TULUNGAGUNG - Pemberhentian sementara kepala desa dapat dilakukan ketika seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Mekanisme ini berbeda dengan pemberhentian tetap karena status jabatan masih dapat berubah mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pemberhentian sementara kepala desa bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan ketika kepala desa berhadapan dengan proses hukum. Dalam kondisi tersebut, tugas pemerintahan dapat dijalankan pejabat yang ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemberhentian sementara kepala desa juga tidak sama dengan menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan status bersalah atau tidak bersalah ditentukan melalui proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam regulasi pemerintahan desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Desa dan saat ini berstatus berlaku.
Baca Juga: Kades Kedungwaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Polres Tulungagung
Kapan Kepala Desa Dapat Diberhentikan Sementara?
Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 mengatur perubahan atas ketentuan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.
Dalam ketentuan mengenai pemberhentian sementara, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara berdasarkan pemberitahuan aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
Artinya, penetapan tersangka dalam perkara korupsi memiliki konsekuensi administratif terhadap jabatan kepala desa. Proses tersebut tetap harus dilakukan melalui keputusan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Desa Kedungwaru, proses tersebut muncul setelah kepala desa setempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa 2024. Pemkab Tulungagung menerima pemberitahuan dari kepolisian mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan, kemudian memproses administrasi pemberhentian sementara.
Baca Juga: Korupsi Tulungagung Disorot, Warga Desak DPRD Kawal Pembenahan Pemerintahan
Pemerintahan Desa Tetap Harus Berjalan
Pemberhentian sementara tidak berarti aktivitas pemerintahan desa ikut berhenti. Pelayanan kepada masyarakat, administrasi pemerintahan, serta kegiatan desa harus tetap berjalan melalui pejabat yang menjalankan tugas sesuai penetapan pemerintah daerah.
Dalam kasus Kedungwaru, sekretaris desa untuk sementara menjalankan pemerintahan sembari menunggu penetapan pejabat pelaksana tugas kepala desa. Mekanisme tersebut membuat pelayanan pemerintahan tetap dapat berlangsung meskipun kepala desa sedang menjalani proses hukum.
Kebutuhan menjaga keberlangsungan pemerintahan menjadi penting karena desa tetap harus menjalankan fungsi pelayanan publik dan administrasi. Penunjukan pejabat pengganti sementara juga memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Namun, istilah pemberhentian sementara kepala desa perlu dibedakan dari pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara berarti kepala desa tidak menjalankan jabatan selama kondisi yang menjadi dasar pemberhentian sementara masih berlangsung.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Tetap Jalan, Desain Dirombak karena Lintasan SUTET
Bagaimana Nasib Jabatan Setelah Perkara Selesai?
Status kepala desa setelah proses hukum bergantung pada hasil perkara. Ketentuan pemberhentian sementara membedakan kondisi berdasarkan perkembangan proses hukum dan putusan pengadilan.
Dalam ketentuan yang dikutip dalam peraturan daerah tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang menjadi tersangka korupsi berlangsung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam proses peradilan kepala desa dinyatakan tidak bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap, terdapat mekanisme rehabilitasi dan pengaktifan kembali sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila perkara berakhir dengan putusan yang membuat status kepala desa memenuhi ketentuan untuk diberhentikan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah administratif berikutnya sesuai peraturan.
Kasus Kedungwaru menunjukkan bagaimana proses administratif tersebut berjalan secara bertahap. Setelah menerima surat dari kepolisian, perangkat daerah menyiapkan nota dinas untuk kepala daerah, kemudian pemerintahan desa tetap dijalankan sementara melalui sekretaris desa.
Perkara yang melibatkan kepala desa tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut dalam perkara, terdapat sekitar Rp350 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proses penyidikan masih berjalan dan kepolisian menyatakan keterangan lebih lengkap akan disampaikan setelah perkara dinyatakan P21.
Dengan demikian, pemberhentian sementara kepala desa merupakan langkah administratif selama proses hukum, bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana. Penentuan akhir mengenai status hukum seseorang tetap berada dalam proses peradilan, sedangkan pemerintah daerah memastikan pemerintahan desa tetap berjalan selama jabatan kepala desa diberhentikan sementara.
Editor : Vidya Sajar FitriSumber : Diolah dari berbagai sumber