Mengapa Sektor Pariwisata Bisa Jadi Sumber PAD? Ini Cara Mengoptimalkan Potensi Wisata Daerah

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:11 WIB
Sektor pariwisata sumber PAD yang potensial. Kenali cara mengoptimalkan wisata melalui tata kelola, retribusi, dan kerja sama yang tepat.(ILUSTRASI AI)
Sektor pariwisata sumber PAD yang potensial. Kenali cara mengoptimalkan wisata melalui tata kelola, retribusi, dan kerja sama yang tepat.(ILUSTRASI AI)

TULUNGAGUNG - Sektor pariwisata sumber PAD bukan sekadar konsep karena objek wisata dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui retribusi sesuai ketentuan. Namun, potensi tersebut baru bisa memberikan kontribusi jika objek wisata dikelola dengan baik, memiliki dasar pemungutan yang jelas, serta didukung administrasi dan kerja sama yang tuntas.

Pemanfaatan sektor pariwisata sebagai sumber PAD juga tidak hanya bergantung pada jumlah wisatawan. Pemerintah daerah perlu memastikan potensi wisata terdata, layanan yang diberikan berjalan, mekanisme pemungutan tertib, dan penerimaan benar-benar masuk ke kas daerah sesuai aturan.

Kondisi tersebut menjadi relevan di Tulungagung yang menargetkan PAD sekitar Rp 900 miliar pada 2027. Di tengah target tersebut, potensi retribusi dari sektor pariwisata sekitar Rp 2 miliar masih tertahan karena izin pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani belum turun.

Baca Juga: Bagaimana Meningkatkan PAD tanpa Membebani Masyarakat? Ini Kunci Pembenahan Tata Kelola Pendapatan

Mengapa Pariwisata Bisa Menghasilkan PAD?

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), retribusi daerah dibagi menjadi tiga kelompok, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Salah satu jenis retribusi jasa usaha adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Artinya, objek wisata yang memenuhi ketentuan dapat menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah. Retribusi tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran atas jasa atau layanan yang disediakan pemerintah daerah, sehingga pemungutannya harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Tahapannya mencakup pendataan, penetapan besaran, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan hingga penagihan. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan potensi penerimaan melalui kerja sama dan pemanfaatan data sesuai ketentuan.

Karena itu, semakin baik pemerintah mendata dan mengelola objek wisata, semakin mudah pula potensi penerimaan tersebut diidentifikasi dan dioptimalkan secara tertib.

Baca Juga: Mengapa Potensi PAD Daerah Tidak Selalu Bisa Langsung Masuk Kas? Ini Peran Izin dan Kerja Sama

Potensi Wisata Tidak Otomatis Masuk Kas Daerah

Kasus Tulungagung menunjukkan bahwa keberadaan potensi wisata saja belum cukup. Retribusi sekitar Rp 2 miliar belum dapat dioptimalkan karena pembaruan PKS dengan Perhutani masih menunggu izin.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan destinasi wisata yang melibatkan pihak lain membutuhkan kepastian hubungan kerja sama. Pemerintah daerah tidak bisa begitu saja menarik penerimaan apabila dasar pengelolaan dan kewenangan pemungutannya belum jelas.

Dalam ketentuan retribusi jasa usaha, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang menjadi objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah. Penghitungan retribusi juga berkaitan dengan tingkat penggunaan jasa dan tarif yang telah ditetapkan.

Karena itu, pembenahan administrasi menjadi bagian penting dari optimalisasi wisata. Pemerintah perlu memastikan status pengelolaan, kerja sama, dasar pemungutan, tarif, serta mekanisme penyetoran berjalan sebelum target penerimaan dimasukkan sebagai pendapatan.

Baca Juga: PAD Tulungagung 2027 Ditarget Rp900 Miliar, Potensi Rp2 Miliar Masih Tertahan

Cara Mengoptimalkan Pariwisata untuk Pendapatan Daerah

Langkah pertama adalah memastikan seluruh objek wisata dan potensi layanan yang menjadi kewenangan daerah terdata. Data tersebut kemudian perlu dikaitkan dengan jumlah penggunaan jasa, tarif, serta potensi penerimaan agar target PAD memiliki dasar yang terukur.

Langkah berikutnya adalah memperbaiki pengawasan pemungutan. Pemerintah Tulungagung sendiri menilai pengawasan terhadap penerimaan daerah perlu diperketat, termasuk pada sektor parkir yang masih dinilai memiliki ruang untuk dioptimalkan.

Hal serupa berlaku pada sektor pariwisata. Penerimaan tidak cukup hanya diproyeksikan dalam dokumen anggaran. Pemerintah perlu memastikan pungutan yang sudah memiliki dasar benar-benar diproses, disetorkan, dan dicatat sesuai mekanisme keuangan daerah.

Koordinasi juga menjadi faktor penting apabila pengelolaan objek wisata melibatkan pihak lain. Hambatan seperti pembaruan izin PKS dapat membuat potensi penerimaan yang sudah terlihat belum dapat dimanfaatkan.

Tulungagung menempatkan target PAD sekitar Rp 900 miliar pada 2027. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga memproyeksikan SiLPA sekitar Rp 477 miliar untuk masuk APBD murni 2027, dengan lebih dari Rp 300 miliar dialokasikan untuk infrastruktur.

Pada akhirnya, sektor pariwisata sumber PAD dapat dioptimalkan bukan hanya dengan mengejar lebih banyak pengunjung, tetapi juga melalui pembenahan tata kelola. Pendataan potensi, kepastian kerja sama, dasar pemungutan, pengawasan, serta penyetoran menjadi rangkaian penting agar potensi wisata benar-benar berubah menjadi penerimaan daerah. Ketentuan nasional memang menempatkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagai salah satu objek retribusi jasa usaha, dengan mekanisme pemungutan yang harus mengikuti aturan.

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
sektor pariwisata sumber pad potensi wisata daerah retribusi pariwisata pad pariwisata pendapatan asli daerah