RADAR TULUNGAGUNG – Menentukan fungsi lahan yang dilintasi SUTET tidak cukup hanya melihat luas dan kebutuhan ruang. Fungsi lahan di bawah SUTET perlu disesuaikan dengan ketentuan ruang bebas jaringan transmisi agar pemanfaatannya tidak mengganggu jaringan listrik maupun membahayakan orang yang beraktivitas di sekitarnya.
Fungsi lahan di bawah SUTET dapat tetap dimanfaatkan sepanjang tidak masuk ke ruang bebas jaringan transmisi dan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Karena itu, lahan yang berada tepat di bawah lintasan jaringan tidak selalu harus dibiarkan kosong, tetapi penggunaannya perlu dirancang secara tepat.
Fungsi lahan di bawah SUTET menjadi perhatian dalam pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Sebagian lahan proyek berada di bawah lintasan SUTET sehingga desain bangunan disesuaikan, sementara gedung utama yang dirancang tiga hingga empat lantai diarahkan ke sisi selatan yang tidak dilintasi jaringan.
Baca Juga: Aturan Keselamatan Bangunan di Bawah SUTET, Ini Batas Ketinggian dan Jarak Amannya
Kenali Dulu Ruang yang Tidak Boleh Dipakai
Langkah pertama dalam menentukan fungsi lahan di bawah SUTET adalah memahami posisi ruang bebas jaringan. Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mengatur ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik, termasuk SUTET. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai ruang bebas jaringan transmisi.
Ruang bebas merupakan area yang harus dijaga untuk memastikan jaringan transmisi dapat beroperasi secara aman. Pemilik jaringan, pemegang hak atas tanah atau bangunan, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar jaringan sama-sama memiliki kewajiban memperhatikan ketentuan tersebut.
Aturan terbaru masih memungkinkan pemanfaatan tanah, bangunan, dan tanaman di bawah jaringan sepanjang tidak memasuki ruang bebas. Namun, pemanfaatan tersebut wajib memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Karena itu, penentuan fungsi lahan sebaiknya dimulai dengan mengetahui secara tepat posisi konduktor, ruang bebas, dan bagian lahan yang berada di bawah lintasan. Pengukuran dan penataan tidak sebaiknya hanya mengandalkan perkiraan visual dari posisi kabel.
Baca Juga: Mengapa Jalur SUTET Sulit Dipindahkan? Ini Alasan Relokasi Bisa Memakan Waktu Bertahun-tahun
Pilih Fungsi yang Tidak Membutuhkan Bangunan Tinggi
Setelah area yang dapat dimanfaatkan diketahui, fungsi lahan dapat disesuaikan dengan karakter ruangnya. Prinsip sederhananya, area yang memiliki keterbatasan terhadap ketinggian sebaiknya tidak dipaksakan menjadi lokasi gedung utama.
Dalam proyek SR di Ringinpitu, area di bawah lintasan SUTET diarahkan untuk fasilitas pendukung. Beberapa fungsi yang dipertimbangkan antara lain lapangan olahraga, instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, serta dapur.
Skema tersebut membuat kebutuhan lahan tetap dapat dipenuhi tanpa menjadikan area di bawah jaringan sebagai pusat bangunan bertingkat. Gedung utama SR justru diarahkan ke sisi selatan lahan yang tidak dilintasi SUTET.
Untuk bangunan yang tetap berada di area tersebut, proyek merencanakan batas maksimal dua lantai dengan tetap memperhatikan jarak aman 5 meter dari kabel SUTET. Namun, angka tersebut merupakan ketentuan penataan pada proyek SR dan tidak boleh dianggap sebagai ukuran universal untuk seluruh jenis jaringan atau lokasi.
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan bahwa jarak bebas minimum dapat berbeda berdasarkan jenis jaringan transmisi dan kondisi yang diatur dalam lampirannya. Karena itu, pemilik proyek perlu mengacu pada ketentuan teknis sesuai jenis jaringan yang berada di lokasi.
Baca Juga: Bangunan Sekolah Berusia Puluhan Tahun Wajib Diperiksa, Ini Alasan Konstruksi Lapuk Berbahaya
Hindari Aktivitas yang Berpotensi Mengganggu Jaringan
Menentukan fungsi lahan bukan hanya soal memilih antara gedung, lapangan, atau fasilitas pendukung. Aktivitas yang dilakukan di area tersebut juga harus diperhitungkan karena sejumlah kegiatan dilarang apabila berpotensi mengganggu ruang bebas atau keselamatan jaringan.
Regulasi ESDM melarang pembuatan bangunan yang memasuki ruang bebas maupun bangunan yang berada di tanah tapak menara atau tiang. Ketentuan yang sama juga mengatur pemanfaatan tanaman agar tidak memasuki ruang bebas.
PLN sebelumnya juga mengingatkan masyarakat mengenai berbagai aktivitas di sekitar jaringan transmisi yang dapat menimbulkan gangguan, termasuk bermain layang-layang, menerbangkan benda tertentu, serta membakar benda di bawah ruang bebas. Gangguan semacam itu dapat berdampak terhadap keamanan jaringan dan masyarakat.
Dalam kasus SR Ringinpitu, pendekatan tersebut diterapkan dengan membagi fungsi lahan berdasarkan kondisi masing-masing area. Pembangunan fisik ditargetkan mulai Oktober 2026, sedangkan persiapan calon peserta didik terus berjalan. Sekolah itu diproyeksikan menampung 1.000 hingga 2.000 siswa, dengan sekitar 700 calon siswa telah masuk pendataan awal.
Penataan tersebut menunjukkan bahwa lahan yang dilintasi SUTET tidak otomatis kehilangan seluruh fungsi. Namun, pemanfaatannya harus mengikuti batas ruang bebas dan keselamatan jaringan.
Jadi, cara menentukan fungsi lahan di bawah SUTET adalah dengan memetakan area yang boleh dimanfaatkan, menyesuaikan fungsi dengan keterbatasan ruang, menghindari bangunan yang memasuki ruang bebas, serta memastikan seluruh rencana sesuai ketentuan teknis. Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menempatkan pemenuhan ruang bebas dan jarak bebas minimum sebagai bagian penting untuk menjamin keandalan serta keselamatan jaringan transmisi.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber