Status Jabatan Kepala Desa saat Proses Hukum, Ini Beda Tersangka dan Putusan Inkrah

Vidya Sajar Fitri • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:42 WIB
Status jabatan kepala desa bisa berubah saat proses hukum. Kenali beda tersangka, pemberhentian sementara, dan putusan inkrah.(ILUSTRASI AI)
Status jabatan kepala desa bisa berubah saat proses hukum. Kenali beda tersangka, pemberhentian sementara, dan putusan inkrah.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Status jabatan kepala desa bisa berubah ketika orang yang bersangkutan menghadapi proses hukum. Namun, perubahan tersebut perlu dibedakan antara status jabatan kepala desa saat masih berstatus tersangka dengan kondisi setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemahaman mengenai status jabatan kepala desa penting karena penetapan seseorang sebagai tersangka tidak sama dengan putusan pengadilan. Dalam perkara pidana, tersangka merupakan pihak yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan status sebagai terpidana berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan itu juga berpengaruh terhadap status jabatan kepala desa. Dalam aturan pemerintahan desa, terdapat mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Sementara pemberhentian karena status terpidana berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kepala Desa Berhalangan, Bagaimana Pemerintahan Desa Tetap Berjalan? Ini Peran Sekdes dan Plt

Tersangka Tidak Sama dengan Terpidana

Perubahan status jabatan selama proses hukum pada dasarnya merupakan mekanisme administratif agar pemerintahan desa tetap dapat berjalan sekaligus menyesuaikan jabatan dengan kondisi hukum kepala desa.

Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara. Aturan tersebut berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Artinya, pemberhentian sementara kepala desa tidak sama dengan pemberhentian tetap. Status tersebut berkaitan dengan berlangsungnya proses hukum dan bukan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Dalam konteks Desa Kedungwaru, proses administrasi pemberhentian sementara dilakukan setelah pemerintah daerah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan kepala desa. Selama proses tersebut, pemerintahan desa tetap berjalan dengan sekretaris desa menjalankan tugas sementara.

Baca Juga: Kepala Desa Jadi Tersangka, Apa yang Terjadi pada Jabatannya? Ini Proses Pemberhentian Sementara

Mengapa Putusan Inkrah Menjadi Penentu?

Tahapan berikutnya ditentukan oleh perkembangan perkara di pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi titik penting untuk menentukan langkah administratif selanjutnya terhadap jabatan kepala desa.

UU Desa mengatur bahwa kepala desa yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dapat diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum dan proses administrasi jabatan berjalan dalam tahapan yang berbeda.

Perbedaan tersebut juga menjelaskan mengapa status tersangka tidak dapat langsung disamakan dengan status terpidana. Selama perkara belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, proses hukum masih berlangsung dan pemerintah daerah perlu mengikuti mekanisme administratif yang berlaku.

Dalam kasus Kedungwaru, perkara yang menjerat kepala desa masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi menyebut terdapat sekitar Rp350 juta dana desa tahun 2024 yang berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyidikan masih berlanjut dan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah perkara dinyatakan P21.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Kedungwaru Tulungagung Akan Diberhentikan Sementara

Bagaimana Nasib Pemerintahan Desa?

Perubahan status kepala desa tidak berarti pelayanan pemerintahan desa harus berhenti. Ketika kepala desa tidak dapat menjalankan tugas, mekanisme pemerintahan dapat dilanjutkan oleh pejabat atau perangkat yang ditunjuk sesuai ketentuan administrasi daerah.

Dalam kasus Kedungwaru, sekretaris desa menjalankan pemerintahan sementara sembari menunggu penyelesaian administrasi pemberhentian sementara dan penetapan pelaksana tugas. Mekanisme tersebut membuat pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berlangsung meski kepala desa sedang menghadapi proses hukum.

Pada tahap berikutnya, langkah pemerintah daerah akan menyesuaikan hasil akhir perkara. Jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, status jabatan kepala desa dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, status hukum yang belum inkrah tidak dapat diperlakukan sama dengan putusan pengadilan yang sudah final.

Karena itu, memahami status jabatan kepala desa selama proses hukum membutuhkan pembedaan yang jelas antara tersangka, pemberhentian sementara, dan terpidana. Ketiga status tersebut memiliki konsekuensi administratif berbeda, sementara kelangsungan pemerintahan desa tetap harus dijaga sesuai aturan. 

Editor : Vidya Sajar Fitri
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
pemberhentian sementara kepala desa status jabatan kepala desa kepala desa tersangka putusan berkekuatan hukum tetap proses hukum kepala desa