Aturan Keselamatan Bangunan di Bawah SUTET, Ini Batas Ketinggian dan Jarak Amannya

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 10:45 WIB
Aturan keselamatan pembangunan di bawah SUTET wajib dipahami, termasuk ruang bebas, jarak aman kabel, dan batas bangunan.(ILUSTRASI AI)
Aturan keselamatan pembangunan di bawah SUTET wajib dipahami, termasuk ruang bebas, jarak aman kabel, dan batas bangunan.(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Aturan keselamatan pembangunan di bawah dan sekitar SUTET penting dipahami sebelum sebuah bangunan didirikan. Keberadaan jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi membuat penataan bangunan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan ketersediaan lahan, tetapi harus memperhitungkan ruang bebas dan jarak aman dari konduktor listrik.

Aturan keselamatan pembangunan di bawah SUTET pada dasarnya bertujuan menjaga manusia, bangunan, serta jaringan listrik tetap aman. Dalam regulasi ketenagalistrikan, ruang bebas merupakan area di sekitar dan sepanjang konduktor yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal sehingga benda tertentu tidak boleh berada di dalamnya.

Aturan keselamatan pembangunan di bawah SUTET menjadi relevan ketika lahan berada tepat di bawah lintasan jaringan listrik. Kasus pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, misalnya, menunjukkan bagaimana desain bangunan perlu disesuaikan karena sebagian lahan dilintasi SUTET.

Baca Juga: Bangunan Sekolah Berusia Puluhan Tahun Wajib Diperiksa, Ini Alasan Konstruksi Lapuk Berbahaya

Kenapa Bangunan di Bawah SUTET Tidak Bisa Dirancang Sembarangan?

SUTET merupakan jaringan transmisi dengan tegangan nominal di atas 230 kilovolt. Karena membawa tegangan sangat tinggi, jaringan tersebut memiliki ketentuan ruang bebas dan jarak bebas minimum yang harus dipenuhi. 

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa ruang bebas dan jarak bebas minimum wajib dipenuhi oleh pemilik jaringan, pihak yang memiliki atau menguasai tanah serta bangunan di bawah ruang bebas, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Tujuannya adalah mewujudkan instalasi yang andal dan aman serta melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya. 

Karena itu, keberadaan kabel SUTET harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Bangunan tidak boleh masuk ke ruang bebas jaringan transmisi, termasuk bagian bangunan yang dapat mendekati konduktor hingga melewati batas yang ditentukan.

Untuk SUTET 500 kilovolt, misalnya, regulasi menetapkan jarak bebas minimum vertikal dari konduktor sebesar 9 meter terhadap bangunan atau jembatan. Angka tersebut berbeda dengan jarak untuk lapangan terbuka, jalan, maupun jenis jaringan lain sehingga pengukuran tidak bisa dilakukan dengan satu angka untuk semua kondisi.

Baca Juga: Usia Bangunan Sekolah Jadi Perhatian, Ini Alasan Gedung Puluhan Tahun Perlu Diperiksa dan Direnovasi

Batas Ketinggian Bukan Satu-satunya Hal yang Harus Dicek

Pada pembangunan SR di Ringinpitu, lahan yang dilintasi SUTET tidak digunakan sebagai lokasi bangunan utama. Area tersebut lebih diarahkan untuk fasilitas pendukung yang tidak membutuhkan bangunan tinggi.

Bangunan yang tetap ditempatkan di area tersebut direncanakan maksimal dua lantai dengan tetap memperhatikan jarak aman 5 meter dari kabel sesuai penataan proyek. Sementara bangunan utama SR yang dirancang tiga hingga empat lantai diarahkan ke sisi selatan lahan karena area tersebut tidak dilintasi jaringan SUTET.

Skema tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan tidak cukup dijaga hanya dengan menentukan jumlah lantai. Posisi bangunan terhadap jalur konduktor, ruang bebas, kondisi jaringan, serta ketentuan teknis yang berlaku juga harus diperhitungkan.

Regulasi terbaru bahkan mengatur bahwa pemanfaatan tanah dan bangunan di bawah ruang bebas hanya dapat dilakukan sepanjang tidak memasuki ruang bebas. Masyarakat juga dilarang melakukan sejumlah kegiatan yang dapat membahayakan jaringan, seperti menyentuh konduktor, mengganggu bagian pengaman jaringan, membakar benda di bawah ruang bebas, atau melakukan pekerjaan konstruksi yang berpotensi memengaruhi kekuatan fondasi menara. 

Artinya, batas keselamatan harus menjadi pertimbangan sejak desain awal, bukan setelah bangunan berdiri. Perubahan posisi gedung atau fungsi lahan dapat menjadi pilihan apabila desain awal berpotensi mendekati ruang yang harus dikosongkan.

Baca Juga: Tanda Bangunan Sekolah Tak Layak Digunakan, Kenali Kerusakan Atap, Penyangga, dan Dinding

Area di Bawah SUTET Perlu Dipilih untuk Fungsi yang Tepat

Pengalaman pembangunan SR di Ringinpitu menunjukkan bahwa lahan di bawah jaringan listrik tidak selalu harus ditinggalkan seluruhnya. Pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan ketentuan keselamatan.

Dalam proyek tersebut, area di bawah lintasan SUTET dipertimbangkan untuk fasilitas pendukung seperti lapangan olahraga, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan dapur. Sementara gedung utama dipindahkan ke bagian lahan yang tidak dilintasi jaringan.

Pembangunan SR tetap ditargetkan mulai Oktober 2026 dan pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Sekolah tersebut diproyeksikan menampung 1.000 hingga 2.000 siswa, dengan prioritas anak dari keluarga desil 1 dan 2 serta anak putus sekolah. Pendataan awal mencatat sekitar 700 calon siswa.

Aturan keselamatan pembangunan di bawah SUTET pada akhirnya bukan sekadar persoalan tinggi-rendahnya bangunan. Hal yang paling penting adalah memastikan setiap pemanfaatan lahan tidak memasuki ruang bebas serta memenuhi jarak bebas minimum sesuai jenis jaringan dan kondisi lokasi.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 juga melarang bangunan memasuki ruang bebas dan mengatur berbagai aktivitas yang harus dihindari di sekitar jaringan transmisi. Karena itu, setiap rencana pembangunan di dekat SUTET perlu mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku dan memperhatikan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
aturan keselamatan pembangunan di bawah sutet jarak aman sutet ruang bebas sutet batas ketinggian bangunan keselamatan ketenagalistrikan