mengerahkan dua armada pemadam serta satu tangki suplai.
Pemadaman dan pembasahan dilakukan hingga sekitar pukul 12.50 WIB untuk memastikan bara tidak kembali menyala. Tidak ada korban jiwa maupun luka, tetapi kerugian material diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Secara hukum, pembakaran sampah juga tidak bisa dilakukan sembarangan. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah.
Karena itu, mengelola sampah rumah tangga sebaiknya dimulai dari sumbernya. Pilah sampah, manfaatkan kembali barang yang masih layak, salurkan material bernilai ke bank sampah atau fasilitas pengelolaan, dan jangan menjadikan pembakaran terbuka sebagai jalan pintas.
Cara tersebut bukan hanya membantu mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghindarkan lingkungan sekitar dari risiko api yang dapat merembet ke material mudah terbakar.
Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber