RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintahan desa tetap berjalan meski kepala desa untuk sementara tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi seperti pemberhentian sementara, fungsi pemerintahan dapat dijalankan oleh sekretaris desa hingga pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau penjabat kepala desa ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintahan desa tetap berjalan karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya akibat kepala desa berhalangan menjalankan tugas. Administrasi, pelayanan publik, koordinasi perangkat desa, serta urusan pemerintahan sehari-hari tetap membutuhkan pejabat yang menjalankannya.
Pemerintahan desa tetap berjalan juga memiliki mekanisme hukum ketika kepala desa diberhentikan sementara karena perkara tertentu. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengubah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.
Gambaran tersebut terlihat dalam kondisi Desa Kedungwaru, Tulungagung. Kepala desa setempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa 2024 dan ditahan, sehingga pemerintah kabupaten memproses pemberhentian sementaranya.
Baca Juga: Kepala Desa Jadi Tersangka, Apa yang Terjadi pada Jabatannya? Ini Proses Pemberhentian Sementara
Sekdes Menjalankan Tugas Saat Kepala Desa Berhalangan
Ketika kepala desa diberhentikan sementara, sekretaris desa memiliki peran penting untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan. Dalam ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala desa, sekretaris desa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peran tersebut membuat pelayanan desa tidak harus menunggu sampai seluruh proses hukum terhadap kepala desa selesai. Sekdes menjadi bagian dari perangkat pemerintahan desa yang menjaga aktivitas administrasi dan pelayanan tetap berlangsung selama masa transisi.
Dalam kasus Kedungwaru, pemerintahan desa untuk sementara dipimpin sekretaris desa sambil menunggu proses administrasi pemberhentian sementara selesai. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah kabupaten akan menetapkan pejabat yang menjalankan tugas kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa berhalangannya kepala desa tidak otomatis membuat seluruh perangkat pemerintahan berhenti bekerja. Struktur pemerintahan desa tetap berjalan melalui perangkat yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kades Kedungwaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Ditahan Polres Tulungagung
Setelah Sekdes, Ada Pejabat yang Menjalankan Tugas
Mekanisme berikutnya bergantung pada status kepala desa dan dasar hukumnya. Dalam praktik pemerintahan desa, istilah pelaksana tugas atau penjabat perlu dibedakan karena mekanisme pengangkatannya dapat bergantung pada kondisi yang terjadi.
Pada kasus Kedungwaru, pemerintah kabupaten menyiapkan sekretaris desa untuk menjalankan tugas sementara, kemudian penetapan pejabat pelaksana tugas dilakukan setelah administrasi pemberhentian sementara diproses.
Peraturan mengenai desa juga mengenal mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa dalam kondisi kepala desa diberhentikan. Ketentuan yang tercantum dalam regulasi pelaksanaan pemerintahan desa menyebut penjabat dapat melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa sampai adanya kepala desa definitif sesuai mekanisme yang ditentukan.
Namun, mekanisme tersebut tidak berarti setiap kepala desa yang berhalangan langsung digantikan secara permanen. Status sementara harus dibedakan dari pemberhentian tetap karena hasil proses hukum dapat memengaruhi langkah administratif berikutnya.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa saat ini berstatus berlaku dan antara lain mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.
Pelayanan Desa Tetap Berjalan Selama Proses Hukum
Keberadaan pejabat yang menjalankan tugas kepala desa penting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan. Dokumen administrasi, pelayanan warga, koordinasi perangkat, serta pelaksanaan program desa tetap membutuhkan pengelolaan meskipun kepala desa definitif sedang tidak menjalankan jabatan.
Karena itu, pemberhentian sementara lebih tepat dipahami sebagai pengaturan status jabatan selama kondisi tertentu, bukan penghentian seluruh aktivitas pemerintahan desa.
Dalam kasus Kedungwaru, proses tersebut bermula dari surat pemberitahuan kepolisian mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan kepala desa. Pemerintah kabupaten kemudian menyiapkan nota dinas untuk diproses kepada kepala daerah sebelum keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.
Kepala desa tersebut diduga terkait perkara korupsi dana desa tahun 2024. Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut dalam perkara, terdapat sekitar Rp350 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan keterangan lebih lengkap akan disampaikan setelah perkara dinyatakan P21.
Status tersangka sendiri belum sama dengan putusan bersalah. Jika pemberhentian sementara berkaitan dengan proses pidana, status jabatan selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan perkembangan perkara dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara, kepala desa yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap memiliki mekanisme untuk direhabilitasi dan diaktifkan kembali sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pemerintahan desa tetap berjalan melalui mekanisme pengisian tugas sementara ketika kepala desa berhalangan. Sekdes dapat menjadi pihak yang menjalankan tugas selama masa transisi, sementara pejabat yang ditetapkan pemerintah daerah memastikan fungsi kepala desa tetap terlaksana sesuai aturan.
Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber