TULUNGAGUNG – Mendapatkan jagung subsidi bagi peternak ayam tidak cukup hanya dengan mendaftarkan nama sebagai calon penerima. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengajuan melalui asosiasi, verifikasi dan persetujuan pemerintah, hingga proses penyaluran sebelum jagung dapat diambil.
Mekanisme mendapatkan jagung subsidi tersebut penting dipahami karena masuk dalam daftar pengajuan bukan berarti bantuan langsung tersedia. Alokasi jagung masih bergantung pada persetujuan pemerintah pusat serta ketersediaan stok dan titik penyaluran.
Bagi peternak yang ingin mengetahui mekanisme mendapatkan jagung subsidi, alurnya dapat dimulai dari keanggotaan dalam asosiasi atau koperasi yang menjadi jalur penyaluran. Pemerintah memang menetapkan bahwa SPHP jagung pakan disalurkan melalui koperasi atau asosiasi kepada peternak yang telah masuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Mengapa Harga Jagung Penting bagi Peternak Ayam? Ini Pengaruh Biaya Pakan terhadap Keuntungan Usaha
Mulai dari Pengajuan melalui Asosiasi
Tahap awal mendapatkan jagung subsidi adalah memastikan data peternak masuk dalam pengajuan melalui asosiasi. Data anggota yang diajukan kemudian menjadi dasar untuk proses verifikasi penerima program.
Pemerintah pusat menetapkan daftar penerima SPHP jagung melalui keputusan Menteri Pertanian. Untuk program 2026, verifikasi data penerima dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Di Tulungagung, terdapat 433 peternak yang tercatat mengajukan bantuan dalam dua tahap. Sebanyak 307 peternak masuk pengajuan tahap pertama, sedangkan 126 lainnya pada tahap kedua.
Pemerintah daerah dalam proses tersebut berperan sebagai fasilitator pengumpulan dan penyampaian data. Penentuan penerima dan besaran alokasi bukan menjadi keputusan pemerintah daerah, sehingga peternak perlu menunggu proses di tingkat pusat.
Secara nasional, program SPHP jagung pakan 2026 memang ditujukan kepada peternak skala mikro, kecil, dan menengah. Program tersebut disiapkan untuk membantu peternak memperoleh jagung pakan dengan harga lebih terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan usaha unggas.
Baca Juga: 433 Peternak Ayam Tulungagung Menunggu Jagung Subsidi, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Setelah Disetujui, Masih Ada Tahap Penyaluran
Masuk daftar pengajuan belum berarti jagung langsung bisa dibawa pulang. Setelah data penerima diproses, terdapat tahapan persetujuan dan penetapan alokasi sebelum penyaluran dilakukan.
Dalam mekanisme yang diterapkan di Tulungagung, persetujuan dari Kementerian Pertanian menjadi bagian penting sebelum proses berikutnya diteruskan kepada Badan Pangan Nasional. Setelah alokasi ditetapkan, penyaluran jagung dilakukan sesuai jumlah yang telah disetujui.
Tahapan berikutnya juga berkaitan dengan asosiasi sebagai pihak yang menyalurkan jagung kepada anggotanya. Berdasarkan mekanisme yang berlaku di lapangan, asosiasi terlebih dahulu perlu menyelesaikan pembayaran deposit sebelum dokumen perintah pengambilan atau DO diterbitkan.
Artinya, peternak perlu memahami bahwa terdapat jarak antara pengajuan, persetujuan, dan pengambilan jagung. Status sebagai calon penerima tidak otomatis berarti jagung sudah tersedia di lokasi pengambilan.
Bapanas sendiri menegaskan bahwa penyaluran SPHP jagung harus sesuai dengan data peternak yang telah ditetapkan pemerintah. Penyaluran melalui asosiasi atau koperasi harus diberikan kepada anggota yang memang tercantum sebagai penerima program.
Baca Juga: Curi Jagung Saat Selepan Berujung Damai, Empat Warga Gesikan Bayar Kompensasi Rp1,5 Juta dan Bantu K
Lokasi Pengambilan Bisa Berbeda
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam mendapatkan jagung subsidi adalah lokasi pengambilan. Peternak tidak selalu mengambil jagung di daerah sendiri karena titik distribusi mengikuti ketersediaan stok dan lokasi yang ditentukan dalam penyaluran.
Kondisi tersebut juga terjadi dalam pengajuan peternak di Tulungagung. Titik pengambilan dapat berada di wilayah lain, termasuk Surabaya, apabila stok dan distribusi pemerintah ditetapkan di lokasi tersebut.
Program SPHP jagung pakan memang menggunakan stok Cadangan Jagung Pemerintah yang disalurkan melalui Bulog. Pemerintah menetapkan harga Rp5.000 per kilogram untuk pengambilan di gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 per kilogram di tingkat peternak.
Pada September 2026, pemerintah juga telah memproses tambahan alokasi 150 ribu ton SPHP jagung pakan. Hingga 7 September, penyaluran tahap pertama dan kedua tercatat mencapai 143,5 ribu ton dan telah diakses peternak di 33 provinsi.
Dengan demikian, mekanisme mendapatkan jagung subsidi perlu dipahami sebagai rangkaian proses, bukan bantuan yang langsung diterima setelah nama diajukan. Peternak perlu memastikan data melalui asosiasi, menunggu verifikasi dan persetujuan, mengikuti proses pembayaran yang ditetapkan, serta memperhatikan lokasi pengambilan sesuai alokasi dan ketersediaan stok.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber